ABSTRAK PERATURAN

PERUBAHAN_PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 99/PMK.02/2013_STANDAR BIAYA KELUARAN TAHUN ANGGARAN 2014

2013

PERMENKEU RI NOMOR 141/PMK.02/2013 TANGGAL 18 OKTOBER 2013

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 99/PMK.02/2013 TENTANG STANDAR BIAYA KELUARAN TAHUN ANGGARAN 2014

ABSTRAK : -  bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, Dan Indeksasi Dalam Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.02/2013 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2014.

-        Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

Permenkeu RI No. 99/PMK.02/2013.

 

-     Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.02/2013 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2014.

 

CATATAN:   -  Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku padan tanggal diundangkan.

                   -   Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 18 Oktober 2013.