ABSTRAK PERATURAN

PELAKSANAAN__PELAYANAN TERPADU SATU PINTU BIDANG KEUANGAN_BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

2014

PERMENKEU RI NOMOR 258/PMK.011/2014 TANGGAL 30 DESEMBER 2014

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU BIDANG KEUANGAN DI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

 

ABSTRAK

-

bahwa ketentuan mengenai Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta dalam rangka mendukung penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu, perlu mengatur pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu bidang keuangan di Badan Koordinasi Penanaman Modal.

 

 

-

Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

 

 

 

Perpres No. 97 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No.221).

 

 

-

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

       

 

 

 

Menteri Keuangan mendelegasikan kewenangan pemberian fasilitas fiskal penanaman modal kepada Kepala Bdan Koordinasi Penanaman Modal dalam rangka Pelayanan Terpadu Satu Pintu yaitu pemberian fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pembangunan industri dalam rangka penanaman modal.

Pelayanan pemberian fasilitas fiskal pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu, terdiri dari:

-Pelayanan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk.

-Pelayanan pemberian fasilitas Pajak Penghasilam untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu, dan fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan.

Dalam pelaksanaan pelayanan ini Menteri Keuangan pejabat yang diberi kewenangan, untuk ditugaskan dan ditempatkan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu Badan Koordinasi Penanaman Modal yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Dalam rangka pelayanan pemberian fasilitas fiskal pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan pejabat yang ditugaskan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang terkait dengan fasilitas fiskal di bidang penanaman modal, yaitu: persyaratan teknis dan nonteknis, tahapan memperoleh perizinan dan nonperizinan dan mekanisme pengawasan dan sanksi.

Atas keputusan pemberian fasilitas penanaman modal, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal menyampaikan tembusan kepada Menteri Keuangan.

CATATAN

:

-

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.011/2008 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Modal Dalam Rangka Pembangunan Dan Pengembangan Industri Pembangkit Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.011/2012;

b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor MEsin Serta Barang dan Bahan Untuk Pembangunan Atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.011/2012;

c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan Atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.011/2014; dan

d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.011/2012 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu,

dinyatakan teta berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

    -

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

-

Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2014 dan diundangkan pada tanggal 31 Desember 2014.