GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL - TAMBAHAN PENGHASILAN - TAHUN ANGGARAN 2012 |
|||
2012 |
|||
PERMENKEU RI NOMOR NOMOR 35/PMK.07/2012 TANGGAL 9 MARET 2012 |
|||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA TAMBAHAN PENGHASILAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KEPADA DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2012 |
|||
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (12) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2012; |
|
|
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: |
|
|
|
UU No. 33 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 126, TLN 4438); UU No. 14 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 157, TLN 4586); UU No. 22 Tahun 2011 (LN Tahun 2012 No. 113, TLN 5254); Perpres No. 52 Tahun 2009; Keppres No. 56/P Tahun 2010. |
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur: |
|
|
|
Alokasi Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun Anggaran 2012 adalah sebesar Rp2.898.900.000.000,00 (dua triliun delapan ratus sembilan puluh delapan miliar sembilan ratus juta rupiah) sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 rincian sebagaimana dalam lampiran Peraturan ini. |
CATATAN |
: |
- |
Pengawasan atas pembayaran DTP Guru PNSD dilaksanakan oleh aparat pengawas fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
- | Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 9 Maret 2012. | ||
|
|
- |
Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 9 Maret 2012. |