MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 180/PMK.08/2012
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
224/PMK.08/2011 TENTANG TATA CARA PEMANTAUAN DAN EVALUASI ATAS
PINJAMAN DAN HIBAH KEPADA PEMERINTAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas serta untuk lebih menjamin kepastian hukum atas pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pinjaman dan hibah kepada Pemerintah, perlu dilakukan penyesuaian atas beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.08/2011 tentang Tata Cara Pemantauan Dan Evaluasi Atas Pinjaman Dan Hibah Kepada Pemerintah; |
|||
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.08/2011 Tentang Tata Cara Pemantauan Dan Evaluasi Atas Pinjaman Dan Hibah Kepada Pemerintah; |
|||||
Mengingat |
: |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.08/2011 tentang Tata Cara Pemantauan Dan Evaluasi Atas Pinjaman Dan Hibah Kepada Pemerintah; |
||||
MEMUTUSKAN: |
||||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 224/PMK.08/2011 TENTANG TATA CARA PEMANTAUAN DAN EVALUASI ATAS PINJAMAN DAN HIBAH KEPADA PEMERINTAH. |
||||
Pasal I |
||||||
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.08/2011 tentang Tata Cara Pemantauan Dan Evaluasi Atas Pinjaman Dan Hibah Kepada Pemerintah diubah sebagai berikut. |
||||||
1. |
Ketentuan Pasal 1 ditambahkan 9 (sembilan) angka yaitu angka 22, angka 23, angka 24, angka 25, angka 26, angka 27, angka 28, angka 29, dan angka 30 sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: |
|||||
Pasal 1 |
||||||
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: |
||||||
1. |
Kementerian/Lembaga adalah kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga negara yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan. |
|||||
2. |
Pinjaman adalah setiap pembiayaan melalui utang yang diperoleh Pemerintah baik dari pemberi pinjaman dalam negeri maupun pemberi pinjaman luar negeri yang diikat oleh suatu perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga, yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu. |
|||||
3. |
Hibah adalah setiap penerimaan negara baik dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang tidak perlu dibayar kembali. |
|||||
4. |
Executing Agency yang selanjutnya disingkat EA adalah Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan Badan Usaha Milik Negara yang menjadi penanggung jawab secara keseluruhan atas pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman dan/atau Hibah. |
|||||
5. |
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau dokumen lain yang dipersamakan dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran. |
|||||
6. |
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berdasarkan SPM. |
|||||
7. |
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas penggunaan anggaran pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan. |
|||||
8. |
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari PA untuk menggunakan anggaran yang dikuasakan kepadanya. |
|||||
9. |
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh PA/KPA dan disahkan oleh Menteri Keuangan selaku BUN yang berfungsi sebagai dokumen pelaksanaan anggaran dan dokumen pendukung akuntansi pemerintahan. |
|||||
10. |
Aplikasi Penarikan Dana (Withdrawal Application) yang selanjutnya disingkat WA adalah penarikan initial deposit dana Pinjaman dan/atau Hibah pengisian kembali rekening khusus (replenishment), pengisian kembali rekening dana talangan (reimbursement), penarikan dana untuk penggantian atas pengeluaran-pengeluaran yang telah dibayarkan terlebih dahulu oleh Pemerintah, membayar langsung kepada rekanan atau pihak yang dituju, dan penarikan dana dalam rangka transfer langsung ke Rekening Kas Umum Negara (R-KUN). |
|||||
11. |
Notice of Disbursement atau dokumen yang dipersamakan yang selanjutnya disingkat NOD adalah dokumen yang menunjukkan bahwa pemberi Pinjaman dan/atau Hibah telah melakukan pencairan Pinjaman dan/atau Hibah yang antara lain memuat informasi Pinjaman dan/atau Hibah, nama proyek, jumlah uang yang telah ditarik (disbursed), cara penarikan, dan tanggal transaksi penarikan yang digunakan sebagai dokumen sumber pencatatan penerimaan pembiayaan dan/atau pendapatan Hibah. |
|||||
12. |
Surat Perintah Pembukuan/Pengesahan yang selanjutnya disingkat SP3 adalah surat perintah yang diterbitkan KPPN Khusus selaku Kuasa BUN, yang fungsinya dipersamakan sebagaimana SPM/SP2D, kepada Bank Indonesia dan Satuan Kerja (Satker) untuk dibukukan/disahkan sebagai penerimaan dan pengeluaran dalam APBN atas realisasi penarikan Pinjaman dan/atau Hibah melalui mekanisme pembayaran langsung dan/atau letter of credit (L/C). |
|||||
13. |
Disbursement Plan adalah dokumen rencana penarikan dana Pinjaman dan/atau Hibah yang disusun berdasarkan rencana kerja kegiatan. |
|||||
14. |
Disbursement Ratio yang selanjutnya disingkat DR adalah perbandingan antara realisasi penarikan Pinjaman dan/atau Hibah dengan komitmen nilai bersihnya. |
|||||
15. |
Availability Period adalah periode yang tersedia untuk penarikan Pinjaman dan/atau Hibah yaitu periode antara tanggal efektif Pinjaman dan/atau Hibah (effective date) sampai dengan tanggal penutupan Pinjaman dan/atau Hibah (closing date). |
|||||
16. |
Elapse Time Ratio yang selanjutnya disingkat ETR adalah perbandingan antara periode yang telah dilampaui mulai effective date dengan periode penarikan Pinjaman dan/atau Hibah (availability period). |
|||||
17. |
Progress Variant yang selanjutnya disingkat PV adalah perbandingan antara DR dengan ETR. |
|||||
18. |
Condition Precedent of Effectiveness adalah persyaratan-persyaratan yang disepakati oleh pemberi Pinjaman dan/atau Hibah dengan penerima Pinjaman dan/atau Hibah untuk menentukan berlaku efektifnya suatu Pinjaman dan/atau Hibah. |
|||||
19. |
Nota Disposisi yang selanjutnya disebut Nodis adalah surat yang memuat informasi antara lain realisasi L/C dan berfungsi sebagai pengantar dokumen kepada importir. |
|||||
21. |
Surat Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat SP-RKAKL adalah alokasi anggaran yang ditetapkan menurut unit organisasi dan Program dan dirinci ke dalam satuan kerja-satuan kerja berdasarkan penelaahan RKA-KL. |
|||||
22. |
Hibah Yang Direncanakan adalah hibah yang dilaksanakan melalui mekanisme perencanaan. |
|||||
23. |
Hibah Langsung adalah hibah yang dilaksanakan tidak melalui mekanisme perencanaan. |
|||||
24. |
Surat Perintah Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung yang selanjutnya disingkat SP3HL adalah surat yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk mengesahkan pengembalian hibah langsung kepada Pemberi Hibah. |
|||||
25. |
Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung yang selanjutnya disingkat SP4HL adalah surat yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mengesahkan pembukuan pengembalian saldo Pendapatan Hibah Langsung kepada Pemberi Hibah. |
|||||
26. |
Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah institusi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kewenangan selaku Kuasa Bendaharawan Umum Negara (BUN) Daerah yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. |
|||||
27. |
Surat Pengesahan Hibah Langsung yang selanjutnya disingkat SPHL adalah surat yang diterbitkan oleh KPPN selaku kuasa BUN untuk mengesahkan Pendapatan Hibah Langsung dan/atau belanja yang bersumber dari hibah langsung. |
|||||
28. |
Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung yang selanjutnya disingkat SP2HL adalah surat yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mengesahkan pembukuan hibah langsung dan/atau belanja yang bersumber dari hibah langsung. |
|||||
29. |
Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga yang selanjutnya disingkat SP3HL-BJS adalah surat yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk diajukan pengesahan Pendapatan Hibah Langsung bentuk barang/jasa/surat berharga ke DJPU. |
|||||
30. |
Persetujuan Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga yang selanjutnya disebut Persetujuan MPHL-BJS adalah surat yang diterbitkan oleh KKPN selaku Kuasa BUN Daerah sebagai persetujuan untuk mencatat Pendapatan Hibah Langsung bentuk barang/jasa/surat berharga dan belanja barang untuk pencatatan persediaan dari hibah, belanja modal untuk pencatatan asset tetap/asset lainnya dari hibah, dan pengeluaran pembiayaan untuk pencatatan surat berharga dari hibah. |
|||||
2. |
Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: |
|||||
Pasal 2 |
||||||
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam melaksanakan pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan publikasi atas kegiatan yang dibiayai dari: |
||||||
|
|
|
a. |
Pinjaman; |
||
b. |
Hibah Yang Direncanakan; dan/atau |
|||||
c. |
Hibah Langsung. |
|||||
3. |
Ketentuan Pasal 4 ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (8) sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: |
|||||
Pasal 4 |
||||||
(1) |
Pimpinan EA menyusun laporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, yang terdiri atas: |
|||||
a. |
laporan triwulanan pelaksanaan kegiatan; dan |
|||||
b. |
laporan pasca kegiatan. |
|||||
(2) |
Laporan triwulanan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan kepada Menteri Keuangan u.p. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan. |
|||||
(3) |
Batas akhir masing-masing triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagai berikut: |
|||||
a. |
triwulan pertama setiap tanggal 31 Maret; |
|||||
b. |
triwulan kedua setiap tanggal 30 Juni; |
|||||
c. |
triwulan ketiga setiap tanggal 30 September; dan |
|||||
d. |
triwulan keempat setiap tanggal 31 Desember. |
|||||
(4) |
Bentuk formulir laporan triwulanan pinjaman dan hibah yang pengajuan pencairan dananya melalui KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada format laporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V dan Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
|||||
(5) |
Bentuk formulir laporan triwulanan hibah yang pengesahannya diajukan melalui KPPN dan/atau Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang cq. Direktorat Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada format laporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII atau Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
|||||
(6) |
Laporan pasca kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa Laporan Akhir Kegiatan (Project Completion Report) atau dokumen lain yang sejenis. |
|||||
(7) |
Laporan pasca kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada Menteri Keuangan u.p. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang paling lambat 6 (enam) bulan setelah kegiatan dinyatakan selesai. |
|||||
(8) |
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialamatkan kepada: |
|||||
Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang |
||||||
u.p. Direktorat Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen |
||||||
Gedung Frans Seda Lantai 7 |
||||||
Jl. Wahidin Raya No. 1 |
||||||
Jakarta 10710 |
||||||
Email : monevdjpu@depkeu.go.id |
||||||
Faksimili : (021) 3843712 |
||||||
Pasal II |
||||||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
||||||
Ditetapkan di Jakarta |
||||||
pada tanggal 12 November 2012 |
||||||
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, |
||||||
ttd. |
||||||
AGUS D.W. MARTOWARDOJO |
||||||
Diundangkan di Jakarta |
||||||
pada tanggal 12 November 2012 |
||||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
||||||
ttd. |
||||||
AMIR SYAMSUDIN |
||||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 1122 |