PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 56 TAHUN 2013


TENTANG


PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
PADA ASEAN INFRASTRUCTURE FUND


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 

Menimbang

:

a.

bahwa guna memenuhi kewajiban Negara Republik Indonesia sebagai salah satu pemegang saham dari ASEAN Infrastructure Fund untuk menyetor sejumlah dana ke dalam modal ASEAN Infrastructure Fund, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013;

   

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada ASEAN Infrastructure Fund;

       

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

   

2.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

   

3.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5361);

 

MEMUTUSKAN:

     

Menetapkan

:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA ASEAN INFRASTRUCTURE FUND.

 

Pasal 1

 

 

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal Negara pada ASEAN Infrastructure Fund yang penyertaan modal awal Negara Republik Indonesia ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Rangka Pendirian ASEAN Infrastructure Fund sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Rangka Pendirian ASEAN Infrastructure Fund.

 

Pasal 2

 

 

(1)

Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling banyak Rp380.000.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh miliar rupiah).

 

 

(2)

Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013.

 

 

(3)

Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk memenuhi kewajiban Negara Republik Indonesia pada ASEAN Infrastructure Fund sebesar USD40,000,000.00 (empat puluh juta dolar Amerika Serikat).

 

Pasal 3

 

 

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara pada ASEAN Infrastructure Fund sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Keuangan.

 

Pasal 4

 

 

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

Pada tanggal 6 Agustus 2013

 

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                         ttd.

 

 

 

 

 

       

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

Pada tanggal 6 Agustus 2013

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                 REPUBLIK INDONESIA,

 

                              ttd.

 

                    AMIR SYAMSUDIN

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 139