KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 551/KMK.04/2000
TENTANG
PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 180/KMK.04/1999 TENTANG SAAT TERUTANGNYA
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN
BARANG KENA PAJAK DALAM RANGKA
RESTRUKTURISASI PERUSAHAAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
|
|
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 180/KMK.04/1999 tentang Saat Terutangnya Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Dalam Rangka Restrukturisasi Perusahaan; | ||||||
|
|
|
|
|||||
|
Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000; | |||||||
MEMUTUSKAN: |
||||||||
|
|
KEPUTUSAN
MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 180/KMK.04/1999 TENTANG SAAT TERUTANGNYA PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DALAM RANGKA RESTRUKTURISASI PERUSAHAAN.
Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 180/KMK.04/1999 tentang Saat Terutangnya Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Dalam Rangka Restrukturisasi Perusahaan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001. |
||||||
PRIJADI PRAPTOSUHARDJO