ALOKASI DIFINITIF - KABUPATEN DAN KOTA - PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

2012

PERMENKEU RI NOMOR NOMOR 191/PMK.07/2012 TANGGAL 30 NOVEMBER  2012

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG ALOKASI DEFINITIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGIAN PEMERINTAH PUSAT YANG DIBAGIKAN KEPADA SELURUH KABUPATEN DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2012

ABSTRAK

:

-

bahwa berdasarkan Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.07/2012 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah, penyaluran tahap III Pajak Bumi dan Bangunan bagian pemerintah pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota sebesar selisih antara alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan dari Tahap I sampai dengan Tahap II berdasarkan alokasi yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.07/2011, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Definitif Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat yang Dibagikan kepada Seluruh Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2012;

 

 

-

Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

 

 

 

UU No. 12 Tahun 1985 (LN Tahun 1985 No. 68, TLN 3312) jo. UU No. 12 Tahun 1994 (LN Tahun 1994 No. 62, TLN 3569); UU No. 33 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 126, TLN 4438); UU No. 22 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 113, TLN 5254) jo. UU No. 4 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 87, TLN 5303); PP No. 55 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 137, TLN 4575); Permenkeu No. 197/PMK.07/2011; Permenkeu No. 06/PMK.07/2012. 

 

 

-

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur:

 

 

 

Alokasi definitif PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota Tahun Anggaran 2012 adalah sebesar Rp2.913.454.391.723,00 (dua triliun sembilan ratus tiga belas miliar empat ratus lima puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh tiga rupiah) rincian sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.

CATATAN

:

-

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 30 November 2012.
    - Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 30 November  2012.