KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : KEP-1384/MK/III/12/1975,

TENTANG

KENAIKAN OPSEN TERHADAP PEMASUKAN
BIR MENURUT TP.22.03.01.

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Membaca : Surat Direktur Jendral Bea dan Cukai No. KBC/CK/CLL/75/4952 tanggal 14 Nopember 1975.
Menimbang : 1. bahwa produksi bir dalam negeri telah cukup memenuhi kebutuhan sehingga perlu memberi proteksi terhadap industri/produksi bir dalam negeri.
2. bahwa dalam rangka penyesuaian harga maka pungutan opsen terhadap pemasukan bir ke dalam daerah pabean, dianggap perlu untuk dinaikkan.
Mengingat : Pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 1969.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KENAIKAN OPSEN TERHADAP PEMASUKAN BIR MENURUT TP. 22.03.01.
PERTAMA : Mencabut Surat Keputusan Menteri Keuangan No. Kep-226/MK/III/3/1975, tanggal 1 Maret 1975.
KEDUA : Pungutan Opsen terhadap pemasukan bir menurut TP. 22.03.01 dinaikkan.

Pasal 1

Bir yang dimasukkan kedalam daerah Pabean Indonesia, disamping dikenakan bea masuk dan pungutan-pungutan lainnya, dipungut pula opsen sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Pasal 2

Opsen termaksud dalam pasal 1 adalah sebesar 50% atas bea masuk sebesar 80%, sehingga taripnya menjadi 120% (seratus dua puluh persen).

Pasal 3

Direktur Jendral Bea dan Cukai diperintahkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Surat Keputusan ini.

Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal penetapannya.

----------------------

CATATAN

Kutipan: Himpunan Peraturan Menteri Keuangan Tahun 1975