MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 543/KMK.04/2000
TENTANG
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : | a. | bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, Menteri Keuangan diberi kewenangan untuk memberi izin kepada Wajib Pajak untuk menggunakan bahasa asing dalam pembukuan atau pencatatan; | ||||||||||
b. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penggunaan Bahasa Asing dalam Pembukuan atau pencatatan Wajib Pajak; | ||||||||||||
Mengingat | : | 1. | Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984); | ||||||||||
2. | Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000; | ||||||||||||
MEMUTUSKAN: |
|||||||||||||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGGUNAAN BAHASA ASING DALAM PEMBUKUAN ATAU PENCATATAN WAJIB PAJAK. | |||||||||||
Pasal 1 Bahasa asing yang dapat digunakan dalam pembukuan atau pencatatan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terkhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 adalah bahasa Inggris. |
|||||||||||||
Pasal 2 Wajib Pajak yang akan menggunakan bahasa Inggris dalam pembukuan atau pencatatannya harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, paling lama 3 (tiga) bulan setelah dimulainya tahun buku yang diselenggarakan dalam bahasa Inggris tersebut. |
|||||||||||||
Pasal 3 Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tetap berkewajiban mengisi Surat Pemberitahuan beserta lampirannya dalam bahasa Indonesia, kecuali lampiran berupa laporan keuangan. |
|||||||||||||
Pasal 4 Wajib Pajak yang telah memberitahukan untuk menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dalam bahasa Inggris sebelum berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, tidak perlu menyampaikan pemberitahuan baru. |
|||||||||||||
Pasal 5 Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. |
|||||||||||||
Pasal 6 Pasa saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/KMK.04/1995 tentang Penggunaan Bahasa Asing dalam Pembukuan Wajib Pajak dinyatakan tidak berlaku. |
|||||||||||||
Pasal 7 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||||||||||||
MENTERI KEUNAGN REPUBLIK INDONESIA PRIJADI PRAPTOSUHARDJO |