PERPAJAKAN - KAPET BIAK - PERLAKUAN
BEA MASUK - KAPET BIAK - PEMBEBASAN
1998
KEPMENKEU NO. 97/KMK.04/1998 TANGGAL 26 FEBRUARI 1998
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN PEMBEBASAN BEA MASUK UNTUK KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU BIAK.
ABSTRAK : - Dengan telah ditetapkannya Keppres No. 90 Tahun 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Keppres No. 10 Tahun 1998, dipandang perlu mengatur perlakuan perpajakan dan pembebasan Bea Masuk untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Biak dengan Keputusan Menteri Keuangan.
-
Dasar hukum keputusan ini adalah :
UU No. 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.49, TLN No. 3262) jo.UU No. 9 Tahun 1994 (LN Tahun 1994 No.59, TLN No. 3566); UU No. 7 Tahun 1983 (LN Tahun1983 No. 50, TLN No.3263) jo. UU No.10 Tahun 1994 (LN Tahun1994 No. 60, TLN No.3567); UU No. 8 Tahun1983 (LN Tahun 1983 No. 51, TLN No. 3264) jo. UU No. 11 Tahun1994 (LN Tahun 1994 No.61, TLN No.3568); UUNo.10 Tahun1995 (LN Tahun1995 No. 75, TLN No. 3612); PP No.34 Tahun 1994; PP No. 50 Tahun 1994 (LNTahun 1994 No. 79, TLN No. 3581) jo. PP No. 14 Tahun 1998; Keppres No.120 Tahun 1993; Keppres No. 89 Tahun 1996 jo. Keppres No. 9 Tahun 1998; Keppres No. 90 Tahun 1996 jo. Keppres No. 10 Tahun 1998.
-
Dalam keputusan ini diatur tentang :
Fasilitas PPh yang diberikan kepada pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) Biak yang telah mendapatkan izin dari Badan Pengelola KAPET Biak; Fasilitas PPN dan/atau PPn BM tidak dipungut yang diberikan kepada pengusaha yang melakukan kegiatan usaha didalam KAPET Biak yang telah mendapatkan izin dari Badan Pengelola KAPET Biak; Fasilitas tidak dipungut Bea Masuk yang diberikan kepada pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di KAPET Biak yang telah mendapatkan izin dari Badan Pengelola KAPET Biak; Dokumen-dokumen yang harus disertakan perusahaan yang bersangkutan pada pengajuan permohonan fasilitas dimaksud; Sanksi yang dikenakan terhadap perusahaan yang bersangkutan dalam hal terjadi penyalahgunaan peruntukan barang-barang yang diberikan fasilitas perpajakan dan kepabeanan dimaksud.
CATATAN : - Dirjen Pajak dan Dirjen Bea dan Cukai melakukan pengawasan fungsional dan melakukan post audit atas pemberian fasilitas berdasarkan keputusan ini, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Dirjen Pajak dan Dirjen Bea dan Cukai, baik secara bersama-sama maupun terpisah sesuai dengan bidang tugas masing-masing mengatur lebih lanjut ketentuan teknis pelaksanaan keputusan ini.
- Keputusan ini berlaku sejak tanggal 26 Februari 1998.