ABSTRAK PERATURAN
PERUBAHAN_PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 99/PMK.02/2013_STANDAR BIAYA KELUARAN TAHUN ANGGARAN 2014
2013
PERMENKEU RI NOMOR 141/PMK.02/2013 TANGGAL 18 OKTOBER 2013
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 99/PMK.02/2013 TENTANG STANDAR BIAYA KELUARAN TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK : - bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, Dan Indeksasi Dalam Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.02/2013 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2014.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Permenkeu RI No. 99/PMK.02/2013.
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.02/2013 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2014.
CATATAN: - Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku padan tanggal diundangkan.
- Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 18 Oktober 2013.