MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 155/PMK.06/2009

 

TENTANG

 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 122/PMK.06/2007 TENTANG KEANGGOTAAN DAN

TATA KERJA PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka optimalisasi pengurusan Piutang Negara dan efektivitas pelaksanaan tugas Panitia Urusan Piutang Negara, dipandang perlu untuk melakukan penyempurnaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.06/2007 tentang Keanggotaan dan Tata Kerja Panitia Urusan Piutang Negara; 

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.06/2007 tentang Keanggotaan dan Tata Kerja Panitia Urusan Piutang Negara;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2104);

 

 

2.

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4652);

 

 

3.

Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2008;

4.

Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2006 tentang Panitia Urusan Piutang Negara;

 

 

5.

Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2007;

6.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

 

 

7.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.07/2005 tentang Tata Cara Pengajuan Usul, Penelitian, dan Penetapan Penghapusan Piutang Perusahaan Negara/Daerah dan Piutang Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.07/2005;

 

 

8.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.01/2009;

 

 

9.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 122/PMK.06/2007 TENTANG KEANGGOTAAN DAN TATA KERJA PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA.

Pasal I

 

 

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.06/2007 tentang Keanggotaan dan Tata Kerja Panitia Urusan Piutang Negara, diubah sebagai berikut:

1.

Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

 

 

 

(1)

Panitia mempunyai tugas melaksanakan pengurusan Piutang Negara yang telah diserahkan pengurusannya oleh instansi pemerintah atau badan usaha yang secara langsung atau tidak langsung dikuasai negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun.

(2)

Piutang badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

 

 

 

 

a.

piutang yang pengurusannya telah diserahkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah; dan

 

 

 

 

b.

piutang yang pengurusannya telah diserahkan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah, namun terbatas pada:

 

 

 

 

 

1.

piutang Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD) sektor perbankan dan nonperbankan atau badan usaha yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh BUMN/BUMD, yang dananya bersumber dari pemerintah dengan pola channeling atau risk sharing; dan

2.

piutang BUMN/BUMD nonperbankan.

2.

Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

(1)

Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia berwenang:

 

 

 

 

a.

menerbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N), Surat Penolakan Pengurusan Piutang Negara, dan Surat Pengembalian Pengurusan Piutang Negara;

 

 

 

 

b.

membuat Pernyataan Bersama (PB) dan Surat Pemberitahuan Perubahan Besaran Piutang Negara;

 

 

 

 

c.

menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Jumlah Piutang Negara (PJPN) dan Surat Pemberitahuan Koreksi/Perubahan Besaran Piutang Negara;

d.

menerbitkan Surat Paksa (SP);

e.

menerbitkan Surat Perintah Penyitaan (SPP);

f.

meminta Sita Persamaan;

g.

menerbitkan Surat Perintah Pengangkatan Penyitaan (SPPP);

h.

menerbitkan Surat Perintah Penjualan Barang Sitaan (SPPBS);

i.

menyetujui/ menolak Penjualan tanpa melalui lelang dan Penebusan;

 

 

 

 

j.

menetapkan Nilai Limit Lelang, nilai Penjualan tanpa melalui lelang, nilai Penebusan dengan nilai di bawah hak tanggungan, dan nilai Penebusan jaminan yang tidak diikat dengan sempurna atau tidak ada pengikatan;

 

 

 

 

k.

menerbitkan Surat Pernyataan Pengurusan Piutang Negara Lunas (SPPNL) dan Surat Pernyataan Pengurusan Piutang Negara Selesai (SPPNS);

 

 

 

 

l.

menerbitkan Surat Penetapan Piutang Negara Untuk Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT);

m.

menyetujui/menolak penarikan pengurusan Piutang Negara;

 

 

 

 

n.

menyetujui/menolak rencana Paksa Badan, meminta izin Paksa Badan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi, menerbitkan Surat Perintah Paksa Badan, menerbitkan Surat Perintah Perpanjangan Paksa Badan, menerbitkan Surat Izin Keluar dari Tempat Paksa Badan, dan menerbitkan Surat Perintah Pembebasan Paksa Badan;

o.

dihapus;

p.

menetapkan kembali PSBDT menjadi piutang aktif;

q.

menetapkan Piutang Negara Telah Dihapuskan secara Mutlak (PTDM); dan

 

 

 

 

r.

meminta izin kepada Gubernur Bank Indonesia untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan nasabah.

 

 

 

(2)

Kewenangan menerima pengurusan piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi piutang Instansi Pemerintah, piutang BUMN/BUMD yang dananya bersumber dari pemerintah dengan pola channeling atau risk sharing, dan piutang BUMN/BUMD nonperbankan.

 

 

 

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur kerja dan bentuk surat untuk melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Ketua Panitia Pusat.

 

 

3.

Ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf b dan ayat (3) huruf c diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

 

 

 

(1)

Dalam hal Ketua Panitia Cabang dijabat oleh Kepala Kantor Wilayah, Anggota Panitia Cabang yang mewakili unsur:

 

 

 

 

a.

Departemen Keuangan adalah Kepala Kantor Pelayanan yang berada dalam wilayah kerja Kantor Wilayah.

 

 

 

 

b.

Kepolisian adalah Direktur Reserse dan Kriminal atau pejabat lain yang setingkat pada Kepolisian Daerah setempat.

 

 

 

 

c.

Kejaksaan adalah Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara atau pejabat lain yang setingkat pada Kejaksaan Tinggi setempat.

 

 

 

 

d.

Pemerintah Daerah adalah pejabat dari Badan Pengawasan Daerah atau pejabat lain yang setingkat pada Pemerintah Provinsi setempat.

 

 

 

(2)

Dalam hal Ketua Panitia Cabang dijabat oleh Kepala Kantor Pelayanan dan berada di Ibukota Provinsi, Anggota Panitia Cabang yang mewakili unsur:

 

 

 

 

a.

Departemen Keuangan adalah Kepala Kantor Pelayanan yang berada dalam satu wilayah Provinsi.

 

 

 

 

b.

Kepolisian adalah Kepala Bagian/Kepala Satuan Reserse dan Kriminal atau pejabat lain yang setingkat pada Kepolisian Daerah setempat.

 

 

 

 

c.

Kejaksaan adalah Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara atau pejabat lain yang setingkat pada Kejaksaan Tinggi setempat.

 

 

 

 

d.

Pemerintah Daerah adalah pejabat dari Badan Pengawasan Daerah atau pejabat lain yang setingkat pada Pemerintah Provinsi setempat.

 

 

 

(3)

Dalam hal Ketua Panitia Cabang dijabat oleh Kepala Kantor Pelayanan dan tidak berada di Ibukota Provinsi, Anggota Panitia Cabang yang mewakili unsur:

 

 

 

 

a.

Departemen Keuangan adalah Kepala Kantor Pelayanan yang berada dalam satu wilayah Provinsi.

 

 

 

 

b.

Kepolisian adalah Kepala Bagian/Kepala Satuan Reserse dan Kriminal atau pejabat lain yang setingkat pada Kepolisian Wilayah/Kepolisian Resort setempat.

 

 

 

 

c.

Kejaksaan adalah Kepala Kejaksaan Negeri setempat atau pejabat setingkat di bawahnya yang ditunjuk.

 

 

 

 

d.

Pemerintah Daerah adalah pejabat dari Badan Pengawasan Daerah atau pejabat lain yang setingkat pada Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.

4.

Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

 

 

 

(1)

Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilaksanakan oleh Panitia Cabang kecuali kewenangan menyetujui/menolak rencana Paksa Badan dan meminta izin kepada Gubernur Bank Indonesia untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan nasabah dilaksanakan oleh Panitia Pusat.

 

 

 

(2)

Penyelenggaraan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kantor Pelayanan.

 

 

 

(3)

Tugas Panitia Cabang sehari-hari dilaksanakan oleh Ketua/Anggota Panitia Cabang yang menjabat Kepala Kantor Pelayanan sesuai wilayah kerja Kantor Pelayanan masing-masing.

 

 

 

(4)

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam hal Ketua Panitia Cabang dijabat oleh Kepala Kantor Wilayah, hal-hal tertentu terkaitdengan tugas Panitia Cabang tetap dilaksanakan oleh atau dimintakan persetujuan dari Ketua Panitia Cabang.

5.

Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

 

 

 

(1)

Hal-hal tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), yang tetap dilaksanakan oleh Ketua Panitia Cabang adalah penandatanganan Pernyataan Bersama dan Surat Paksa.

 

 

 

(2)

Hal-hal tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), harus dimintakan persetujuan dari Ketua Panitia Cabang adalah:

 

 

 

 

a.

penetapan Nilai Limit Lelang dengan Nilai Pasar barang yang dilelang lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);

 

 

 

 

b.

nilai Penjualan tanpa melalui lelang/Penebusan di bawah nilai pengikatan dengan Nilai Pasar barang lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); dan

 

 

 

 

c.

nilai Penjualan tanpa melalui lelang/Penebusan Barang Jaminan yang tidak diikat sempurna atau tidak ada pengikatan, dengan Nilai Pasar barang lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

 

 

 

(3)

Atas permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Ketua Panitia Cabang dapat menyetujui atau tidak menyetujui keputusan besarnya penetapan Nilai Limit Lelang, nilai Penjualan tanpa melalui lelang/Penebusan dengan nilai di bawah nilai pengikatan, dan nilai Penjualan tanpa melalui lelang/Penebusan Barang }aminan yang tidak diikat sempurna atau tidak ada pengikatan.

 

 

 

(4)

Dalam hal Ketua Panitia Cabang tidak menyetujui nilai yang diajukan, Ketua Panitia Cabang dapat menetapkan sendiri Nilai Limit, nilai Penebusan, dan nilai Penjualan tanpa melalui lelang.

(5)

Dihapus.

 

 

6.

Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.06/2007 tentang Keanggotaan dan Tata Kerja Panitia Urusan Piutang Negara, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

7.

Judul BAB IV yang terletak di antara Pasal 12 dan Pasal 13 diubah, sehingga judul BAB IV dimaksud berbunyi sebagai berikut:

 

BAB V

PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN

KETUA/ANGGOTA PANITIA CABANG

 

 

8.

Ketentuan Pasal 14 ayat (1) ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf c, dan ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4), sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14

(1)

Pengangkatan Anggota Panitia Cabang harus memenuhi persyaratan:

 

 

 

 

a.

calon anggota yang diusulkan adalah pejabat yang berdinas aktif pada instansinya masing-masing; dan

b.

menduduki jabatan sekurang-kurangnya eselon III; atau

 

 

 

 

c.

menduduki jabatan sekurang-kurangnya eselon IV, dalam hal Ketua Panitia Cabang dijabat oleh Kepala Kantor Pelayanan dan tidak berada di Ibukota Provinsi.

 

 

 

(2)

Sebelum menjalankan tugasnya Ketua/Anggota Panitia Cabang terlebih dahulu mengangkat sumpah jabatan menurut agamanya.

 

 

 

(3)

Pejabat yang melantik/mengambil sumpah jabatan Ketua/Anggota Panitia Cabang adalah Ketua Panitia Pusat.

 

 

 

(4)

Ketua Panitia Pusat dapat mendelegasikan tugas pelantikan/pengambilan sumpah jabatan kepada:

 

 

 

 

a.

Sekretaris Panitia Pusat, dalam hal yang dilantik/mengangkat sumpah jabatan adalah Ketua dan/atau Anggota Panitia Cabang; atau

 

 

 

 

b.

Ketua Panitia Cabang, dalam hal yang dilantik/mengangkat sumpah jabatan adalah Anggota Panitia Cabang..

 

 

9.

Ketentuan Pasal 15 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (2), sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

(1)

Keanggotaan dalam Panitia Cabang berakhir karena:

a.

meninggal dunia;

b.

pensiun;

c.

mutasi jabatan pada instansi asalnya;

d.

permohonan instansi yang mengusulkan; atau

e.

sebab-sebab lain yang mengakibatkan tidak dapat lagi menjalankan tugasnya.

 

 

 

(2)

Ketua Panitia Pusat atas nama Menteri Keuangan memberhentikan Ketua/Anggota Panitia Cabang karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e.

 

 

10.

Ketentuan Pasal 18 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (2), sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18

(1)

Sekretariat Panitia Pusat beranggotakan paling banyak 10 (sepuluh) orang.

 

 

 

(2)

Anggota Sekretariat Panitia Pusat diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Panitia Pusat atas nama Ketua Panitia Pusat.

 

 

11.

Ketentuan Pasal 23 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4), sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 23

 

 

 

(1)

Dalam hal Ketua Panitia Cabang dijabat oleh Kepala Kantor Wilayah, Sekretariat Panitia Cabang beranggotakan:

a.

paling banyak 2 (dua) orang pada Kantor Wilayah;

 

 

 

 

b.

paling banyak 3 (tiga) orang pada kantor tempat kedudukan Sekretaris Panitia Cabang; dan

 

 

 

 

c.

satu orang pada kantor tempat kedudukan masing-masing Anggota Panitia Cabang yang berasal dari unsur Departemen Keuangan.

 

 

 

(2)

Dalam hal Ketua Panitia Cabang dijabat oleh Kepala Kantor Pelayanan, Sekretariat Panitia Cabang beranggotakan:

 

 

 

 

a.

paling banyak 3 (tiga) orang pada Kantor Pelayanan tempat kedudukan Ketua Panitia Cabang; dan

b.

paling banyak 2 (dua) orang pada tempat kedudukan Anggota Panitia Cabang yang berasal dari unsur Departemen Keuangan.

(3)

Dalam hal Ketua Panitia Cabang dijabat oleh Kepala Kantor Pelayanan dan tidak terdapat Kepala Kantor Pelayanan lain yang menjadi Anggota Panitia Cabang, Sekretariat Panitia Cabang beranggotakan paling banyak 4 (empat) orang.

(4)

Koordinator Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dan Anggota Sekretariat Panitia Cabang diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Panitia Cabang.

12.

Judul BAB VII diubah, sehingga Judul BAB VII berbunyi sebagai berikut:

BAB VII

PEJABAT PENGGANTI

13.

Ketentuan Pasal 26 diubah, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 26

Dalam hal Ketua Panitia, Sekretaris Panitia, atau Anggota Panitia Cabang berhalangan sementara/tetap ditunjuk pejabat pengganti.

14.

Ketentuan Pasal 27 diubah, sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 27

(1)

Dalam hal Ketua Panitia Pusat berhalangan sementara/tetap, Pejabat Pengganti Sementara Direktur Jenderal Kekayaan Negara karena jabatan menjadi Pejabat Pengganti Sementara Ketua Panitia Pusat.

(2)

Dalam hal Sekretaris Panitia Pusat berhalangan sementara/tetap, Pejabat Pengganti Sementara Direktur Piutang Negara karena jabatan menjadi Pejabat Pengganti Sementara Sekretaris Panitia Pusat.

15.

Ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) diubah, dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 28

(1)

Dalam hal Ketua Panitia Cabang berhalangan sementara/tetap, ditunjuk pejabat pengganti dari salah satu Anggota Panitia Cabang yang bersangkutan, dengan ketentuan: 

a.

wakil dari unsur Departemen Keuangan yang berkedudukan di kota yang sama dengan tempat kedudukan Ketua Panitia Cabang;

b.

wakil dari unsur selain Departemen Keuangan dalam hal tidak ada wakil dari unsur Departemen Keuangan di kota tempat kedudukan Ketua Panitia Cabang; atau

c.

wakil dari unsur Departemen Keuangan dari kota lain, dalam hal huruf a dan huruf b tidak terpenuhi.

(2)

Dalam hal Ketua Panitia Cabang berhalangan tetap, Pejabat Pengganti Sementara ditunjuk oleh Ketua Panitia Pusat.

(3)

Dalam hal Ketua Panitia Cabang berhalangan sementara, Pejabat Pengganti Sementara ditunjuk oleh Ketua Panitia Cabang yang bersangkutan.

16.

Di antara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 28A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 28A

Dalam hal Anggota Panitia Cabang yang melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) berhalangan sementara/tetap, Ketua Panitia Cabang melaksanakan tugas Panitia Cabang di wilayah kerja Anggota Panitia yang bersangkutan.

17.

Ketentuan Pasal 36 diubah, sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 36

(1)

Pengambilan keputusan tertentu yang tidak dapat dilaksanakan oleh Panitia Cabang diajukan kepada Panitia Pusat.

(2)

Pengambilan keputusan tertentu yang tidak dapat dilaksanakan oleh Panitia Pusat diajukan kepada Menteri Keuangan.

18.

Di antara BAB VIII dan BAB IX disisipkan 1 (satu) judul bab, yakni BAB VIIIA yang berbunyi sebagai berikut:

BAB VIIIA

LAPORAN

19.

Ketentuan Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) diubah, dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 37 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 37

(1)

Panitia Cabang menyampaikan rencana kerja tahunan dan laporan pelaksanaan tugasnya kepada Panitia Pusat.

(2)

Laporan pelaksanaan tugas Panitia Cabang paling kurang terdiri dari:

a.

laporan produk hukum yang diterbitkan Panitia Cabang;

b.

laporan hasil pengurusan Piutang Negara; dan

c.

laporan evaluasi pengurusan Piutang Negara.

(3)

Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a.

laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya;

b.

laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disampaikan setiap 6 (enam) bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

20.

Ketentuan Pasal 38 diubah, sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 38

Panitia Pusat setiap 6 (enam) bulan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas pengurusan Piutang Negara kepada Menteri Keuangan.

21.

Ketentuan Pasal 41 diubah, sehingga Pasal 41 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 41

Selama Kantor Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara belum dibentuk:

a.

pengurusan Piutang Negara dilaksanakan oleh Panitia Cabang di provinsi yang bersangkutan, yang penyelenggaraannya dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan yang lama;

b.

pengurusan Piutang Negara di wilayah provinsi Sulawesi Barat dilaksanakan oleh Panitia Cabang Sulawesi Selatan yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pare-pare; dan

c.

pengurusan Piutang Negara di wilayah Kantor Pelayanan Magelang dilaksanakan oleh Panitia Cabang Jawa Tengah yang penyelenggaraannya dilaksanakan oleh:

1.

Kantor Pelayanan Semarang untuk wilayah Kota Magelang, Kabupaten Magelang, Kabupaten Temanggung, dan Kota Salatiga; dan

2.

Kantor Pelayanan Purwokerto untuk wilayah Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo.

Pasal II

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 30 September 2009

MENTERI KEUANGAN,

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta

Pada tanggal 30 September 2009

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

ANDI MATTALATTA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 337

 

 

 

LAMPIRAN

 
 

PERATURAN  MENTERI  KEUANGAN

 
 

NOMOR 155/PMK.06/2009 TENTANG

 
 

PERUBAHAN     ATAS     PERATURAN

 
 

MENTERI       KEUANGAN       NOMOR

 
 

122 / PMK.06 / 2007               TENTANG

 
 

KEANGGOTAAN   DAN  TATA  KERJA

 
 

PANITIA         URUSAN           PIUTANG

 
 

          NEGARA

 

PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA CABANG

No.

PANITIA URUSAN PITANG

NEGARA CABANG

DAERAH WEWENANG

TEMPAT

KEDUDUKAN

 
         
1.

PUPN Cabang NANGGROE ACEH DARUSSALAM

Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

Banda Aceh

 

2.

PUPN Cabang SUMATERA UTARA

Provinsi Sumatera Utara

Medan

 

3.

PUPN Caban RIAU

Provinsi Riau

Pekanbaru

 

4.

PUPN Cabang KEPULAUAN RIAU

Provinsi Kepulauan Riau

Batam

 

5.

PUPN Cabang SUMATERA BARAT

Provinsi Sumatera Barat

Padang

 

6.

PUPN Cabang SUMATERA SELATAN

Provinsi Sumatera Selatan

Palembang

 

7.

PUPN Cabang JAMBI

Provinsi Jambi

Jambi

 

8.

PUPN Cabang BANGKA BELITUNG

Provinsi Bangka Belitung

Pangkal Pinang

 

9.

PUPN Cabang LAMPUNG

Provinsi Lampung

Bandar Lampung

 

10.

PUPN Cabang BENGKULU

Provinsi Bengkulu

Bengkulu

 

11.

PUPN Cabang BANTEN

Provinsi Banten

Serang

 

12.

PUPN Cabang DKI JAKARTA

Provinsi DKI Jakarta

Jakarta

 

13.

PUPN Cabang JAWA BARAT

Provinsi Jawa Barat

Bandung

 

14.

PUPN Cabang JAWA TENGAH

Provinsi Jawa Tengah

Semarang

 

15.

PUPN Cabang DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Provinsi D.I. Yogyakarta

Yogyakarta

 

16.

PUPN Cabang JAWA TIMUR

Provinsi Jawa Timur

Surabaya

 

17.

PUPN Cabang KALIMANTAN BARAT

Provinsi Kalimantan Barat

Pontianak

 

18.

PUPN Cabang KALIMANTAN TENGAH

Provinsi Kalimantan Tengah

Palangkaraya

 

19.

PUPN Cabang KALIMANTAN SELATAN

Provinsi Kalimantan Selatan

Banjarbaru

 

20.

PUPN Cabang KALIMANTAN TIMUR

Provinsi Kalimantan Timur

Samarinda

 

21.

PUPN Cabang BALI

Provinsi Bali

Denpasar

 

22.

PUPN Cabang NUSA TENGGARA BARAT

Provinsi Nusa Tenggara Barat

Mataram

 

23.

PUPN Cabang NUSA TENGGARA TIMUR

Provinsi Nusa Tenggara Timur

Kupang

 

24.

PUPN Cabang SULAWESI SELATAN

Provinsi Sulawesi Selatan

Makassar

 

25.

PUPN Cabang SULAWESI
BARAT 

Provinsi Sulawesi Barat

Mamuju
 

 

26.

PUPN Cabang SULAWESI
TENGGARA

Provinsi Sulawesi Tenggara

Kendari

 

27.

PUPN Cabang SULAWESI
TENGAH

Provinsi Sulawesi Tengah

Palu

 

28.

PUPN Cabang SULAWESI
UTARA

Provinsi Sulawesi Utara

Manado

 

29.

PUPN Cabang GORONTALO

Provinsi Gorontalo

Gorontalo

 

30.

PUPN Cabang MALUKU
UTARA

Provinsi Maluku Utara

Ternate

 

31.

PUPN Cabang MALUKU

Provinsi Maluku

Ambon

 

32.

PUPN Cabang PAPUA BARAT

Provinsi Papua Barat

Sorong

 

33.

PUPN Cabang PAPUA

Provinsi Papua

Jayapura

 

  

  MENTERI KEUANGAN  
 

ttd.

 
  SRI MULYANI INDRAWATI