PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 88 TAHUN 2014
TENTANG
PEMBINAAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN
KAWASAN PERMUKIMAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman; |
||||
Mengingat |
: |
1. |
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
|||
2. |
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188); |
|||||
3. |
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5252); |
|||||
MEMUTUSKAN: |
||||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBINAAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN. |
||||
BAB I
KETENTUAN UMUM |
||||||
|
|
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: |
||||
|
|
1. |
Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah upaya yang dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya, untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. |
|||
|
|
2. |
Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. |
|||
|
|
3. |
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah. |
|||
|
|
4. |
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman. |
|||
BAB II
PEMBINAAN |
||||||
|
|
1. |
Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman menjadi tanggung jawab: |
|||
|
|
|
a. |
Menteri pada tingkat nasional; |
||
|
|
|
b. |
gubernur pada tingkat provinsi; dan |
||
|
|
|
c. |
bupati/walikota pada tingkat kabupaten/kota. |
||
|
|
2. |
Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dilaksanakan secara berjenjang dari: |
|||
|
|
|
a. |
Menteri kepada gubernur, bupati/walikota, dan pemangku kepentingan; |
||
|
|
|
b. |
gubernur kepada bupati/walikota dan pemangku kepentingan; dan |
||
|
|
|
c. |
bupati/walikota kepada pemangku kepentingan. |
||
Pasal 3 |
||||||
|
|
Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dilakukan terhadap aspek: |
||||
|
|
a. |
perencanaan; |
|||
|
|
b. |
pengaturan; |
|||
|
|
c. |
pengendalian; dan |
|||
|
|
d. |
pengawasan. |
|||
Bagian Kedua |
||||||
|
|
(1) |
Pembinaan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan terhadap penyusunan: |
|||
|
|
|
a. |
perencanaan program dan kegiatan bidang perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat nasional, provinsi, atau kabupaten/kota yang ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka panjang, jangka menengah, tahunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan |
||
|
|
|
b. |
perencanaan pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. |
||
|
|
(2) |
Pembinaan penyusunan perencanaan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Menteri kepada gubernur dan bupati/walikota dalam rangka penyusunan program dan kegiatan. |
|||
|
|
(3) |
Pembinaan penyusunan perencanaan pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b di daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari program dan kegiatan di bidang perumahan dan kawasan permukiman tingkat provinsi atau kabupaten/kota. |
|||
Bagian Ketiga |
||||||
|
|
(1) |
Pembinaan pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. |
|||
|
|
(2) |
Pembinaan pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bidang perumahan dan kawasan permukiman selain rumah susun dilakukan terhadap aspek: |
|||
|
|
|
a. |
penyediaan tanah; |
||
|
|
|
b. |
pembangunan; |
||
|
|
|
c. |
pemanfaatan; |
||
|
|
|
d. |
pemeliharaan; dan |
||
|
|
|
e. |
pendanaan dan pembiayaan. |
||
|
|
(3) |
Pembinaan pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bidang rumah susun dilakukan terhadap aspek: |
|||
|
|
|
a. |
pembangunan; |
||
|
|
|
b. |
penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan; |
||
|
|
|
c. |
pengelolaan; |
||
|
|
|
d. |
peningkatan kualitas; |
||
e. |
kelembagaan; dan |
|||||
|
|
|
f. |
pendanaan dan pembiayaan. |
||
Bagian Keempat |
||||||
|
|
(1) |
Pembinaan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilakukan terhadap rumah, perumahan, permukiman, lingkungan hunian, dan kawasan permukiman. |
|||
|
|
(2) |
Pembinaan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap perizinan, penertiban, dan penataan di bidang perumahan dan kawasan permukiman pada pemerintah daerah kabupaten/kota, khusus Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada pemerintah provinsi. |
|||
|
|
(3) |
Pembinaan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
|||
Bagian Kelima |
||||||
|
|
(1) |
Pembinaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dilakukan melalui kegiatan pemantauan, evaluasi, dan koreksi dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
|||
|
|
(2) |
Kegiatan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan untuk melakukan pengamatan dan pencatatan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. |
|||
|
|
(3) |
Kegiatan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan untuk menilai dan mengukur hasil penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. |
|||
|
|
(4) |
Kegiatan koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan untuk memberikan rekomendasi perbaikan terhadap hasil evaluasi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. |
|||
BAB III |
||||||
|
|
Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan dengan cara: |
||||
|
|
a. |
koordinasi; |
|||
|
|
b. |
sosialisasi peraturan perundang-undangan; |
|||
|
|
c. |
pemberian bimbingan, supervisi dan konsultasi; |
|||
|
|
d. |
pendidikan dan pelatihan; |
|||
|
|
e. |
penelitian dan pengembangan; |
|||
|
|
f. |
pendampingan dan pemberdayaan; dan/atau |
|||
|
|
g. |
pengembangan sistem layanan informasi dan komunikasi. |
|||
Bagian Kedua |
||||||
|
|
(1) |
Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a merupakan kegiatan sinkronisasi dan evaluasi antar-pemerintahan dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. |
|||
|
|
(2) |
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dilakukan dalam rangka: |
|||
|
|
|
a. |
merumuskan dan menetapkan kebijakan dan strategi nasional di bidang perumahan dan kawasan permukiman; |
||
|
|
|
b. |
mengawasi dan mengendalikan kebijakan di bidang perumahan dan kawasan permukiman; dan/atau |
||
|
|
|
c. |
pemanfaatan teknologi dan rancang bangun yang ramah lingkungan serta pemanfaatan industri bahan bangunan yang mengutamakan sumber daya dalam negeri dan kearifan lokal. |
||
Bagian Ketiga |
||||||
|
|
(1) |
Sosialisasi peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b di bidang perumahan dan kawasan permukiman dilakukan oleh Menteri kepada gubernur dan/atau bupati/walikota. |
|||
|
|
(2) |
Sosialisasi peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: |
|||
|
|
|
a. |
peraturan perundang-undangan serta kebijakan dan strategi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, sinkronisasi peraturan perundang-undangan serta kebijakan dan strategi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman; |
||
|
|
|
b. |
standar pelayanan minimal di bidang perumahan dan kawasan permukiman; dan/atau |
||
|
|
|
c. |
sinkronisasi kebijakan tentang pendayagunaan dan pemanfaatan hasil rekayasa teknologi di bidang perumahan dan kawasan permukiman. |
||
Bagian Keempat |
||||||
|
|
(1) |
Pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dilakukan terhadap kebijakan di bidang perumahan dan kawasan permukiman. |
|||
|
|
(2) |
Pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka: |
|||
|
|
|
a. |
menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perumahan dan kawasan permukiman; |
||
|
|
|
b. |
menyusun dan menyempurnakan peraturan perundang- undangan di bidang perumahan dan kawasan permukiman di daerah; |
||
|
|
|
c. |
melakukan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh; |
||
|
|
|
d. |
mengelola prasarana, sarana, dan utilitas umum; |
||
|
|
|
e. |
mengelola bagian bersama dan benda bersama rumah susun; dan/atau |
||
|
|
|
f. |
memfasilitasi kerjasama antara Pemerintah dan badan hukum di bidang perumahan dan kawasan permukiman. |
||
Bagian Kelima |
||||||
|
|
(1) |
Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d dilakukan untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. |
|||
|
|
(2) |
Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup materi: |
|||
|
|
|
a. |
teknis manajerial; |
||
|
|
|
b. |
penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman; dan/atau |
||
|
|
|
c. |
keahlian perencanaan dan perancangan rumah serta perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum. |
||
|
|
(3) |
Keahlian perencanaan dan perancangan rumah serta perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diberikan sertifikat keahlian, kualifikasi, klasifikasi, dan registrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
|||
Pasal 13 |
||||||
|
|
Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat dilakukan melalui kerjasama dengan Pemerintah Daerah, perguruan tinggi dan/atau lembaga pendidikan dan pelatihan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
||||
Bagian Keenam |
||||||
|
|
(1) |
Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e dimaksudkan untuk: |
|||
a. |
menganalisis pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan dan kawasan permukiman; |
|||||
|
|
|
b. |
menghasilkan teknologi perumahan dan kawasan permukiman yang bermanfaat, aplikatif, inovatif, dan kompetitif serta berwawasan lingkungan; dan |
||
|
|
|
c. |
memberikan acuan terhadap substansi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perumahan dan kawasan permukiman. |
||
|
|
(2) |
Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai kebutuhan. |
|||
|
|
(3) |
Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan bekerjasama dengan perguruan tinggi atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
|||
Bagian Ketujuh |
||||||
|
|
(1) |
Pendampingan dan pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f dilakukan dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pelaksanaan kebijakan tingkat nasional dan/atau tingkat daerah. |
|||
|
|
(2) |
Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyusunan petunjuk pelaksanaan atau petujuk teknis pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan dan kawasan permukiman. |
|||
|
|
(3) |
Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk peningkatan kapasitas dan kompetensi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan. |
|||
Pasal 16 |
||||||
|
|
Pemberdayaan pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) dilakukan melalui: |
||||
|
|
a. |
fasilitasi forum pengembangan perumahan dan kawasan permukiman; |
|||
|
|
b. |
mengakomodasi partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman; dan |
|||
|
|
c. |
meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. |
|||
Bagian Kedelapan |
||||||
|
|
(1) |
Pengembangan sistem layanan informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf g dalam rangka memberikan informasi di bidang perumahan dan kawasan permukiman kepada pemangku kepentingan. |
|||
|
|
(2) |
Informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: |
|||
|
|
|
a. |
teknologi rancang bangun; |
||
|
|
|
b. |
bahan bangunan; |
||
|
|
|
c. |
produk hukum; |
||
|
|
|
d. |
program dan kegiatan; |
||
|
|
|
e. |
pengaduan masyarakat; dan |
||
f. |
informasi publik lainnya. |
|||||
Pasal 18 |
||||||
|
|
(1) |
Pengembangan sistem informasi dan komunikasi dilakukan melalui menyusun dan menyediakan basis data, pemutakhiran data, jaringan, perangkat keras, dan perangkat lunak. |
|||
|
|
(2) |
Pengembangan sistem informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung oleh sumber daya manusia serta prasarana dan sarana kerja. |
|||
BAB IV KETENTUAN PENUTUP Pasal 19 |
||||||
|
|
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
||||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
|
pada tanggal 17 Oktober 2014 |
|
|
|
|
|
|
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
ttd. |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
Diundangkan di Jakarta |
||||||
pada tanggal 17 Oktober 2014 |
||||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, |
||||||
|
||||||
ttd. |
||||||
|
||||||
AMIR SYAMSUDIN |
||||||
|
||||||
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 320 |