PAJAK EKSPOR - MINYAK KELAPA SAWIT - PEMBAYARAN
1998
KEPMENKEU NO. 335/KMK.017/1998 TANGGAL 8 JULI 1998
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATACARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK EKSPOR KELAPA SAWIT, MINYAK SAWIT, MINYAK KELAPA DAN PRODUK TURUNANNYA.
ABSTRAK : - Untuk memudahkan pelaksanaan pemungutan Pajak Ekspor kelapa sawit, minyak sawit, minyak kelapa dan produk turunannya, dipandang perlu mengatur kembali tatacara pembayaran dan penyetoran Pajak Ekspor dengan Keputusan Menteri Keuangan.
-
Dasar hukum keputusan ini adalah :
UU No.10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75,TLN No.3612); UU No.20 Tahun 1997 (LN Tahun 1997 No.43,TLN No.3687); PP No.1 Tahun 1982 jo. PP No. 24 Tahun 1985 (LN Tahun 1985 No.32,TLN No.3291); PP No.22 Tahun 1997 (LN Tahun 1997 No.57, TLN No. 3694); Kepmenkeu No.487/ KMK.05.1996; Kepmenkeu No.488/KMK.00/1996 jo. Kepmenkeu No.159/KMK.05/1997; Kepmenkeu No.334/KMK.017/1998.
-
Dalam keputusan ini diatur tentang :
Cara penghitungan Pajak Ekspor kelapa sawit, minyak sawit, minyak kelapa dan produk turunannya; Penetapan Harga Patokan Ekspor oleh Menperindag; Saat terutangnya Pajak Ekspor; Saat pembayaran Pajak Ekspor oleh eksportir; Pengajuan permohonan pengembalian Pajak Ekspor yang telah dibayar dalam hal ekspor tidak jadi dilakukan; Penerbitan keputusan oleh Dirjen Lembaga Keuangan atas nama Menkeu atas permohonan pengembalian Pajak Ekspor; Batas waktu penyetoran Pajak Ekspor serta biaya administrasi pada Bank Indonesia dalam hal pembayaran Pajak Ekspor dilakukan melalui bank devisa; Batas waktu penyetoran Pajak Ekspor pada Bank Indonesia dalam hal pembayaran Pajak Ekspor dilakukan melalui Kantor Pelayanan Bea dan Cukai; Kewajiban eksportir membayar kekurangan pembayaran Pajak Ekspor pada bank devisa atau Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang bersangkutan; Pengajuan permohonan pengembalian Pajak Ekspor dalam hal terjadi kelebihan pembayaran; Penerbitan keputusan oleh Dirjen Bea dan Cukai atas nama Menkeu tentang kelebihan pembayaran Pajak Ekspor; Kewajiban bank devisa atau kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang menerima pembayaran Pajak Ekspor untuk melaporkan pada setiap akhir bulan pembayaran serta penyetoran Pajak Ekspor tersebut kepada Dirjen Lembaga Keuangan.
CATATAN : -
Dirjen Lembaga Keuangan dan Dirjen Bea dan Cukai sesuai kewenangan masing-masing mengatur lebih lanjut ketentuan teknis pelaksanaan keputusan ini.
- Keputusan ini mencabut ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 Kepmenkeu No.334/KMK.017/1998.
- Keputusan ini berlaku sejak tanggal 8 Juli 1998.