MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR :  81/PMK. 06/2005

 

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 45/PMK.06/2005

TENTANG LELANG SURAT UTANG NEGARA DI PASAR PERDANA

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka menjaga stabilitas pasar Surat Utang Negara, maka perlu dilakukan perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.06/2005;

 

 

b.

berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.06/2005;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4236);

 

 

2.

Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;

 

 

3.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 66/KMK.01/2003 tentang Penunjukan Bank Indonesia Sebagai Agen Untuk Melaksanakan Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana;

 

 

4.

Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.06/2005 tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 45/PMK.06/2005 TENTANG LELANG SURAT UTANG NEGARA DI PASAR PERDANA.  

 

 

Pasal I

 

 

Ketentuan Pasal 11 ayat (3) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.06/2005 tentang Lelang Surat Utang Negara dihapus, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut :

 

 

”Pasal 11

 

 

(1)

Agen Lelang melakukan hal-hal sebagai berikut :

 

 

 

a.

mengumumkan rencana Lelang Surat Utang Negara yang memuat sekurang-kurangnya waktu pelaksanaan Lelang Surat Utang Negara, jumlah indikatif Surat Utang Negara yang ditawarkan, jangka waktu Surat Utang Negara, tanggal penerbitan, tanggal Setelmen, tanggal jatuh tempo, mata uang dan waktu pengumuman hasil Lelang Surat Utang Negara;   

 

 

 

b.

melaksanakan Lelang Surat Utang Negara;

 

 

 

c.

menyampaikan hasil penawaran Lelang Surat Utang Negara kepada Menteri Keuangan;

 

 

 

d.

mengumumkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemenang Lelang Surat Utang Negara kepada Peserta Lelang.

 

 

(2)

Pengumuman keputusan pemenang Lelang Surat Utang Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d untuk masing-masing Peserta Lelang sekurang-kurangnya meliputi : 

 

 

 

a.

Nama pemenang;

 

 

 

b.

Nilai Nominal;

 

 

 

c.

Tingkat diskonto/Imbal Hasil (Yield).

 

 

(3)

Agen Lelang mengumumkan hasil Lelang Surat Utang Negara kepada Peserta Lelang dan publik pada hari pelaksanaan Lelang Surat Utang Negara sekurang-kurangnya meliputi :

 

 

 

a.

Kuantitas lelang secara keseluruhan;

 

 

 

b.

Rata-rata tertimbang tingkat diskonto/Yield.”

 

 

Pasal II

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

pada tanggal 7 September 2005

 

 

 

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

    

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

JUSUF ANWAR