MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

 

NOMOR  565/KMK.04/2000

 

TENTANG
 

TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAN

PENETAPAN BESARNYA PENGHAPUSAN

 

MENTERI  KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA,

 

Menimbang 

:

bahwa  dalam  rangka melaksanakan  ketentuan Pasa1 24 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983  tentang Ketentuan  Umum  dan  Tata  Cara   Perpajakan  sebagaimana telah diubah terakhir  dengan   Undang-undang   Nomor  16   Tahun   2000, dipandang perlu menetapkan  Keputusan  Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penghapusan  Piutang Pajak  dan  Penetapan Besarnya Penghapusan;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang­undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);

 

 

2.  

Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAN PENETAPAN BESARNYA PENGHAPUSAN.

 

 

Pasal 1

 

 

Piutang Pajak yang dapat dihapuskan adalah :

1.

piutang pajak Surat Ketetapan Pajak Tambahan (SKPT), yang tercantum dalam :

a.

Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT),

b.

Surat Ketetapan Pajak (SKP),

c.

Surat Ketetapan Pajak Tambahan (SKPT),

d.

Surat Tagihan Pajak (SPT)

f.

Surat    Ketetapan    Pajak   Kurang   Bayar   Tambahan  (SKPKBT),

g.

Surat  Ketetapan  Bea  Perolehan  Hak  atas Tanah  dan Bangunan  Kurang   Bayar   (SKBKB),

h.

Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan (SKBKBT),

i.

Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (STB),dan

j.

Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah; atau

2.

piutang pajak yang menurut data administrasi Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi, disebabkan karena :

a.

Wajib Pajak meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris, atau ahli waris tidak dapat ditemukan,

b.

 Wajib Pajak tidak mempunyai harta kekayaan lagi,

c.

hak untuk melakukan penagihan sudah daluwarsa; atau  

d.

sebab lain sesuai hasil penelitian. -

Pasa1 2

(1)  

Untuk memastikan keadaan Wajib Pajak atau piutang pajak yang tidak Pasal 1, wajib dilakukan penelitian setempat atau penelitian administrasi oleh Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dan hasilnya dilaporkan dalam Laporan Hasil Penelitian.

(2)  

Laporan Hasil Penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus menggambarkan keadaan Wajib Pajak atau Piutang Pajak yang bersangkutan sebagai dasar untuk menentukan besarnya Piutang Pajak yang tidak dapat ditagih lagi dan diusulkan untuk dihapus.

Pasa13

Piutang Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 hanya dapat diusulkan untuk dihapuskan setelah adanya Laporan Hasil Penelitian sebagaimana dimaksud dalarn Pasa1 2

Pasa1 4

(1)

 

Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan setiap akhir tahun takwim menyusun Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak berdasarkan Laporan Hasil Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 2.

(2)  

Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setiap awal tahun berikutnya disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atasannya.

(3)  

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak yang telah diteliti kepada Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 5

Direktur Jenderal Pajak menyampaikan Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) kepada Menteri Keuangan.

Pasa1 6

Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penghapusan piutang pajak berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 5.

Pasa1 7

Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Pasal  8

Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 335/KMK.04/1996 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan dinyatakan tidak berlaku.

Pasa1 9

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 26 Desember 2000

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO