KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 436/KMK.04/1996
TENTANG
PERUBAHAN LAMPIRAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 611/KMK.04/1994
TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PERWAKILAN
ORGANISASI INTERNASIONAL DAN PEJABAT PERWAKIL AN
ORGANISASI INTERNASIONAL SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH
DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR : 539/KMK.01/1995
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang | : | a. | bahwa pada tanggal 26 Juli 1995 telah ditandatangani "Memorandumof Understanding" antara Menteri Agama Republik Indonesia dengan SekretarisJenderal The Moslem Word League (Rabita); | |||||
b. | bahwa The Moslem Word League (Rabita) adalah Badan yang bertujuan semata-matauntuk kepentingan agama dan tidak mencari keuantungan; | |||||||
c. | bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk menetapkan The Word League(Rabita) sebagai Perwakilan Organisasi Internasional dan Pejabat PerwakilanOrganisasi Internasional yang bukan merupakan Subjek Pajak Penghasilansebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf c dan huruf e Undang-undang Nomor7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor10 Tahun 1994, dengan Keputusan Menteri Keuangan; | |||||||
Mengingat | : | 1. | Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata caraPerpajakan (Lembaran Negara tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran NegaraNomor 3262), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59,tambahanLembaran Negara Nomor 3566); | |||||
2. | Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan(LembaranNegara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3265), sebagaimnatelah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahanatas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (LembaranNegara tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459) dan dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 1994 tentang Perubahan Undang-undang Nomor7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 7 tahun 1991(Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, TambahanLembaran Negara Nomor 3657); | |||||||
3. | Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1983 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI; | |||||||
4. | Keputusan Menteri Keuangan republik Indonesia Nomor : 611/KMK.04/1994tentang Perlakuan Pajak Penghasuilan Bagi Perwakilan Organisasi Internasioaldan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional sebagaimana telah diubahdengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 539/KMK.01/1995tanggal 21 Nopember 1995; | |||||||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANGPERUBAHAN
LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 611/KMK.04/1994 TENTANGPERLAKUAN
PAJAK PENGHASILAN BAGI PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIOANL DANPEJABAT PERWAKILAN
ORGANISASI INTERNASIOAL SEBAGAIMAN TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 539/KMK.01/1995 Pasal I Mengubah Lampiran Keputusan Menteri Keuangan republik Indonesia Nomor: 611/KMK.04/1994 tanggal 23 desember 1994 sebagaimana tekah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 539/KMK.01/1995 tanggal21 Nopember 1995, dengan menambah nomor urut baru setelah angka V.53 yaitu angka : " 54 The Moslem Word League (Rabita) " Pasal II Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : JAKARTA Pada tanggal : 20 Juni 1996 MENTERI KEUANGAN, MAR'IE MUHAMMAD |