MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 152/PMK.05/2013

TENTANG

TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK KESEHATAN
YOGYAKARTA PADA KEMENTERIAN KESEHATAN


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

 :

a.

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2012, tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/pimpinan lembaga;

 

 

b.

bahwa Politeknik Kesehatan Yogyakarta pada Kementerian Kesehatan telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.05/2011;

 

 

c.

bahwa Menteri Kesehatan melalui Surat Nomor KU.01.01/III/2037/2012 tanggal 5 November 2012, telah mengajukan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Yogyakarta pada Kementerian Kesehatan;

 

 

d.

bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Yogyakarta pada Kementerian Kesehatan, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;

 

 

e.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Yogyakarta pada Kementerian Kesehatan;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

    3.

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK KESEHATAN YOGYAKARTA PADA KEMENTERIAN KESEHATAN.

 

Pasal 1

 

    Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Yogyakarta pada Kementerian Kesehatan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Yogyakarta pada Kementerian Kesehatan kepada pengguna jasa.

 

Pasal 2

 

 

 

(1)

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari:

 

 

 

a.

Tarif Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (Sipenmaru);

 

 

 

b.

Tarif Pengenalan Program Studi Mahasiswa;

 

 

 

c.

Tarif Matrikulasi;

 

 

 

d.

Tarif Dana Pengembangan Pendidikan;

 

 

 

e.

Tarif Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan;

 

 

 

f.

Tarif Remidi/Semester Pendek;

 

 

 

g.

Tarif Penunjang Akademik dan Administrasi Akademik;

 

 

 

h.

Tarif Wisuda;

 

 

 

i.

Tarif Studi Banding;

 

 

 

j.

Tarif Ethical Review;

 

 

 

k.

Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana Dalam Rangka Menunjang Tridharma Perguruan Tinggi;

 

 

 

l.

Tarif Perpustakaan;

 

 

 

m.

Tarif Legalisasi dan Penerbitan Surat Keterangan;

 

 

 

n.

Tarif Data Pendaftar Sipenmaru;

 

 

 

o.

Tarif Klinik; dan

 

 

 

p.

Tarif Produk Sampingan.

 

 

(2)

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Yogyakarta pada Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf n tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

 

(3)

Tarif Klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o, ditetapkan sebesar Biaya Operasional (bahan, alat, termasuk pemeliharaan dan penyusutan) dan Jasa ditambah profit margin sebesar 5% (lima persen) sampai dengan 15% (lima belas persen) dari seluruh biaya yang dikeluarkan.

 

 

(4)

Tarif Produk Sampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf p, ditetapkan sebesar Harga Pokok Produksi ditambah profit margin sebesar minimal 5% (lima persen) dari Harga Pokok Produksi.

 

 

(5)

Harga Pokok Produksi merupakan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Politeknik Kesehatan Yogyakarta pada Kementerian Kesehatan untuk memperoleh dan mengolah bahan baku menjadi barang jadi.

 

 

(6)

Ketentuan lebih lanjut mengenai Tarif Klinik dan Tarif Produk Sampingan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), ditetapkan dengan keputusan Direktur Politeknik Kesehatan Yogyakarta pada Kementerian Kesehatan.

 

Pasal 3

 

 

 

(1)

Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Yogyakarta pada Kementerian Kesehatan dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.

 

 

(2)

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Yogyakarta pada Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Politeknik Kesehatan Yogyakarta pada Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna jasa.

 

Pasal 4

 

 

 

(1)

Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Yogyakarta pada Kementerian Kesehatan dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

 

 

(2)

Tarif layanan yang berasal dari KSO dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Politeknik Kesehatan Yogyakarta pada Kementerian Kesehatan dengan pihak lain.

 

Pasal 5

 

 

 

(1)

Terhadap mahasiswa dari keluarga miskin (Gakin) dapat diberikan tarif layanan Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan (SPP) dan/atau Dana Pengembangan Pendidikan (DPP) sampai dengan sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif SPP dan/atau DPP Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Yogyakarta pada Kementerian Kesehatan.

 

 

(2)

Pemberian tarif layanan sampai dengan sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Yogyakarta pada Kementerian Kesehatan.

 

 

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan tarif layanan kepada mahasiswa dari keluarga miskin (Gakin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Politeknik Kesehatan Yogyakarta pada Kementerian Kesehatan.

 

Pasal 6

 

 

 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

           
           
          Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 November 2013

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

                                ttd.


                MUHAMAD CHATIB BASRI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 November 2013

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
               REPUBLIK INDONESIA,

                               ttd.


                   AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 1321

    Lampiran...........................