MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 109/PMK.05/2007

TENTANG


DEWAN PENGAWAS BADAN LAYANAN UMUM

 

MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, telah diatur ketentuan mengenai pembentukan Dewan Pengawas pada Badan Layanan Umum melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.02/2006 tentang Pembentukan Dewan Pengawas pada Badan Layanan Umum;

 

 

b.

bahwa dalam rangka penyempurnaan ketentuan mengenai persyaratan, tugas dan kewajiban, serta tata cara pembentukan Dewan Pengawas guna melaksanakan pengawasan dalam pengelolaan Badan Layanan Umum, dipandang perlu mengatur kembali ketentuan mengenai Dewan Pengawas Badan Layanan Umum dengan Peraturan Menteri Keuangan;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Dewan Pengawas Badan Layanan Umum;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan  Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);

 

 

4.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG DEWAN PENGAWAS BADAN LAYANAN UMUM.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

 

 

1.

Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disingkat BLU, adalah instansi di lingkungan Pemerintah Pusat dan Daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

 

 

2.

Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian negara/lembaga pemerintah yang dipimpin oleh menteri/pimpinan lembaga yang bertanggung jawab atas bidang tugas yang diemban oleh suatu BLU.

 

 

3.

Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas bidang tugas BLU pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.

 

 

4.

Dewan Pengawas BLU, yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas, adalah organ BLU yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLU.

 

 

5.

Pejabat Pengelola BLU adalah Pimpinan BLU yang bertanggung jawab terhadap kinerja operasional BLU yang terdiri dari Pemimpin, Pejabat Keuangan dan Pejabat Teknis, yang sebutannya dapat disesuaikan dengan nomenklatur yang berlaku pada BLU yang bersangkutan.

 

 

6.

Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah instansi Pemerintah Daerah yang merupakan bagian dari Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab atas bidang tugas yang diemban oleh suatu BLU.

 

 

7.

Nilai omzet adalah jumlah seluruh pendapatan operasional yang diterima oleh BLU yang berasal dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat, hasil kerja sama BLU dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya.

 

 

8.

Nilai aset adalah jumlah aktiva yang tercantum dalam neraca BLU pada akhir suatu tahun buku tertentu.

BAB II

PERSYARATAN PEMBENTUKAN DEWAN PENGAWAS

Pasal 2

 

 

(1)

Dalam rangka pelaksanaan pengawasan terhadap pengelolaan BLU dapat dibentuk Dewan Pengawas.

 

 

(2)

Pembentukan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku hanya pada BLU yang memiliki :

 

 

 

a.

realisasi nilai omzet tahunan menurut laporan realisasi anggaran tahun terakhir, minimum sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah), dan/atau

 

 

 

b.

nilai aset menurut neraca, minimum sebesar Rp75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar rupiah).

Pasal 3

 

 

(1)

Jumlah anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan sebanyak 3 (tiga) orang atau 5 (lima) orang disesuaikan dengan nilai omzet dan/atau nilai aset, serta seorang di antara anggota Dewan Pengawas ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pengawas.

 

 

(2)

Jumlah anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebanyak 3 (tiga) orang untuk BLU yang memiliki :

 

 

 

a.

realisasi nilai omzet tahunan menurut laporan realisasi anggaran tahun terakhir, sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sampai dengan Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah), dan/ atau

 

 

 

b.

nilai aset menurut neraca sebesar Rp75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar rupiah) sampai dengan Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).

 

 

(3)

Jumlah anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan sebanyak 3 (tiga) orang atau 5 (lima) orang untuk BLU yang memiliki :

 

 

 

a.

realisasi nilai omzet tahunan menurut laporan realisasi anggaran tahun terakhir, lebih besar dari Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah), dan/ atau

 

 

 

b.

nilai aset menurut neraca, lebih besar dari Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).

 

 

(4)

Pembentukan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan jumlah keanggotaan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) dapat ditinjau kembali, apabila realisasi nilai omzet tahunan menurut laporan realisasi anggaran tahun terakhir dan/atau nilai aset menurut neraca, mengalami penurunan selama 2 (dua) tahun berturut turut lebih rendah dari persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3).

BAB III

PERSYARATAN KEANGGOTAAN DEWAN PENGAWAS

Pasal 4

 

 

(1)

Yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas adalah orang perseorangan yang :        

 

 

 

a.

memiliki integritas, dedikasi, dan memahami masalah­masalah yang berkaitan dengan kegiatan BLU, serta dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya; dan

 

 

 

b.

mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah sehingga menyebabkan suatu badan usaha pailit, atau orang yang tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan kerugian negara.

 

 

(2)

Usulan anggota Dewan Pengawas disertai informasi tentang kompentensi anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan.

 

 

(3)

Informasi kompentensi anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit terdiri dari :

 

 

 

a.

Daftar Riwayat Hidup; dan

 

 

 

b.

Salinan/fotokopi ijazah terakhir yang dimiliki yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.

 

 

(4)

Usulan keanggotaan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk BLU di lingkungan Pemerintah Pusat disampaikan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga kepada Menteri Keuangan untuk mendapat persetujuan.

 

 

(5)

Usulan keanggotaan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2)  untuk  BLU  di  lingkungan  Pemerintah Daerah    disampaikan             kepada Gubernur/Bupati/Walikota untuk mendapat persetujuan.

BAB IV

TUGAS DAN KEWAJIBAN DEWAN PENGAWAS

Pasal 5

 

 

(1)

Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLU yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola BLU mengenai pelaksanaan Rencana Strategis Bisnis, Rencana Bisnis dan Anggaran, dan peraturan perundang-undangan.

 

 

(2)

Dewan Pengawas untuk BLU di lingkungan Pemerintah Pusat berkewajiban :

 

 

 

a.

memberikan pendapat dan saran kepada Menteri/Pimpinan Lembaga dan Menteri Keuangan mengenai Rencana Strategis Bisnis dan Rencana Bisnis dan Anggaran yang diusulkan oleh Pejabat Pengelola BLU; 

 

 

 

b.

melaporkan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga dan Menteri Keuangan apabila terjadi gejala menurunnya kinerja BLU;

 

 

 

c.

mengikuti perkembangan kegiatan BLU, memberikan pendapat dan saran kepada Menteri/Pimpinan Lembaga dan Menteri Keuangan mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BLU;

 

 

 

d.

memberikan nasihat kepada Pejabat Pengelola BLU dalam melaksanakan pengelolaan BLU; dan

 

 

 

e.

memberikan masukan, saran, atau tanggapan atas laporan keuangan dan laporan kinerja BLU kepada Pejabat Pengelola BLU.

 

 

(3)

Dewan Pengawas untuk BLU di lingkungan Pemerintah Daerah berkewajiban :

 

 

 

a.

memberikan pendapat dan saran kepada Gubernur/Bupati/Walikota mengenai Rencana Strategis Bisnis dan Rencana Bisnis dan Anggaran yang diusulkan oleh Pejabat Pengelola BLU;

 

 

 

b.

melaporkan kepada Gubernur/Bupati/Walikota apabila terjadi gejala menurunnya kinerja BLU;

 

 

 

c.

mengikuti perkembangan kegiatan BLU, memberikan pendapat dan saran kepada Gubernur/ Bupati/ Walikota mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BLU;

 

 

 

d.

memberikan nasihat kepada Pejabat Pengelola BLU dalam melaksanakan pengelolaan BLU; dan

 

 

 

e.

memberikan masukan, saran, atau tanggapan atas laporan keuangan dan laporan kinerja BLU kepada Pejabat Pengelola BLU.

 

 

(4)

Dewan Pengawas melaporkan pelaksanaan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri/Pimpinan Lembaga dan Menteri Keuangan untuk BLU di lingkungan Pemerintah Pusat dan kepada Gubernur/Bupati/Walikota untuk BLU di lingkungan Pemerintah Daerah secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu semester dan sewaktu-sewaktu apabila diperlukan.

BAB V

PEMBENTUKAN/PENGANGKATAN DEWAN PENGAWAS

Pasal 6

 

 

(1)

Dewan Pengawas untuk BLU di lingkungan Pemerintah Pusat dibentuk dengan keputusan Menteri/Pimpinan Lembaga atas persetujuan Menteri Keuangan.

 

 

(2)

Dewan Pengawas untuk BLU di lingkungan Pemerintah Daerah dibentuk dengan keputusan Gubernur/Bupati/Walikota atas usulan Kepala SKPD.

Pasal 7

 

 

(1)

Anggota Dewan Pengawas untuk BLU di lingkungan Pemerintah Pusat terdiri dari unsur-unsur pejabat dari Kementerian Negara/ Lembaga dan Kementerian Keuangan, serta tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLU.

 

 

(2)

Anggota Dewan Pengawas untuk BLU di lingkungan Pemerintah Daerah terdiri dari unsur-unsur pejabat SKPD dan unsur-unsur Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, serta tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLU.

Pasal 8

 

 

(1)

Masa jabatan anggota Dewan Pengawas ditetapkan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

 

 

(2)

Pengangkatan anggota Dewan Pengawas tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan Pejabat Pengelola BLU, kecuali pengangkatan untuk pertama kalinya pada waktu pembentukan BLU.

BAB VI

PEMBERHENTIAN DAN PENGGANTIAN
DEWAN PENGAWAS

Pasal 9

 

 

(1)

Anggota Dewan Pengawas diberhentikan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/ Gubernur/ Bupati/ Walikota sesuai kewenangannya, setelah masa jabatan Anggota Dewan Pengawas berakhir.

 

 

(2)

Anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya oleh Menteri/Pimpinan Lembaga atas persetujuan Menteri Keuangan untuk BLU di lingkungan Pemerintah Pusat.

 

 

(3)

Anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya oleh Gubernur/Bupati/Walikota atas usulan Kepala SKPD untuk BLU di lingkungan Pemerintah Daerah.

 

 

(4)

Pemberhentian anggota Dewan Pengawas dilakukan apabila anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) terbukti :

 

 

 

a.

tidak melaksanakan tugasnya dengan baik;

 

 

 

b.

tidak melaksanakan ketentuan perundang-undangan;

 

 

 

c.

terlibat dalam tindakan yang merugikan BLU;

 

 

 

d.

dipidana penjara karena dipersalahkan melakukan perbuatan pidana kejahatan dan/atau kesalahan yang berkaitan dengan tugasnya melaksanakan pengawasan atas BLU; atau

 

 

 

e.

berhalangan tetap.

Pasal 10

 

 

(1)

Apabila terdapat anggota Dewan Pengawas yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dapat dilakukan penggantian anggota Dewan Pengawas dengan tetap memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 6, dan Pasal 7.

 

 

(2)

Masa jabatan anggota Dewan Pengawas pengganti ditetapkan selama  sisa  masa jabatan anggota Dewan Pengawas yang diganti.

BAB VII

KETENTUAN LAIN-LAIN

 Pasal 11

 

 

(1)

Untuk mendukung kelancaran tugas Dewan Pengawas, dapat diangkat seorang Sekretaris Dewan Pengawas.

 

 

(2)

Sekretaris Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Pimpinan BLU dengan persetujuan Dewan Pengawas.

 Pasal 12

 

 

Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas Dewan Pengawas dibebankan kepada BLU, dan dimuat dalam Rencana Bisnis dan Anggaran BLU yang bersangkutan.

BAB VIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 13

 

 

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.02/2006 tentang Pembentukan Dewan Pengawas pada Badan Layanan Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 14

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

pada tanggal 6 September 2007

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

 

 

 

 

 

 

 

SRI  MULYANI INDRAWATI