ABSTRAK PERATURAN |
|||||||
PAJAK PENGHASILAN BADAN_FASILITAS PEMBEBASAN ATAU PENGURANGAN |
|||||||
2014 |
|||||||
PERMENKEU RI NOMOR 192/PMK.011/2014 TANGGAL 6 OKTOBER 2014 |
|||||||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 130/PMK.011/2011 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PEMBEBASAN ATAU PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN |
|||||||
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa dalam rangka memberikan kepastian mengenai batas waktu pengajuan usulan pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan, perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai batas waktu pengajuan usulan pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan. |
||||
|
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: |
|||||
|
|
|
Permenkeu RI No. 130/PMK.011/2011. |
||||
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: |
||||
|
|
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan diubah, yakni:
|
||||
CATATAN |
: |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
||||
|
|
- |
Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 6 Oktober 2014. |