ALOKASI DANA BAGI HASIL - TAHUN ANGGARAN 2012 - MINYAK DAN GAS BUMI

2012

PERMENKEU RI NOMOR NOMOR 213/PMK.07/2012 TANGGAL 20 DESEMBER  2012

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2012

ABSTRAK

:

-

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.07/2012 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.07/2012 dan berdasarkan hasil rekonsiliasi perhitungan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Triwulan IV Tahun Anggaran 2012, perlu dilakukan penyesuaian perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2012;

 

 

-

Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

 

 

 

UU No. 33 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 126, TLN 4438); UU No. 22 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 113, TLN 5254) jo. UU No. 4 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 87, TLN 5303); PP No. 55 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 137, TLN 4575); Permenkeu No. 06/PMK.07/2012; Permenkeu No. 165/PMK.07/2012.

 

 

-

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur:

 

 

 

Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi (DBH SDA Migas) Tahun Anggaran 2012 didasarkan atas realisasi penerimaan SDA Migas Tahun Anggaran 2012 dan realisasi penyaluran DBH SDA Migas Tahun Anggaran 2012 adalah sebesar Rp42.735.890.705.174,00 (empat puluh dua triliun tujuh ratus tiga puluh lima miliar delapan ratus sembilan puluh juta tujuh ratus lima ribu seratus tujuh puluh empat rupiah) rincian sebagaimana dalam lampiran Peraturan ini.

CATATAN

:

-

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 20 Desember 2012.
    - Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 20 Desember 2012.