ABSTRAK PERATURAN |
|||
STANDAR BIAYA MASUKAN_TAHUN ANGGARAN 2015 |
|||
2014 |
|||
PERMENKEU RI NOMOR 53/PMK.02/2014 TANGGAL 17 MARET 2014 |
|||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2015 |
|||
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, Dan Indeksasi Dalam Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015; |
|
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: |
|
|
|
|
PP No. 90 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 Nomor 152, TLN No. 5178); Permenkeu RI No. 71/PMK.02/2013; Permenkeu RI No. 51/PMK.02/2014; |
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: |
|
|
|
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015 adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2015. Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015 berfungsi sebagai batas tertinggi, atau estimasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. |
CATATAN |
: |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
|
- |
Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 17 Maret 2014. |