MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 305 / KMK.06 / 2004
TENTANG
PENETAPAN PERKIRAAN JUMLAH DANA BAGIAN DAERAH DARI SUMBER
DAYA ALAM SEKTOR PERTAMBANGAN UMUM DAN PERIKANAN
TAHUN ANGGARAN 2004
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Perkiraan Jumlah Dana Bagian Daerah dari Sumber Daya Alam Sektor Pertambangan Umum dan Perikanan Tahun Anggaran 2004; |
||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2831); |
|
|
|
2. |
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3299); |
|
|
|
3. |
Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687); |
|
|
|
4. |
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839); |
|
|
|
5. |
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848); |
|
|
|
6. |
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); |
|
|
|
7. |
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4337); |
|
|
|
8. |
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); |
|
|
|
9. |
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760); |
|
|
|
10. |
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonomi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952); |
|
|
|
11. |
Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4021) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4165); |
|
|
|
12. |
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4230); |
|
|
|
13. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 344/KMK.06/2001 tentang Penyaluran Dana Bagian Daerah dari Sumber Daya Alam sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 551/KMK.06/2002; |
|
Memperhatikan |
: |
1. |
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 356 K/80/MEM/2004 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Bagian Daerah Penghasil Minyak Bumi dan Gas Bumi serta Pertambangan Umum untuk Tahun 2004. |
|
|
|
2. |
Berita Acara Sidang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah tanggal 2 Maret 2004 tentang Penetapan Dasar Penghitungan Bagi Hasil Sumber Daya Alam Tahun 2004; |
|
|
|
MEMUTUSKAN : |
||
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN PERKIRAAN JUMLAH DANA BAGIAN DAERAH DARI SUMBER DAYA ALAM SEKTOR PERTAMBANGAN UMUM DAN PERIKANAN TAHUN ANGGARAN 2004. |
||
|
Pasal 1 |
|||
|
|
(1) |
Jumlah dana bagian masing-masing Daerah dari sumber daya alam sektor Pertambangan Umum dan Perikanan Tahun Anggaran 2004 merupakan perkiraan. |
|
|
|
(2) |
Perkiraan jumlah dana bagian masing-masing Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), disusun berdasarkan asumsi yang digunakan dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2004 dan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 356 K/80/MEM/ 2004 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Bagian Daerah Penghasil Minyak Bumi dan Gas Bumi serta Pertambangan Umum untuk Tahun 2004; |
|
|
|
(3) |
Jumlah dana bagian masing-masing Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disalurkan berdasarkan realisasi penerimaan. |
|
|
|
(4) |
Perkiraan jumlah dana bagian masing-masing Daerah dari sumber daya alam sektor Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2004 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini. |
|
|
|
(5) |
Perkiraan jumlah dana bagian masing-masing Daerah dari sumber daya alam sektor Perikanan Tahun Anggaran 2004 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini. |
|
|
Pasal 2 |
|||
|
|
(1) |
Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Sektor Pertambangan Umum Tahun 2004 yang berasal dari PT. Freeport Indonesia untuk Provinsi Papua dan Provinsi Irian Jaya Barat ditunda pelaksanaannya sampai dengan masalah Daerah Penghasil ditetapkan. |
|
|
|
(2) |
Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Sektor Pertambangan Umum Tahun 2004 yang berasal dari PT. Freeport Indonesia untuk Provinsi Papua dan Provinsi Irian Jaya Barat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan. |
|
|
Pasal 3 |
|||
|
|
(1) |
Penyaluran dana bagian Daerah dilakukan secara triwulanan. |
|
|
|
(2) |
Ketentuan mengenai penyaluran dana bagian Daerah dari penerimaan negara yang berasal dari sumber daya alam diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan. |
|
|
Pasal 4 |
|||
|
|
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. |
||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
||
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
pada tanggai 25 Juni 2004 | ||||
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, | ||||
BOEDIONO |