MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 501/KMK. 06/2004

 

 TENTANG


PERSYARATAN DAN BESAR MANFAAT TABUNGAN HARI TUA BAGI HAKIM

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1974 tentang Pembagian, Penggunaan, Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Besarnya Iuran-iuran Yang Dipungut Dari Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1977, telah dipungut iuran Tabungan Hari Tua dari penghasilan Hakim setiap bulan;

 

 

b.

bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim, telah dilakukan perubahan skala dan daftar gaji pokok Hakim yang berdampak terhadap kenaikan penghasilan Hakim sekaligus menambah kewajiban pendanaan pelaksanaan Tabungan Hari Tua bagi hakim;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Persyaratan Dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua Bagi Hakim;

Mengingat

:

1.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);

 

 

2.

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 16), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 18);

 

 

3.

Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1974 tentang Pembagian, Penggunaan, Cara Pemotongan, Penyetoran, Dan Besarnya Iuran-iuran Yang Dipungut Dari Pegawai Negeri, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1977;

4.

Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;

Memperhatikan

:

Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : B/1123/M.PAN/6/2004 tanggal 28 Juni 2004;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERSYARATAN DAN BESAR MANFAAT TABUNGAN HARI TUA BAGI HAKIM.

Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :

 

 

1.

Peserta adalah Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999.

 

 

2.

P1 adalah penghasilan terakhir sebulan sesaat sebelum peserta berhenti sebagai Hakim, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim, yang terdiri dari Gaji Pokok, Tunjangan Isteri, dan Tunjangan Anak.

 

 

3.

P2 adalah penghasilan terakhir sebulan sesaat sebelum peserta berhenti sebagai Hakim, yang menjadi dasar potongan iuran, terdiri dari Gaji Pokok, Tunjangan Isteri, dan Tunjangan Anak.

 

 

4.

Isteri/suami adalah isteri/suami dari Peserta atau pensiunan Peserta, yang sah menurut hukum, yang tercatat dalam daftar keluarga pada instansi yang bersangkutan.

 

 

5.

Anak adalah anak kandung yang sah dari Peserta atau anak kandung/anak yang disahkan menurut undang-undang yang tercatat dalam daftar keluarga pada instansi yang bersangkutan dan belum pernah menikah, tidak mempunyai penghasilan sendiri, atau belum mencapai usia 25 (dua puluh lima) tahun.

 

 

6.

MI1 adalah masa iuran sejak menjadi Peserta sampai dengan diberhentikan sebagai Peserta, yang dihitung dalam satuan tahun.

 

 

7.

MI2 adalah masa iuran sejak tanggal 1 Januari 2001 sampai dengan diberhentikan sebagai Peserta, yang dihitung dalam satuan tahun.

 

 

8.

Yl adalah selisih antara batas usia pensiun (BUP) dengan usia Peserta pada saat mulai menjadi Peserta, atau selisih antara usia saat meninggal dunia dengan usia pada saat mulai menjadi peserta, yang dihitung dalam satuan tahun.

 

 

9.

Y2 adalah selisih antara BUP dengan usia Peserta pada tanggal 1 Januari 2001, yang dihitung dalam satuan tahun.

 

 

10.

B adalah jumlah bulan yang dihitung dari tanggal Peserta diberhentikan dengan hak pensiun sampai dengan tanggal Peserta meninggal dunia.

 

 

11.

C adalah jumlah bulan yang dihitung dari tanggal Peserta diberhentikan dengan hak pensiun atau meninggal dunia sampai dengan tanggal Isteri/Suami/Anak meninggal dunia.

12.

Fl adalah faktor yang besarnya dikaitkan dengan MI1.

13.

F2 adalah faktor yang besarnya dikaitkan dengan MI2.

Pasal 2

(1)

Hak-hak Peserta Program Tabungan Hari Tua, meliputi :

a.

Manfaat Asuransi Dwiguna; dan atau

b.

Manfaat Asuransi Kematian (Askem).

(2)

Manfaat Asuransi Dwiguna diberikan dalam hal Peserta :

a.

berhenti karena pensiun;

b.

meninggal dunia sebelum diberhentikan dengan hak pensiun; atau

c.

berhenti karena sebab-sebab lain.

(3)

Manfaat Askem, diberikan dalam hal :

a.

Peserta atau pensiunan Peserta meninggal dunia;

b.

Isteri/Suami meninggal dunia; atau

c.

Anak meninggal dunia.

Pasal 3

 

 

Besar Manfaat Asuransi Dwiguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah sebagai berikut :

 

 

a.

Bagi Peserta yang diberhentikan dengan hak pensiun pada/sesudah tanggal 1 Januari 2001 adalah lima puluh lima per seratus dikalikan MI1 dikalikan P1 ditambah dengan lima puluh lima per seratus dikalikan MI2 dikalikan selisih antara P2 dengan P1, atau dengan rumus :

{0,55 x MI1 x P1} + {0,55 x MI2 x (P2-P1)}

dengan ketentuan bagi Hakim yang menjadi Peserta pada/sesudah tanggal 1 Januari 2001, maka P1 diganti dengan P2, MI2 ganti dengan MI1.

b.

Bagi Peserta yang meninggal dunia pada/sesudah tanggal 1 Januari 2001 adalah lima puluh lima per seratus dikalikan Y1 dikalikan P1 ditambah dengan lima puluh lima per seratus dikalikan Y2 dikalikan selisih antara P2 dengan P1, atau dengan rumus :

{0,55 x Yl x P1 } + {0,55 x Y2 x (P2-P1)}

dengan ketentuan bagi Hakim yang menjadi Peserta pada/sesudah tanggal 1 Januari 2001, maka P1 diganti dengan P2, Y2 diganti dengan Y1.

c.

Bagi Peserta yang diberhentikan karena sebab-sebab lain pada/sesudah tanggal 1 Januari 2001 adalah F1 dikalikan P1 ditambah dengan F2 dikalikan selisih antara P2 dengan P1, atau dengan rumus :

{F1 x P1 } + {F2 x (P2-P1)}

dengan ketentuan bagi Hakim yang menjadi Peserta pada/sesudah 1 Januari 2001, maka P1 diganti dengan P2, F2 diganti dengan F1.

d.

Besar F1 dan F2 sebagaimana dimaksud pada butir c adalah sebagai berikut :

 

  Nilai MI1 atau MI2 Nilai F1 atau F2
  1 0,599
  2 1,218
  3 1,826
  4 2,398
  5 3,015
  6 3,525
  7 4,075
  8 4,667
  9 5,307
  10 5,746
  11 6,093
  12 6,457
  13 6,838
  14 7,238
  15 7,657
  16 8,095
  17 8,555
  18 8,778
  19 9,011
  20 9,256
  21 9,512
  22 9,781
  23 10,063
  24 10,357
  25 10,667
  26 10,693
  27 10,722
  28 10,751
  29 10,782
  30, dst 10,814

 

 

Pasal 4

Besar Manfaat Askem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) adalah sebagai berikut :

a.

Dalam hal Peserta meninggal dunia, adalah dua kali hasil penjumlahan satu dan satu persepuluh kali B dibagi dua belas, dikalikan P2, atau dengan rumus :

2 (1 + 0,1 B/12) P2

 

 

 

dengan ketentuan apabila Peserta meninggal dunia pada/sesudah tanggal 1 Januari 2001 dan Peserta berhenti karena pensiun sebelum tanggal 1 Januari 2001 maka P2 sama dengan penghasilan saat berhenti karena pensiun dan apabila Peserta meninggal dunia sebelum diberhentikan dengan hak pensiun, maka B = 0;

b.

Dalam hal Isteri/Suami meninggal dunia, adalah satu setengah kali hasil penjumlahan satu dan satu persepuluh kali C dibagi dua belas, dikalikan P2, atau dengan rumus :

1,5 (1 + 0,1 C/12) P2

dengan ketentuan apabila Isteri/Suami meninggal dunia pada/sesudah tanggal 1 Januari 2001 dan Peserta berhenti karena pensiun atau meninggal dunia sebelum tanggal 1 Januari 2001 maka P2 sama dengan penghasilan saat berhenti karena pensiun atau meninggal dunia dan apabila Isteri/Suami/Anak meninggal dunia sebelum Peserta diberhentikan dengan hak pensiun atau meninggal dunia, maka C=0;

c.

Dalam hal Anak meninggal dunia, adalah tiga perempat kali hasil penjumlahan satu dan satu persepuluh kali C dibagi dua belas dikalikan P2, atau dengan rumus :

0,75 (1 + 0,1 C/12) P2

dengan ketentuan apabila anak Peserta meninggal dunia pada/sesudah tanggal 1 Januari 2001 dan Peserta berhenti karena pensiun atau meninggal dunia sebelum tanggal 1 Januari 2001 maka P2 sama dengan Penghasilan saat berhenti karena pensiun atau meninggal dunia dan apabila Isteri/Suami/Anak meninggal dunia sebelum Peserta diberhentikan dengan hak pensiun atau meninggal dunia, maka C=0;

Pasal 5

(1)

Ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 hanya berlaku apabila seluruh iuran Peserta telah dibayarkan.

(2)

Jika dalam periode tertentu iuran Peserta tidak dibayarkan, maka kekurangan iuran Peserta akan diperhitungkan dalam menentukan besar manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.

Pasal 6

Ketentuan-ketentuan teknis mengenai pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini akan diatur lebih lanjut oleh Direksi PT TASPEN (PERSERO).

Pasal 7

(1)

Bagi Peserta yang berhenti karena pensiun, meninggal dunia atau sebab-sebab lain pada atau sesudah tanggal 1 Januari 2001 berlaku ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.

(2)

Dalam hal manfaat Tabungan Hari Tua bagi Hakim yang berhenti karena pensiun, meninggal dunia atau sebab-sebab lain pada atau sesudah tanggal 1 Januari 2001 telah dibayarkan, maka pengelola Tabungan Hari Tua (THT) dalam hal ini PT TASPEN (Persero) wajib menyesuaikan dan membayarkan besar manfaat sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.

(3)

Bagi Peserta yang berhenti karena pensiun, meninggal dunia atau sebab-sebab lain sebelum tanggal 1 Januari 2001, dan belum mendapatkan pembayaran atas manfaat Tabungan Hari Tua, diselesaikan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 45/KMK.013/1992.

Pasal 8

Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2001.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 19 Oktober 2004

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BOEDIONO