KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 60 / KMK.016 / 1996
T E N T A N G
PERUBAHAN PASAL 3 KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 316/KMK.016/1994 TENTANG PEDOMAN PEMBINAAN USAHA KECIL DAN KOPERASI MELALUI PEMANFAATAN DANA DARI BAGIAN LEMBAGA BADAN USAHA MILIK NEGARA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : | a. | bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1995 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Bantuan Yang Diberikan Untuk Pembinaan Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I, BUMN sebagai salah satu Wajib Pajak Badan Dapat membantu pembinaan Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I. | ||||||
b. | bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a diatas, terhadap besarnya bagian Pemerintah atas laba BUMN untuk Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi perlu dilakukan penyesuaian. | ||||||||
c. | bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, dipandang perlu untuk mengubah Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 316/KMK.016/1994 tentang Pedoman Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi Melalui Pemanfaatan Dana Dari Bagian Laba Badan Usaha Milik Negara. | ||||||||
Mengingat | : | 1. | Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1989). | ||||||
2. | Undang-undang Nomor 9 tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2980) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904). | ||||||||
3. | Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 Tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Lembara Negara Tahun 1971 Nomor 76; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2971). | ||||||||
4. | Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 116 ; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3502). | ||||||||
5. | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21 ; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894). | ||||||||
6. | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246). | ||||||||
7. | Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 388/M Tahun 1995. | ||||||||
8. | Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1995 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atau Bantuan yang diberikan untuk Pembinaan Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 88). | ||||||||
9. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 17/KMK.04/1996 tentang Penyetoran dan Pemberitahuan Bantuan untuk Pembinaan Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I. | ||||||||
M E M U T U S K A N : |
|||||||||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN PASAL 3 KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 316/KMK.016/1994 TENTANG PEDOMAN PEMBINAAN USAHA KECIL DAN KOPERASI MELALUI PEMANFAATAN DANA DARI BAGIAN LABA BADAN USAHA MILIK NEGARA. | |||||||
Pasal I |
|||||||||
Mengubah ketentuan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 316/KMK.016/1994 sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut : | |||||||||
"Pasal 3 |
|||||||||
(1) | Dana yang dipergunakan untuk pembinaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 berasal dari : | ||||||||
a. | Bagian Pemerintah atas laba BUMN sebesar antara 1% - 3% dari seluruh laba perusahaan setelah pajak. | ||||||||
b. | Pengembalian pinjaman dan bunga dari mitra binaan. | ||||||||
c. | Hasil bunga yang berasal dari penempatan dana pembinaan yang belum tersalurkan. | ||||||||
(2) | Besarnya dana pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diusahakan lebih besar 1% dan maksimum 3% setelah mempertimbangkan likuiditas perusahaan berdasarkan pedoman sebagai berikut : | ||||||||
a. | Untuk Persero, jumlah tersebut ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). | ||||||||
b. | Untuk Perum, jumlah tersebut ditetapkan dalam Rapat Pembahasan Bersama (RPB). | ||||||||
c. | Untuk BUMN dengan bentuk khusus, jumlah tersebut ditetapkan oleh Dewan Komisaris." | ||||||||
Pasal II |
|||||||||
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. | |||||||||
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. | |||||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 9 Februari 1996
MENTERI KEUANGAN
MAR'IE MUHAMMAD