KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 436/KMK.04/1996

TENTANG

PERUBAHAN LAMPIRAN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 611/KMK.04/1994

TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PERWAKILAN

ORGANISASI INTERNASIONAL DAN PEJABAT PERWAKIL AN

ORGANISASI INTERNASIONAL SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH

DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR : 539/KMK.01/1995

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang: a.bahwa pada tanggal 26 Juli 1995 telah ditandatangani "Memorandumof Understanding" antara Menteri Agama Republik Indonesia dengan SekretarisJenderal The Moslem Word League (Rabita);
b. bahwa The Moslem Word League (Rabita) adalah Badan yang bertujuan semata-matauntuk kepentingan agama dan tidak mencari keuantungan;
c.bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk menetapkan The Word League(Rabita) sebagai Perwakilan Organisasi Internasional dan Pejabat PerwakilanOrganisasi Internasional yang bukan merupakan Subjek Pajak Penghasilansebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf c dan huruf e Undang-undang Nomor7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor10 Tahun 1994, dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata caraPerpajakan (Lembaran Negara tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran NegaraNomor 3262), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59,tambahanLembaran Negara Nomor 3566);
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan(LembaranNegara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3265), sebagaimnatelah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahanatas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (LembaranNegara tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459) dan dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 1994 tentang Perubahan Undang-undang Nomor7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 7 tahun 1991(Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, TambahanLembaran Negara Nomor 3657);
3. Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1983 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI;
4.Keputusan Menteri Keuangan republik Indonesia Nomor : 611/KMK.04/1994tentang Perlakuan Pajak Penghasuilan Bagi Perwakilan Organisasi Internasioaldan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional sebagaimana telah diubahdengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 539/KMK.01/1995tanggal 21 Nopember 1995;
Menetapkan: KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANGPERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 611/KMK.04/1994 TENTANGPERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIOANL DANPEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIOAL SEBAGAIMAN TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 539/KMK.01/1995

Pasal I

Mengubah Lampiran Keputusan Menteri Keuangan republik Indonesia Nomor: 611/KMK.04/1994 tanggal 23 desember 1994 sebagaimana tekah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 539/KMK.01/1995 tanggal21 Nopember 1995, dengan menambah nomor urut baru setelah angka V.53 yaitu angka :

" 54 The Moslem Word League (Rabita) "

Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

              Ditetapkan di : JAKARTA

              Pada tanggal  : 20 Juni 1996

              MENTERI KEUANGAN,

              MAR'IE MUHAMMAD