KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : KEP-1384/MK/III/12/1975,
TENTANG
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Membaca | : | Surat Direktur Jendral Bea dan Cukai No. KBC/CK/CLL/75/4952 tanggal 14 Nopember 1975. | ||||||
Menimbang | : | 1. | bahwa produksi bir dalam negeri telah cukup memenuhi kebutuhan sehingga perlu memberi proteksi terhadap industri/produksi bir dalam negeri. | |||||
2. | bahwa dalam rangka penyesuaian harga maka pungutan opsen terhadap pemasukan bir ke dalam daerah pabean, dianggap perlu untuk dinaikkan. | |||||||
Mengingat | : | Pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 1969. | ||||||
MEMUTUSKAN : |
||||||||
Menetapkan | : | SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KENAIKAN OPSEN TERHADAP PEMASUKAN BIR MENURUT TP. 22.03.01. | ||||||
PERTAMA | : | Mencabut Surat Keputusan Menteri Keuangan No. Kep-226/MK/III/3/1975, tanggal 1 Maret 1975. | ||||||
KEDUA | : | Pungutan Opsen terhadap pemasukan bir menurut TP. 22.03.01 dinaikkan. | ||||||
Pasal 1 Bir yang dimasukkan kedalam daerah Pabean Indonesia, disamping dikenakan bea masuk dan pungutan-pungutan lainnya, dipungut pula opsen sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Pasal 2 Opsen termaksud dalam pasal 1 adalah sebesar 50% atas bea masuk sebesar 80%, sehingga taripnya menjadi 120% (seratus dua puluh persen). Pasal 3 Direktur Jendral Bea dan Cukai diperintahkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Surat Keputusan ini. Pasal 4 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal penetapannya. |
Ditetapkan di: JAKARTA
Pada tanggal: 1 Desember 1975.-
MENTERI KEUANGAN,
ALI WARDHANA
----------------------
CATATAN
Kutipan: Himpunan Peraturan Menteri Keuangan Tahun 1975