ABSTRAK |
: |
- |
Dengan telah ditetapkannya Keppres No. 90 Tahun 1996 tentang Kawasan
Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Keppres No.
10 Tahun 1998, dipandang perlu mengatur perlakuan perpajakan dan pembebasan
Bea Masuk untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Biak dengan Keputusan
Menteri Keuangan. |
|
|
- |
Dasar hukum keputusan ini adalah :
UU No. 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.49, TLN No. 3262) jo.UU No. 9
Tahun 1994 (LN Tahun 1994 No.59, TLN No. 3566); UU No. 7 Tahun 1983 (LN
Tahun1983 No. 50, TLN No.3263) jo. UU No.10 Tahun 1994 (LN Tahun1994 No.
60, TLN No.3567); UU No. 8 Tahun1983 (LN Tahun 1983 No. 51, TLN No. 3264)
jo. UU No. 11 Tahun1994 (LN Tahun 1994 No.61, TLN No.3568); UUNo.10 Tahun1995
(LN Tahun1995 No. 75, TLN No. 3612); PP No.34 Tahun 1994; PP No. 50 Tahun
1994 (LNTahun 1994 No. 79, TLN No. 3581) jo. PP No. 14 Tahun 1998; Keppres
No.120 Tahun 1993; Keppres No. 89 Tahun 1996 jo. Keppres No. 9 Tahun 1998;
Keppres No. 90 Tahun 1996 jo. Keppres No. 10 Tahun 1998.
|
|
|
- |
Dalam keputusan ini diatur tentang :
Fasilitas PPh yang diberikan kepada pengusaha yang melakukan kegiatan
usaha di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) Biak yang telah mendapatkan
izin dari Badan Pengelola KAPET Biak; Fasilitas PPN dan/atau PPn BM tidak
dipungut yang diberikan kepada pengusaha yang melakukan kegiatan usaha
didalam KAPET Biak yang telah mendapatkan izin dari Badan Pengelola KAPET
Biak; Fasilitas tidak dipungut Bea Masuk yang diberikan kepada pengusaha
yang melakukan kegiatan usaha di KAPET Biak yang telah mendapatkan izin
dari Badan Pengelola KAPET Biak; Dokumen-dokumen yang harus disertakan
perusahaan yang bersangkutan pada pengajuan permohonan fasilitas dimaksud;
Sanksi yang dikenakan terhadap perusahaan yang bersangkutan dalam hal terjadi
penyalahgunaan peruntukan barang-barang yang diberikan fasilitas perpajakan
dan kepabeanan dimaksud.
|
CATATAN |
: |
- |
Dirjen Pajak dan Dirjen Bea dan Cukai melakukan pengawasan fungsional
dan melakukan post audit atas pemberian fasilitas berdasarkan keputusan
ini, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. |
|
|
- |
Dirjen Pajak dan Dirjen Bea dan Cukai, baik secara bersama-sama maupun
terpisah sesuai dengan bidang tugas masing-masing mengatur lebih lanjut
ketentuan teknis pelaksanaan keputusan ini. |
|
|
- |
Keputusan ini berlaku sejak tanggal 26 Februari 1998. |