PERUSAHAAN INTI RAKYAT - PIUTANG NEGARA - PROYEK PERKEBUNAN | |||
PERMENKEU RI NOMOR 115/PMK.05/2012 TANGGAL 4 JULI 2012 | |||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA PADA PETANI PESERTA EKS PROYEK PERUSAHAAN INTI RAKYAT DAN EKS UNIT PELAKSANA PROYEK PERKEBUNAN | |||
ABSTRAK | : | - |
bahwa dalam rangka pengembangan Proyek Perusahaan Inti Rakyat dan Unit Pelaksana Proyek Perkebunan, pemerintah pusat telah memberikan fasilitas piutang negara kepada petani peserta Proyek Perusahaan Inti Rakyat dan Unit Pelaksana Proyek Perkebunan dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyelesaian Piutang Negara Pada Petani Peserta Eks Proyek Perusahaan Inti Rakyat Dan Unit Pelaksana Proyek Perkebunan; |
- | Dasar Hukum Peraturan ini adalah: | ||
UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN 4355); PP No. 14 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 31, TLN 4488) jo. PP No. 33 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 83, TLN 4652). |
|||
- | Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur: | ||
Ketentuan umum; ruang lingkup dan cara penyelesaian piutang negara pada petani; pengajuan permohonan penyelesaian piutang negara pada petani; penjadwalan kembali; penagihan piutang negara pada petani; penghapusan; rekonsiliasi; perhitungan dan penganggaran biaya penagihan dan biaya pengendalian; pengendalian; pelaporan; ketentuan lain-lain; ketentuan penutup; |
|||
CATATAN | : | - | Keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep/059/KM.17/1994 tentang Tata Cara Perubahan Fungsi Perbankan Dan Penyesuaian Ketentuan Perkreditan Serta Pendanaan Proyek PIR/UPP Perkebunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
- | Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 4 Juli 2012. | ||
- | Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 4 Juli 2012. |