ABSTRAK |
: |
- |
Untuk memudahkan pelaksanaan pemungutan Pajak Ekspor kelapa sawit,
minyak sawit, minyak kelapa dan produk turunannya, dipandang perlu mengatur
kembali tatacara pembayaran dan penyetoran Pajak Ekspor dengan Keputusan
Menteri Keuangan. |
|
|
- |
Dasar hukum keputusan ini adalah :
UU No.10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75,TLN No.3612); UU No.20 Tahun
1997 (LN Tahun 1997 No.43,TLN No.3687); PP No.1 Tahun 1982 jo. PP No. 24
Tahun 1985 (LN Tahun 1985 No.32,TLN No.3291); PP No.22 Tahun 1997 (LN Tahun
1997 No.57, TLN No. 3694); Kepmenkeu No.487/ KMK.05.1996; Kepmenkeu No.488/KMK.00/1996
jo. Kepmenkeu No.159/KMK.05/1997; Kepmenkeu No.334/KMK.017/1998.
|
|
|
- |
Dalam keputusan ini diatur tentang :
Cara penghitungan Pajak Ekspor kelapa sawit, minyak sawit, minyak kelapa
dan produk turunannya; Penetapan Harga Patokan Ekspor oleh Menperindag;
Saat terutangnya Pajak Ekspor; Saat pembayaran Pajak Ekspor oleh eksportir;
Pengajuan permohonan pengembalian Pajak Ekspor yang telah dibayar dalam
hal ekspor tidak jadi dilakukan; Penerbitan keputusan oleh Dirjen Lembaga
Keuangan atas nama Menkeu atas permohonan pengembalian Pajak Ekspor; Batas
waktu penyetoran Pajak Ekspor serta biaya administrasi pada Bank Indonesia
dalam hal pembayaran Pajak Ekspor dilakukan melalui bank devisa; Batas
waktu penyetoran Pajak Ekspor pada Bank Indonesia dalam hal pembayaran
Pajak Ekspor dilakukan melalui Kantor Pelayanan Bea dan Cukai; Kewajiban
eksportir membayar kekurangan pembayaran Pajak Ekspor pada bank devisa
atau Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang bersangkutan; Pengajuan permohonan
pengembalian Pajak Ekspor dalam hal terjadi kelebihan pembayaran; Penerbitan
keputusan oleh Dirjen Bea dan Cukai atas nama Menkeu tentang kelebihan
pembayaran Pajak Ekspor; Kewajiban bank devisa atau kantor Pelayanan Bea
dan Cukai yang menerima pembayaran Pajak Ekspor untuk melaporkan pada setiap
akhir bulan pembayaran serta penyetoran Pajak Ekspor tersebut kepada Dirjen
Lembaga Keuangan.
|
CATATAN |
: |
- |
Dirjen Lembaga Keuangan dan Dirjen Bea dan Cukai sesuai kewenangan
masing-masing mengatur lebih lanjut ketentuan teknis pelaksanaan keputusan
ini.
|
|
|
- |
Keputusan ini mencabut ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat
(1) dan Pasal 5 Kepmenkeu No.334/KMK.017/1998. |
|
|
- |
Keputusan ini berlaku sejak tanggal 8 Juli 1998. |