DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 66/KMK.016/1998

TENTANG

BIAYA DISTRIBUSI PUPUK UREA PRODUKSI DALAM NEGERI UNTUK SEKTOR PERTANIAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
bahwa dalam rangka menjamin pengadaan, kelancaran penyaluran dan perhitungan subsidi pupuk urea yang berasal dari produksi dalam negeri, dipandang perlu untuk mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Biaya Distribusi Pupuk Urea Bersubsidi;
Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/M Tahun 1993 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 150/M Tahun 1997;
2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 812/KMK.04/1985 tetang Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Pupuk dan Pestisida berseubsidi, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 579/KMK.04/1996;
3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/KMK.016/1997 tentang Tata Cara Pembayaran Subsidi Pupuk;
4. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik INdonesia Nomor 38/MPP/Kep/3/1996 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk untuk Sektor Pertanian;
5. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/KMK.016/1997 tentang Harga Eceran tertinggi Pupuk Urea Produksi Dalam Negeri di Tingkat Petani untuk Sektor Pertanian;
6. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 315/KMK.016/ 1997 tentang Harga Pembelian Pemerintah dan Biaya Distribusi Pupuk Urea Produksi Dalam Negeri untuk sektor Pertanian;
Memperhatikan : Nota Dinas Direktur Jenderal Pembinaan Badan USaha Milik Negara bersama Asisten Menko Ekonomi Keuangan dan PEngawasan Pembangunan Nomor :

MEMUTUSKAN :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BIAYA DISTRIBUSI PUPUK UREA PRODUKSI DALAM NEGERI UNTUK SEKTOR PERTANIAN

PERTAMA : Biaya Distribusi Pupuk Urea yang berasal dari produksi dalam negeri dari Lini I ke Lini IV rata-rata per ton Rp 117.709,03 (Seratus tujuh belas ribu tujuh ratus sembilan rupiah tiga sen)
KEDUA : Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Diktum Kedua Keputusan Menteri Keuangan Republik INdonesia Nomor 315/KMK.016/1997 tentang Harga Pembelian Pupuk dan Biaya Produksi Pupuk Urea Produksi Dalam Negeri dinyatakan tidak berlaku lagi.
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth :
1.   Menko Ekku dan Pengawasan Pembangunan;
2.   Menko Produksi dan Distribusi;
3.   Menteri Pertanian;
4.   Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
5.   Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil;
6.   Gubernur Bank INdonesia;
7.   Sekretaris Jenderal, para Direktur Jenderal dan Inspektur Jenderal
      di lingkungan Departemen Keuangan;
8.   Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia;
9.   Direksi PT. Pupuk Sriwidjaja;
10. Direksi PT. Pupuk Kujang;
11. Direksi PT. Pupuk Iskandar Muda;
12. Direksi PT. Pupuk Kalimantar Timur;
13. Direksi PT. Petrokimia Gresik.