ABSTRAK PERATURAN

TATA CARA_PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA IURAN JAMINAN KESEHATAN PENERIMA PENGHASILAN_PEMERINTAH

2013

PERMENKEU RI NOMOR 205/PMK.02/2013 TANGGAL 31 DESEMBER 2013

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA IURAN JAMINAN KESEHATAN PENERIMA PENGHASILAN DARI PEMERINTAH

ABSTRAK :  -   bahwa dalam rangka penyelenggaraan program jaminan kesehatan bagi penerima penghasilan dari Pemerintah oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara perlu mengatur tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana iuran jaminan kesehatan penerima penghasilan dari Pemerintah.

-     Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

   UU No. 8 Tahun 1974 (LN Tahun 1974 No. 55, TLN 3041) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999 (LN Tahun 1999 No. 169, TLN 3890); UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN 4286); UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN 4355); UU No. 15 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 66, TLN 4400); UU No. 40 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 150, TLN 4456); UU No. 36 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 144, TLN 5063); UU No. 24 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 116, TLN 5256); UU No. 15 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 182, TLN 5342); PP No. 45 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 103, TLN 5423); Perpres No. 5 Tahun 1964 (LN Tahun 1964 No. 19, TLN 2636); Perpres No. 12 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 29); Permenkeu RI No. 190/PMK.05/2012; Permenkeu RI No. 247/PMK.02/2012; Permenkeu RI No. 171/PMK.02/2013.

-       Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

    Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara mendelegasikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk menetapkan KPA BUN dan pejabat perbendaharaan lainnya meliputi PPK dan PPSPM. Petunjukan KPA BUN bersifat ex officio.

   BPJS Kesehatan mengajukan kebutuhan dana Iuran Jaminan Kesehatan yang menjadi kewajiban Pemerintah setiap tahun kepada KPA BUN paling lambat minggu pertama bulan Januari. PPA BUN mengajukan usulan dana Iuran Jaminan Kesehatan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan anggaran Bendahara Umum Negara.

    Proses perencanaan, penetapan alokasi, dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran dana Iuran Jaminan Kesehatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan anggaran Bendahara Umum Negara.

   Pencairan dana Iuran Jaminan Kesehatan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dilakukan setiap bulan berdasarkan perkiraan data peserta, perkiraan penghasilan, dan tarif iuran.

     KPA BUN bertanggung jawab terhadap penyaluran dana Iuran Jaminan Kesehatan dari Kas Negara kepada BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan dana Iuran Jaminan Kesehatan yang diterimanya.

   Dalam rangka pelaksanaan program jaminan kesehatan bagi penerima penghasilan dari Pemerintah, KPA BUN dan Direktorat Jenderal Anggaran melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap aspek keuangan paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi dapat digunakan oleh KPA BUN, Direktorat Jenderal Anggaran, dan instansi terkait sebagai bahan masukan dalam pengusulan anggaran dan pelaksanaan pencairan dana Iuran Jaminan Kesehatan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran berikutnya.

 

CATATAN:    -   Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Penghitungan, Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana APBN Yang Kegiatannya Dilaksanakan Oleh PT Askes (Persero) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.02/2013, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

                    -   Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.

                    -  Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 31 Desember 2013.