MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 181/PMK.07/2010

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 12/PMK.07/2010
TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM
PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2010

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN,

Menimbang

:

a.

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.07/2010 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2010, telah ditetapkan perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2010;

 

 

b.

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010, telah ditetapkan perubahan perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2010;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.07/2010 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2010;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5075) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5132);

 

 

2.

Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

 

 

3.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.07/2010 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2010;

Memperhatikan

:

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 2466 K/30/MEM/2009 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Bagian Daerah Penghasil Pertambangan Umum, Pertambangan Panas Bumi, Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 2322 K/30/MEM/2010;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 12/PMK.07/2010 TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2010.

 

 

Pasal I

 

 

Ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.07/2010 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2010, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

 

Pasal 2

 

 

(1)

Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (1) disusun berdasarkan rencana penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 serta asumsi indikator ekonomi makro dengan tingkat harga minyak mentah sebesar US$80/barrel dan dengan nilai tukar Rp9.200/US$1.

 

 

(2)

Perkiraan alokasi DBH SDA Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah sebesar Rp27.719.593.358.000,00 (dua puluh tujuh triliun tujuh ratus sembilan belas miliar lima ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus lima puluh delapan ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

 

 

 

a.

DBH SDA Minyak Bumi dengan porsi 15,5% (lima belas koma lima persen) sebesar Rp16.268.956.101.000,00 (enam belas triliun dua ratus enam puluh delapan miliar sembilan ratus lima puluh enam juta seratus satu ribu rupiah) yang terdiri atas:

 

 

 

 

1)

DBH SDA Minyak Bumi dengan porsi 15% (lima belas persen) sebesar Rp15.751.579.109.000,00 (lima belas triliun tujuh ratus lima puluh satu miliar lima ratus tujuh puluh sembilan juta seratus sembilan ribu rupiah); dan

 

 

 

 

2)

DBH SDA Minyak Bumi dengan porsi 0,5% (nol koma lima persen) sebesar Rp517.376.992.000,00 (lima ratus tujuh belas miliar tiga ratus tujuh puluh enam juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) yang diarahkan penggunaannya untuk tambahan anggaran pendidikan dasar.

 

 

 

b.

DBH SDA Gas Bumi dengan porsi 30,5% (tiga puluh koma lima persen) sebesar Rp11.450.637.257.000,00 (sebelas triliun empat ratus lima puluh miliar enam ratus tiga puluh tujuh juta dua ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) yang terdiri atas:

 

 

 

 

1)

DBH SDA Gas Bumi dengan porsi 30% (tiga puluh persen) sebesar Rp11.269.078.811.000,00 (sebelas triliun dua ratus enam puluh sembilan miliar tujuh puluh delapan juta delapan ratus sebelas ribu rupiah); dan

 

 

 

 

2)

DBH SDA Gas Bumi dengan porsi 0,5% (nol koma lima persen) sebesar Rp181.558.446.000,00 (seratus delapan puluh satu miliar lima ratus lima puluh delapan juta empat ratus empat puluh enam ribu rupiah) yang diarahkan penggunaannya untuk tambahan anggaran pendidikan dasar.

 

 

(3)

Pedoman umum penggunaan alokasi DBH SDA Migas sebesar 0,5% (nol koma lima persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

(4)

Perkiraan alokasi DBH SDA Migas Tahun Anggaran 2010 untuk masing-masing Daerah adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

(5)

Dalam hal terdapat perubahan asumsi indikator ekonomi makro sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010, maka perkiraan alokasi DBH SDA Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) perlu dilakukan penyesuaian.

 

 

Pasal II

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 7 Oktober 2010

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

 

 

 

 

 

 

 

 

AGUS D. W. MARTOWARDOJO

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 7 Oktober 2010

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

 

 

PATRIALIS AKBAR

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 492

Lampiran..........................