MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 566/KMK.01/2000
TENTANG
PERPANJANGAN MASA KERJA DAN PERUBAHAN SUSUNAN KEANGGOTAAN
TIM TEKNIS TARIP BEA MASUK DAN PUNGUTAN EKSPOR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa masa kerja Anggota tim Teknis Tarip Bea Masuk dan Pungutan Ekspor yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 143/KMK.01/2000 telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2000; |
|
|
|
b. |
bahwa dalam rangka perumusan serta implementasi kebijaksanaan tarip bea masuk, pungutan ekspor dan perpajakan, perlu pengkajian yang konperehensip dengan memperhatikan kepentingan perekonomian nasional, ketentuan perdagangan internasional, dan kesepakatan-kesepakatan dibidang tarip dan perdagangan, maka perlu memperpanjang masa kerja dan mengubah susunan anggota Tim Teknis Tarip Bea Masuk dan Pungutan Ekspor; |
|
|
|
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perpanjangan Masa Kerja Dan Perubahan Susunan Keanggotaan Tim Teknis Tarip Bea Masuk dan Pungutan Ekspor; |
|
Mengingat |
: |
1. |
Undang - undang Perbendaharaan Indonesia (Indische Copmtabiliteitswet, Stbl. Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2860); |
|
|
|
2. |
Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3930); |
|
|
|
3. |
Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000; |
|
|
|
4. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 143/KMK.01/2000 tentang Pembentukan Tim Teknis Tarip Bea Masuk dan Pungutan Ekspor; |
|
|
|
MEMUTUSKAN: |
||
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERPANJANGAN MASA KERJA DAN PERUBAHAN SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM TEKNIS TARIP BEA MASUK DAN PUNGUTAN EKSPOR. |
||
PERTAMA |
: |
Memperpanjang masa kerja Anggota Tim Teknis Tarip Bea Masuk dan Pungutan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 143/KMK.01/2000 sampai dengan tanggal 31 Desember 2001. |
||
KEDUA |
: |
Mengubah susunan keanggotaan Tim Teknis Tarip Bea Masuk dan Pungutan Ekspor, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. |
||
KETIGA |
: |
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan ini dibebankan pada bagian Anggaran 16. |
||
|
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001. |
||
|
|
SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada Yth. : |
||
|
|
1. |
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; |
|
|
|
2. |
Menteri Perindustrian dan Perdagangan; |
|
|
|
3. |
Sekretaris Jenderal/Inspektur Jenderal/Para Direktur Jenderal/Kepala/ Ketua Badan dalam lingkungan Departemen Keuangan; |
|
|
|
4. |
Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan; |
|
|
|
5. |
Kepala Biro Keuangan Departemen Keuangan; |
|
|
|
6. |
Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara, Jakarta I; |
|
|
|
7. |
Yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan. |
|
|
|
|
|
Ditetapkan di J A K A R T A |
|
|
|
|
pada tanggal 26 Desember 2000 |
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, |
ttd. | ||||
PRIJADI PRAPTOSUHARDJO |