DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 66/KMK.016/1998
TENTANG
BIAYA DISTRIBUSI PUPUK UREA PRODUKSI DALAM NEGERI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : |
|
||||||||
Mengingat | : | 1. | Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/M Tahun 1993 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 150/M Tahun 1997; | |||||||
2. | Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 812/KMK.04/1985 tetang Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Pupuk dan Pestisida berseubsidi, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 579/KMK.04/1996; | |||||||||
3. | Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/KMK.016/1997 tentang Tata Cara Pembayaran Subsidi Pupuk; | |||||||||
4. | Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik INdonesia Nomor 38/MPP/Kep/3/1996 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk untuk Sektor Pertanian; | |||||||||
5. | Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/KMK.016/1997 tentang Harga Eceran tertinggi Pupuk Urea Produksi Dalam Negeri di Tingkat Petani untuk Sektor Pertanian; | |||||||||
6. | Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 315/KMK.016/ 1997 tentang Harga Pembelian Pemerintah dan Biaya Distribusi Pupuk Urea Produksi Dalam Negeri untuk sektor Pertanian; | |||||||||
Memperhatikan | : | Nota Dinas Direktur Jenderal Pembinaan Badan
USaha Milik Negara bersama Asisten Menko Ekonomi Keuangan dan PEngawasan
Pembangunan Nomor :
MEMUTUSKAN : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BIAYA DISTRIBUSI PUPUK UREA PRODUKSI DALAM NEGERI UNTUK SEKTOR PERTANIAN |
||||||||
PERTAMA | : | Biaya Distribusi Pupuk Urea yang berasal dari produksi dalam negeri dari Lini I ke Lini IV rata-rata per ton Rp 117.709,03 (Seratus tujuh belas ribu tujuh ratus sembilan rupiah tiga sen) | ||||||||
KEDUA | : | Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Diktum Kedua Keputusan Menteri Keuangan Republik INdonesia Nomor 315/KMK.016/1997 tentang Harga Pembelian Pupuk dan Biaya Produksi Pupuk Urea Produksi Dalam Negeri dinyatakan tidak berlaku lagi. | ||||||||
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth : | ||||||||||
|
||||||||||
Menteri Keuangan
Mar'ie Muhammad