ABSTRAK PERATURAN

KEBIJAKAN_AKUNTANSI_PEMERINTAH PUSAT

2013

PERMENKEU RI NOMOR 219/PMK.05/2013 TANGGAL 31 DESEMBER 2013

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT

ABSTRAK : -   bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2)huruf o Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan berwenang untuk menetapkan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan negara dan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Pemerintah perlu menerapkan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual.

-     Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

    UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN 4355); PP No. 71 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No. 123, TLN 5165).

-       Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

     Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual.

     Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat bertujuan untuk:

    a. Memberikan pedoman bagi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan pada pemerintah pusat dalam menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara, dan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga dalam rangka meningkatkan keterbandingan Laporan Keuangan baik antar periode maupun antar Entitas Pelaporan; dan

    b. Memberikan pedoman dalam pelaksanaan sistem dan prosedur akuntansi pemerintah pusat.

    

CATATAN:    -  Segala ketentuan yang mengatur mengenai Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat yang telah ada sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku mulai tanggal 1 Januari 2015.

                    -  Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

                    - Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 31 Desember 2013.