MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 566/KMK.01/2000


TENTANG

 
PERPANJANGAN MASA KERJA DAN PERUBAHAN SUSUNAN KEANGGOTAAN

TIM TEKNIS TARIP BEA MASUK DAN PUNGUTAN EKSPOR

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa masa kerja Anggota tim Teknis Tarip Bea Masuk dan Pungutan Ekspor yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 143/KMK.01/2000 telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2000;

 

 

b.

bahwa dalam rangka perumusan serta implementasi kebijaksanaan tarip bea masuk, pungutan ekspor dan perpajakan, perlu pengkajian yang konperehensip dengan memperhatikan kepentingan perekonomian nasional, ketentuan perdagangan internasional, dan kesepakatan-kesepakatan dibidang tarip dan perdagangan, maka perlu memperpanjang masa kerja dan mengubah susunan anggota Tim Teknis Tarip Bea Masuk dan Pungutan Ekspor;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perpanjangan Masa Kerja Dan Perubahan Susunan Keanggotaan Tim Teknis Tarip Bea Masuk dan Pungutan Ekspor;

Mengingat

:

1.

Undang - undang Perbendaharaan Indonesia (Indische Copmtabiliteitswet, Stbl. Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2860);

 

 

2.

Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3930);

 

 

3.

Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;

 

 

4.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 143/KMK.01/2000 tentang Pembentukan Tim Teknis Tarip Bea Masuk dan Pungutan Ekspor;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERPANJANGAN MASA KERJA DAN PERUBAHAN SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM TEKNIS TARIP BEA MASUK DAN PUNGUTAN EKSPOR.

PERTAMA

:

Memperpanjang masa kerja Anggota Tim Teknis Tarip Bea Masuk dan Pungutan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 143/KMK.01/2000 sampai dengan tanggal 31 Desember 2001.  

KEDUA

:

Mengubah susunan keanggotaan Tim Teknis Tarip Bea Masuk dan Pungutan Ekspor, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.

KETIGA

:

Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan ini dibebankan pada bagian Anggaran 16.

 

 

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.

 

 

SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada Yth. :

 

 

1.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;

 

 

2.

Menteri Perindustrian dan Perdagangan;

 

 

3.

Sekretaris Jenderal/Inspektur Jenderal/Para Direktur Jenderal/Kepala/ Ketua Badan dalam lingkungan Departemen Keuangan;

 

 

4.

Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;

 

 

5.

Kepala Biro Keuangan Departemen Keuangan;

 

 

6.

Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara, Jakarta I;

 

 

7.

Yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.

         

 

 

 

 

Ditetapkan di J A K A R T A

 

 

 

 

pada tanggal 26 Desember 2000

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

         
        ttd.
         
        PRIJADI PRAPTOSUHARDJO