KEMENTERIAN AGAMA - UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG - TARIF LAYANAN BLU

2012
PERMENKEU RI NOMOR 11/PMK.05/2012 TANGGAL 13 JANUARI  2012
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG PADA KEMENTERIAN AGAMA
ABSTRAK : -

bahwa Menteri Agama melalui Surat Nomor: SJ/B.III/KU.01/999/2009 tanggal 26 Juni 2009 dan Nomor: SJ/B.III/I/KU.01.1/87/2010 tanggal 15 Januari 2010, telah mengajukan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung pada Kementerian Agama dan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung pada Kementerian Agama, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung pada Kementerian Agama;

    - Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
     

UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN 4286); UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No. 4355); PP No. 23 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 Nomor 48, TLN No. 4502); Keppres No. 56/P Tahun 2010.

    - Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur:
     

Tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung pada Kementerian Agama rincian sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan ini.

CATATAN : - Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 13 Januari 2012.
    - Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 13 Januari 2012.