MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 228 /PMK.05/2011


TENTANG


PEMBAYARAN TUNJANGAN CACAT
PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2007 tentang Santunan dan Tunjangan Cacat Prajurit Tentara Nasional Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2011, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembayaran Tunjangan Cacat Prajurit Tentara Nasional Indonesia;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

 

 

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, Dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 28);

 

 

5.

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2007 tentang Santunan dan Tunjangan Cacat Prajurit Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4770) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5257);

 

 

6.

Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

 

 

7.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.02/2010 tentang Tata Cara Perhitungan, Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Belanja Pensiun yang Dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero);

 

 

8.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/PMK.02/2010 tentang Tata Cara Perhitungan, Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana APBN yang Kegiatannya Dilaksanakan oleh PT Asabri (Persero);

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBAYARAN TUNJANGAN CACAT PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA.

   

Pasal 1

 

 

(1)

Tunjangan cacat diberikan kepada prajurit penyandang cacat berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai santunan dan tunjangan cacat prajurit Tentara Nasional Indonesia.

 

 

(2)

Tunjangan cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penghargaan Pemerintah berbentuk uang yang diberikan setiap bulan selama hidupnya kepada prajurit penyandang cacat sesuai dengan tingkat dan golongan cacatnya.

 

 

Pasal 2

 

 

Tunjangan cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibayarkan sebagai komponen penghasilan pensiun.

 

 

Pasal 3

 

 

Dana untuk pembayaran tunjangan cacat dialokasikan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Belanja Pensiun.

 

 

Pasal 4

 

 

(1)

Pembayaran tunjangan cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

 

 

(2)

Pembayaran tunjangan cacat yang dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perhitungan, penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana belanja pensiun yang dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero).

 

 

(3)

Pembayaran tunjangan cacat yang dilaksanakan oleh PT Asabri (Persero) dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perhitungan, penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana APBN yang kegiatannya dilaksanakan oleh PT Asabri (Persero).

   

Pasal 5

 

 

(1)

Tunjangan cacat yang kurang atau belum dibayarkan sejak 9 Oktober 2007 dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ini.

 

 

(2)

Dalam hal prajurit penyandang cacat meninggal dunia pada atau setelah tanggal 9 Oktober 2007 dan belum menerima tunjangan cacat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, hak tunjangan cacat prajurit dimaksud diberikan kepada:

 

 

 

a.

istri, suami, atau anak yang menjadi tanggungannva; atau

 

 

 

b.

ayah atau ibu kandung dari prajurit penyandang cacat dimaksud apabila prajurit tersebut tidak mempunyai istri, suami, dan anak.

 

 

Pasal 6

 

 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

       

 

         

Ditetapkan di Jakarta

         

pada tanggal 20 Desember 2011

         

MENTERI KEUANGAN,

         

               ttd.

         

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

           

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 20 Desember 2011

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

              ttd.

AMIR SYAMSUDIN

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 860