MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 11 / PMK.02 / 2006
TENTANG
PENETAPAN PERKIRAAN JUMLAH DANA BAGIAN DAERAH DARI
SUMBER DAYA ALAM MINYAK BUMI DAN GAS ALAM TAHUN ANGGARAN 2006
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Perkiraan Jumlah Dana Bagian Daerah dari Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Alam Tahun Anggaran 2006; |
|||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687); |
||
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 45 tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2000 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3960); |
||
|
|
3. |
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4134); |
||
|
|
4. |
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152); |
||
|
|
5. |
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); |
||
|
|
6. |
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4337); |
||
|
|
7. |
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493). |
||
|
|
8. |
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); |
||
|
|
9. |
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Republik Indonesia Tahun Anggaran 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4571); |
||
|
|
10. |
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1982 tentang Kewajiban dan Tata Cara Penyetoran Pendapatan Pemerintah dari Hasil Operasi Pertamina Sendiri dan Kontraktor Production Sharing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3239); |
||
|
|
11. |
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952). |
||
|
|
12. |
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); |
||
|
|
13. |
Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2005 tentang Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2006/ |
||
|
|
14. |
Keputusan Presiden Nomor 20/ P Tahun 2005; |
||
|
|
15. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 344/KMK.06/2001 tentang Penyaluran Dana Bagian Daerah dari Sumber Daya Alam sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 612/ PMK.06/ 2004; |
||
|
|
16. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2005 tentang Petunjuk Penyusunan Penelaahan, Pengesahan dan Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2006; |
||
|
|
17. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; |
||
|
|
18. |
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2094 K/81/MEM/2005 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Bagian Daerah Penghasil Minyak Bumi dan Gas Bumi serta Pertambangan Umum Untuk Tahun 2006; |
||
|
MEMUTUSKAN : |
||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN PERKIRAAN JUMLAH DANA BAGIAN DAERAH DARI SUMBER DAYA ALAM MINYAK BUMI DAN GAS ALAM UNTUK TAHUN ANGGARAN 2006. |
|||
|
Pasal 1 |
||||
|
|
(1) |
Jumlah dana bagian masing-masing Daerah dari sumber daya alam minyak bumi dan gas alam Tahun Anggaran 2006 merupakan perkiraan. |
||
|
|
(2) |
Jumlah dana bagian masing-masing Daerah dari sumber daya alam minyak bumi dan gas alam Tahun Anggaran 2006 secara keseluruhan diperkirakan sebesar Rp 27.125.817.000.000,00 (dua puluh tujuh triliun seratus dua puluh lima miliar delapan ratus tujuh belas juta rupiah) yang terdiri dari bagian dari sumber daya alam minyak bumi sebesar Rp 15.877.260.000.000,00 (lima belas triliun delapan ratus tujuh puluh tujuh miliar dua ratus enam puluh juta rupiah) dan bagian dari sumber daya alam gas alam sebesar Rp11.248.557.000.000,00 (sebelas triliun dua ratus empat puluh delapan miliar lima ratus lima puluh tujuh juta rupiah). |
||
|
|
(3) |
Perkiraaan jumlah dana bagian masing-masing Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun berdasarkan asumsi yang digunakan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2006 dan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2094 K/ 80/ MEM/ 2005 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Bagian Daerah Penghasil Minyak Bumi dan Gas Bumi serta Pertambangan Umum untuk Tahun 2006. |
||
|
|
(4) |
Asumsi yang digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) antara lain didasarkan pada: |
||
|
|
|
a. |
Lifting Minyak Mentah : 1.050 juta barel/ hari |
|
|
|
|
b. |
Nilai Tukar : Rp 9.900/ US$ |
|
|
|
|
c |
Harga rata-rata Minyak Mentah Indonesia (ICP) : US$ 57,0/barel |
|
|
|
(5) |
Asumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sangat mempengaruhi di dalam penetapan besaran perkiraan dana bagian masing-masing Daerah dari sumber daya alam minyak bumi dan gas alam Tahun Anggaran 2006. |
||
|
|
(6) |
Perkiraaan jumlah dana bagian masing-masing Daerah dari sumber daya alam minyak bumi dan gas alam Tahun Anggaran 2006 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. |
||
|
Pasal 2 |
||||
|
|
(1) |
Jumlah dana bagian Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dari sumber daya alam minyak bumi dan gas alam diperkirakan sebesar Rp 2.783.361.000.000,00 (dua triliun tujuh ratus delapan puluh tiga miliar tiga ratus enam puluh satu juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut: |
||
|
|
|
a. |
Bagian dari sumber daya alam minyak bumi sebesar Rp 852.919.000.000,00 (delapan ratus lima puluh dua miliar sembilan ratus sembilan belas juta rupiah); |
|
|
|
|
b. |
Bagian dari sumber daya alam gas alam sebesar Rp 1.930.442.000.000,00 (satu triliun sembilan ratus tiga puluh miliar empat ratus empat puluh dua juta rupiah). |
|
|
|
(2) |
Dalam dana bagian Provinsi dan Kabupaten/ Kota dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk : |
||
|
|
|
a. |
Tambahan penerimaan dalam rangka otonomi khusus sebesar Rp 1.773.249.000.000,00 (satu triliun tujuh ratus tujuh puluh tiga miliar dua ratus empat puluh sembilan juta rupiah) dengan rincian: |
|
|
|
|
|
1. |
tambahan penerimaan dari sumber daya alam minyak bumi sebesar Rp 670.146.000.000 (enam ratus tujuh puluh miliar seratus empat puluh enam juta rupiah); |
|
|
|
|
2. |
tambahan penerimaan dari sumber daya alam gas alam sebesar Rp 1,103.103,000.000,00 (satu triliun seratus tiga miliar seratus tiga juta rupiah). |
|
|
|
b. |
Alokasi biaya pendidikan sebesar Rp 303.034.000.000,00 (tiga ratus tiga miliar tiga puluh empat juta rupiah) dengan rincian: |
|
|
|
|
|
1. |
bagian dari sumber daya alam minyak bumi sebesar Rp 54.832.000.000,00 (lima puluh empat miliar delapan ratus tiga puluh dua juta rupiah); |
|
|
|
|
2. |
bagian dari sumber daya alam gas alam sebesar Rp 248.202.000.000,00 (dua ratus empat puluh delapan miliar dua ratus dua juta rupiah). |
|
|
(3) |
Jumlah alokasi biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berasal dari pemotongan bagian Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam masing-masing sebesar 30% (tiga puluh persen). |
||
|
|
(4) |
Pendistribusian lebih lanjut tambahan penerimaan dan alokasi biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Kabupaten, Kota atau nama lainnya diatur secara adil dengan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. |
||
|
Pasal 3 |
||||
|
|
(1) |
Penyaluran dana bagian Daerah dilakukan secara triwulanan, dengan memperhitungkan kekurangan/kelebihan penyaluran pada periode waktu sebelumnya. |
||
|
|
(2) |
Ketentuan mengenai penyaluran Dana Bagi Hasil untuk masing-masing Daerah yang berasal dari sumber daya alam yang berasal dari minyak bumi dan gas alam diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
||
|
Pasal 4 |
||||
|
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. |
|||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Februari 2006 MENTERI KEUANGAN
SRI MULYANI INDRAWATI |