ABSTRAK PERATURAN
TATA CARA_BARANG KENA CUKAI DAN BARANG-BARANG LAIN YANG DIRAMPAS_NEGARA ATAU YANG DIKUASAI NEGARA
2014
PERMENKEU RI NOMOR 39/PMK.04/2014 TANGGAL 19 FEBRUARI 2014
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN BARANG KENA CUKAI DAN BARANG-BARANG LAIN YANG DIRAMPAS UNTUK NEGARA ATAU YANG DIKUASAI NEGARA
ABSTRAK : - bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 62 ayat (3) dan Pasal 66 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang-Barang Lain yang Dirampas untuk Negara atau Yang Dikuasai Negara.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
UU No. 11 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 76, TLN 3613) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 39 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No. 105, TLN 4755); Permenkeu RI No. 240/PMK.06/2012.
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Barang kena cukai dan barang-barang lain yang tersangkut tindak pidana di bidang cukai dirampas untuk negara dilakukan setelah mendapat putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Direktur Penindakan dan Penyidikan, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor yang melakukan penanganan perkara tindak pidana di bidang cukai menerima penyerahan barang kena cukai dan Barang-Barang Lain yang dinyatakan dirampas untuk negara dari jaksa selaku pelaksana putusan pengadilan dinyatakan menjadi milik negara.
Direktur Penindakan dan Penyidikan, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor mengadministrasikan dan menimbun barang kena cukai dan Barang-Barang Lain di Tempat Penimbunan Pabean atau tempat penimbunan lain di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Terhadap barang kena cukai dan Barang-Barang Lain yang berasal dari Pelanggar Tidak Dikenal, setelah 14 (empat belas) hari sejak dikuasai negara pelanggarnya tetap tidak diketahui, dinyatakan menjadi milik negara.
Barang kena cukai yang belum diselesaikan kewajiban cukainya, yang pemiliknya tidak diketahui, dinyatakan dikuasai negara dan berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan ditempatkan di Tempat Penimbunan Pabean atau tempat penimbunan lain di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dengan menyelesaikan kewajibannya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak dikuasai negara, dan Apabila dalam jangka waktu tersebut, yang bersangkutan tidak menyelesaikan kewajibannya, barang kena cukai dinyatakan menjadi milik negara.
Penetapan sebagai BMN dilakukan oleh Direktur Penindakan dan Penyidikan, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor dengan menerbitkan keputusan mengenai penetapan sebagai BMN dan membukukan BMN dalam buku catatan BMN serta membuat perkiraan nilai BMN berdasarkan dokumen cukai, harga pasar, atau sumber informasi harga lainnya dengan melibatkan penilai internal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, instansi terkait, dan penilai eksternal. Perkiraan nilai BMN ini digunakan sebagai acuan dalam penyampaian permohonan peruntukan BMN.
Direktur Penindakan dan Penyidikan, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor menyampaikan data barang milik negara dan permohonan peruntukan BMN kepada:
a. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang pada
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dalam hal perkiraan nilai BMN dalam permohonan tidak melebihi Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
b. Kepala Kantor Wilayah pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dalam hal perkiraan nilai BMN dalam permohonan melebihi Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), atau;
c. Direktur Jenderal Kekayaan Negara, dalam hal perkiraan nilai BMN dalam permohonan melebihi Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Dengan dilampirkan fotokopi keputusan mengenai penetapan BMN; berita acara pencacahan barang; surat kesediaan dari kementerian/lembaga yang diusulkan sebagai Pengguna Barang, yang ditandatangani oleh sekretaris jenderal/sekretaris lembaga dari kementerian/lembaga bersangkutan, dalam hal BMN diusulkan untuk dilakukan penetapan status penggunaan; dan surat kesediaan dari pemerintah daerah, lembaga sosial, lembaga budaya, lembaga keagamaan, atau lembaga kemanusiaan, yang akan menerima Hibah, yang ditandatangani oleh sekretaris daerah/ketua pengurus lembaga dari pemerintah daerah/lembaga bersangkutan, dalam hal BMN diusulkan untuk dilakukan Hibah.
Tata cara pelelangan, pemusnahan, penghibahan, penetapan status penggunaan, dan penghapusan BMN, mengikuti peraturan perundang-undangan di bidang lelang dan di bidang pengelolaan BMN dan Penyelesaian barang kena cukai dan/atau Barang-Barang Lain yang dirampas untuk negara atau yang dikuasai negara yang berasal dari impor dilakukan berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
Usulan peruntukan BMN yang telah disampaikan oleh Kantor Pabean kepada Direktur Jenderal sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, namun belum disampaikan kepada Menteri u.p. Direktur Jenderal Kekayaan Negara, dikembalikan kepada Kantor Pabean untuk diajukan sesuai Peraturan Menteri ini dan Persetujuan peruntukan BMN yang telah diberikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap sah dan berlaku.
CATATAN : - Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai Dan Barang-Barang Lain Yang Dirampas Untuk Negara Atau Yang Dikuasai Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diundangkan
- Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 19 Februari 2014.