MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 360 /KMK.017/1999
TENTANG
PENETAPAN BESARNYA TARIP PAJAK EKSPOR KELAPA SAWIT, MINYAK KELAPA SAWIT, DAN PRODUK TURUNANNYA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ,
Menimbang | : | bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekspor dan meningkatkan penerimaan devisa serta menciptakan efisiensi perekonomian nasional, dipandang perlu meninjau kembali dan menetapkan besarnya tarip Pajak Ekspor kelapa sawit, minyak kelapa sawit dan produk turunannya; | ||||||
Mengingat | : | 1. | Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687); | |||||
2. | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor Impor dan Lalu Lintas Devisa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 32, tambahan Lembaran Negara Nomor 3291); | |||||||
3. | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3694); | |||||||
4. | Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998; | |||||||
5. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 487/KMK.05/1996 tentang Pemeriksaan Pabean atas Barang Ekspor; | |||||||
6. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 488/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 501/KMK.01/1998; | |||||||
7. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 335/KMK.017/1998 tentang Tatacara Pembayaran dan Penyetoran Pajak Ekspor Kelapa Sawit, Minyak Sawit, Minyak Kelapa dan Produk Turunannya; | |||||||
MEMUTUSKAN : |
||||||||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BESARNYA
TARIP PAJAK EKSPOR KELAPA SAWIT, MINYAK KELAPA SAWIT, DAN PRODUK TURUNANNYA.
Pasal 1 Terhadap ekspor kelapa sawit, minyak kelapa sawit dan produk turunannya sebagaimana dimaksud dalam kolom 2 Lampiran Keputusan ini dikenakan Pajak Ekspor yang besarnya sebagaimana ditetapkan dalam kolom 4. Pasal 2 |
||||||
1. | Perhitungan Pajak Ekspor sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 adalah
sebagai berikut :
Pajak Ekspor = Tarip Pajak Ekspor x Harga Potongan Ekspor x Jumlah Satuan Barang x Kurs. |
|||||||
2. | Harga Patokan Ekspor (HPE) adalah harga patokan yang ditetapkan secara berkala oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan dan berlaku mulai saat dikeluarkannya penetapan tersebut. | |||||||
3. | Dalam hal terjadi kelambanan penerbitan HPE, HPE yang lama masih berlaku sampai diterbitkan HPE yang baru. | |||||||
4. | Dalam hal tidak ada HPE, Pajak Ekspor dihitung berdasarkan harga FOB yang tercantum dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). | |||||||
5. | Kurs sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan secara berkala. | |||||||
Pasal 3 Tatacara pembayaran dan penyetoran Pajak Ekspor sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 335/KMK. 017/1998. Pasal 4 Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 189/KMK.017/1999 tanggal 3 Juni 1999 dinyatakan tidak berlaku. Pasal 5 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 1999
Menteri Keuangan
ttd
Bambang Subianto
LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 360/KMK.017/1999
TANGGAL : 2 JULI 1999
TARIP PAJAK EKSPOR KELAPA SAWIT, MINYAK KELAPA SAWIT
DAN PRODUK TURUNANNYA
NO |
URAIAN |
TERMASUK DALAM POS TARIP |
TARIP PAJAK EKSPOR |
1 |
2 |
3 |
4 |
1. 2. 3 4. 5.. 6. 7. 8. 9. 10. |
Kelapa Sawit (Tandan Buah Segar) dan Biji
Kelapa Sawit
Crude Palm Oil (CPO) Refined Bleached Deodorized Palm Oil (RBD PO) Crude Olein (CRD Olein) Refined Bleached Deodorized Palm Olein (RBD Olein) RBD Olein dalam kemasan maksimum 5 kg dan bermerk Crude Palm Stearin (CDR Stearin) Refined Bleached Deodorized Palm Stearin (RBD Stearin) Crude Palm Kernel Oil (CRD PKO) Refined Bleached Deodorized Palm Kernel Oil RBD PKO) |
1207.10.000 1511.10.000 1511.90.000 1511.90.000 1511.90.000 1511.90.000 1511.90.000 1511.90.000 1513.21.000 1513.29.000 |
10 % 10 % 6 % 8 % 6 % 0 % 0 % 0 % 0 % 0 % |
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
u.b. Menteri Keuangan
Kepala Bagian Tata Usaha Departemen
ttd
ttd
Mustafa Husien, S.H. Bambang Subianto
NIP 060051103
REPUBLIK INDONESIA
DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
PENETAPAN HARGA PATOKAN BARANG-BARANG EKSPOR
(HARGA FOB)
BERLAKU DARI TANGGAL 1 JULI S/D SEPTEMBER 1999
NOMOR : 111 /DJPLN/VI/1999
HS |
URAIAN BARANG |
HARGA PATOKAN EKSPOR |
Ex. 2505.90.000
Ex. 4403.10.291 Ex. 4403.10.291 Ex. 4403 Ex. 4403.10.270 Ex. 4403.10.271
Ex. 4403 Ex. 4403.10.296
Ex. 4403.20.100 Ex. 4403.99.100
Ex. 4406 4407.99.110/120 4407.99.210/290 4407.99.300/310 4407.99.911/912 4407.99.991/992 Ex. 4408 Ex. 4406 4407 Ex. 4408 Ex. 4406 4407.29.110 4407.29.210 4407.29.310 4407.29.910 Ex. 4408
Ex. 4406 4407.26 110 4407.26.210 4407.26.910 4407.26.301 Ex. 4408 Ex. 4406 4407 Ex. 4408 Ex. 4406 4407.26.110 4407.26.210 4407.26.910 4407.26.914 Ex. 4408 Ex. 4404.20.210 Ex. 4404.20.210 Ex. 4404.20.220 Ex. 4404.20.220 Ex. 4404.20.230/240 Ex. 4404.20.240 Ex. 4404.20.230
Ex. 4404.20.210 Ex. 4404.20.210 Ex. 4404.20.220 Ex. 4404.20.220 Ex. 4404.20.230/240 Ex. 4404.20.240 Ex. 4404.20.230
Ex. 4401.20.100 Ex. 4401.20.100 Ex. 4401.20.100 Ex. 4401.20.100 Ex. 4401.20.100 Ex. 4401.20.100 Ex. 4401.20.100 Ex. 4401.20.100 Ex. 4401.20.100 Ex. 4401.20.100 Ex. 4401.20.100 Ex. 4401.20.100 Ex. 4401.20.100
Ex. 4401.20.500 Ex. 4401.20.500 Ex. 4401.20.500 Ex. 4401.20.500 Ex. 4401.20.500
Ex. 4401.20.600 Ex. 4401.20.600 Ex. 4401.20.600 Ex. 4401.20.600 Ex. 4401.20.600 Ex. 4401.20.600
Ex. 4401.20.700 Ex. 4401.20.700 Ex. 4401.20.700 Ex. 4401.20.900 |
Bewarna atau Tidak
Dari Areal diluar Otorita Batam Dari Arel Otorita Batam
Balau, Bangkirai, Keruing dan Merbau
Kecuali jenis kempas, Sematok/Damar Laut
Bahan Baku Serpih (BBS) dari Hutan Alam
Termasuk Tiang Listrik/Telpon
VII.Rotan
4. Kulit
5. Lain-lain |
US.$ / M3
0.50 1.00 1.50
US.$ / M3 / TON 5.000,00 / TON 3.500,00 / TON 500,00 / M3 700,00 / M3 130,00 / M3 140,00 / M3 80,00 / M3 90,00 / M3 65,00 / M3 US.$ / M3
500,00 / M3
US.$ / M3 / TON 8.000,00 / TON 6.000,00 / TON
6.000,00 / TON 1,000,00 / M3 1,000,00 / M3 1,000,00 / M3
1,000,00 / M3
450,00 / M3
450,00 / M3 300,00 / M3 300,00 / M3 200,00 / M3
8.000,00 / M3 6.000,00 / M3 1.000,00 / M3 1.000,00 / M3 400,00 / M3 275,00 / M3 200,00 / M3
8.000,00 / M3 6.000,00 / M3 1.000,00 / M3 1.000,00 / M3 200,00 / M3 160,00 / M3 120,00 / M3 US.$ / Kg.
2.25 1.70 1.70 0.80 1.90 0.75 1.95 3.80 2.85 2.25 1.30 0.50 1.90
2.10 1.60 1.65 1.45 1.25
2.25 2.05 3.25 2.90 3.25 3.05
2.75 2.30 6.90 2.00 |
Jakarta, 30 Juni 1999
MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
a.n.b
DIREKTUR JENDERAL
PERDAGANGAN LUAR NEGERI
DJOKO MOELYONO