DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA - INSTANSI VERTIKAL - ORGANISASI DAN TATAKERJA

2012

PERMENKEU RI NOMOR 170/PMK.01/2012 TANGGAL 6 NOVEMBER 2012

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA

ABSTRAK

:

-

bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dipandang perlu untuk menyempurnakan organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang;

 

 

-

Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

 

 

 

UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN 4916); Perpres No. 95 Tahun 2006 jo. Perpres No. 22 Tahun 2007; Perpres No. 47 Tahun 2009 jo. Perpres No. 91 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 141); Perpres No. 24 Tahun 2010 jo. No. 92 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 142); Permenkeu No. 184/PMK.01/2010. 

 

 

-

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur:

 

 

 

Kedudukan, Tugas, dan Fungsi; Susunan Organisasi Kantor Wilayah; Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang: Kedudukan, Tugas, dan Fungsi; Susunan Organisasi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; lokasi; eselonisasi; ketentuan lain-lain; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.

CATATAN   -

Selama Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini belum dapat dilaksanakan secara efektif, maka organisasi instansi vertikal yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan ini, dinyatakan tetap berlaku.

    -

Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, maka Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    - Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 6 November 2012.

 

 

-

Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 6 November 2012.