ABSTRAK PERATURAN
TATA CARA_PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN PENGENAAN SANKSI_PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
2014
PERMENKEU RI NOMOR 158/PMK.02/2014 TANGGAL 5 AGUSTUS 2014
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN PENGENAAN SANKSI ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
ABSTRAK : - bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pemberian Penghargaan Dan Pengenaan Sanksi Atas Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Dan Pengenaan Sanksi Atas Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
PP No. 23 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 48, TLN 4502) sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN 5340); Perpres No. 39 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 96).
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Tata cara pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi atas pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga. Kementerian negara/lembaga yang melakukan optimalisasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya, dapat menggunakan Hasil Optimalisasi anggaran belanja tersebut dalam penetapan alokasi anggaran tahun anggaran berikutnya, yang selanjutnya disebut dengan penghargaan, dengan kriteria:
a. mempunyai Hasil Optimalisasi atas pelaksanaan anggaran belanja tahun anggaran sebelumnya yang target sasarannya telah dicapai dan belum digunakan pada tahun anggaran sebelumnya;
b. Hasil Optimalisasi yang belum digunakan pada tahun anggaran sebelumnya lebih besar dari sisa anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan; dan
c. memiliki capaian Kinerja Penganggaran tahun sebelumnya yaitu persentase penyerapan anggaran paling sedikit 95% (sembilan puluh lima persen), persentase realisasi capaian output paling sedikit 95% (sembilan puluh lima persen), dan laporan keuangan kementerian negara/lembaga berpredikat wajar tanpa pengecualian.
Kementerian negara/lembaga yang tidak sepenuhnya melaksanakan anggaran belanja tahun anggaran sebelumnya, dapat dikenakan pemotongan anggaran belanja dalam penetapan alokasi anggaran pada tahun anggaran berikutnya, yang selanjutnya disebut dengan sanksi, dengan kriteria:
a. terdapat sisa anggaran belanja tahun anggaran sebelumnya yang tidak dapat dipertanggungjawabkan; dan
b. sisa anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan lebih besar dari Hasil Optimalisasi yang belum digunakan di tahun anggaran sebelumnya.
Sanksi pada huruf a dan huruf b di atas tidak dikenakan kepada kementerian negara/lembaga dalam hal capaian Kinerja Penganggaran kementerian negara/lembaga capaian Kinerja Penganggaran telah tercapai seluruhnya.
Menteri/pimpinan lembaga atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan kepada Kementerian Keuangan cq. Direktorat Jenderal Anggaran, diantaranya:
a. laporan realisasi anggaran belanja tahun anggaran sebelumnya yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
b. ikhtisar kontrak Hasil Optimalisasi tahun anggaran sebelumnya;
c. laporan capaian Kinerja Penganggaran kementerian negara/lembaga tahun anggaran sebelumnya; dan
d. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.
Berdasarkan laporan realisasi anggaran belanja tahun anggaran sebelumnya dan laporan capaian Kinerja Penganggaran tahun anggaran sebelumnya, Menteri Keuangan cq. Direktorat Jenderal Anggaran melakukan penilaian dalam rangka pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi kepada kementerian negara/lembaga, Berdasarkan hasil penilaian, Menteri Keuangan menetapkan Keputusan mengenai pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi kepada kementerian negara/lembaga.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan, kementerian negara/lembaga melakukan penyesuaian terhadap RKA-K/L yang akan ditetapkan menjadi pagu alokasi anggaran kementerian negara/lembaga.
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini masih berlaku sepanjang penerapan sistem pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi atas pelaksanaan anggaran belanja kementerian negara/lembaga tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang mengenai APBN.
CATATAN : - Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan dan Pengenaan Sanksi Atas Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 5 Agustus 2014.