MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 58/PMK.012/2006;

TENTANG

PERUBAHAN PENYEBUTAN DIREKTUR JENDERAL LEMBAGA KEUANGAN,
DIREKTORAT JENDERAL LEMBAGA KEUANGAN, DIREKTUR ASURANSI, DAN
DIREKTORAT ASURANSI DALAM KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
ATAU PERATURAN MENTERI KEUANGAN BESERTA PERATURAN
PELAKSANAANNYA YANG MENGATUR USAHA PERASURANSIAN

MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa sehubungan dengan perubahan struktur organisasi di lingkungan Departemen Keuangan, struktur organisasi, tata kerja dan nomenklatur Direktorat Asuransi yang sebelumnya berada di bawah Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan berubah menjadi Biro Perasuransian yang berada di bawah Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan;

 

 

b.

bahwa sehubungan dengan huruf a, dipandang perlu melakukan penyesuaian penyebutan nomenklatur organisasi dan jabatan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan dan aturan pelaksanaannya yang menjadi dasar hukum pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Asuransi, dengan nomenklatur organisasi dan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2005 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 606/KMK.01/2005;

 

 

c.

berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Penyebutan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan, Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan, Direktur Asuransi, dan Direktorat Asuransi dalam Keputusan Menteri Keuangan atau Peraturan Menteri Keuangan Beserta Peraturan Pelaksanaannya Yang Mengatur Usaha Perasuransian;

Mengingat

:

1.

Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;

 

 

2.

Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2005;

3.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

 

 

4.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.06/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.0l/2004;

 

 

5.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 606/KMK.01/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN PENYEBUTAN DIREKTUR JENDERAL LEMBAGA KEUANGAN, DIREKTORAT JENDERAL LEMBAGA KEUANGAN, DIREKTUR ASURANSI DAN DIREKTORAT ASURANSI DALAM KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN ATAU PERATURAN MENTERI KEUANGAN BESERTA PERATURAN PELAKSANAANNYA YANG MENGATUR USAHA PERASURANSIAN.

Pasal 1

 

 

(1)

Penyebutan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan sebagaimana dimaksud dalam :

 

 

 

a.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 80/KMK.04/1995 tentang Besarnya Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan sebagai Biaya;

 

 

 

b

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 461/KMK.05/1997 tentang Penggunaan Customs Bond Sebagai Jaminan Untuk Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Kerangka Impor;

 

 

 

c.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 45/KMK.06/2003 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah bagi Lembaga Keuangan Non Bank;

 

 

 

d.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 421/KMK.06/2003 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Direksi dan Komisaris Perusahaan Perasuransian;

 

 

 

e.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.06/2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi;

 

 

 

f.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 423/KMK.06/2003 tentang Pemeriksaan Perusahaan Perasuransian;

 

 

 

g.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 424/KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2005;

 

 

 

h.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 425/KMK.06/2003 tentang Perizinan dan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi;

 

 

 

i.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.06/2003 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi;

 

 

 

j.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.06/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2004;

 

 

 

k.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 491/KMK.06/2004 tentang Penyelenggaraan Program dan Pengelolaan Kekayaan Tabungan Hari Tua oleh PT Taspen (Persero);

 

 

 

l.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 504/KMK.06/2004 tentang Kesehatan Keuangan bagi Perusahaan Asuransi yang Bukan Berbentuk Perseroan Terbatas;

diubah masing-masing menjadi sebagai berikut :

1.

Direktur Jenderal Lembaga Keuangan menjadi Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan; dan

2.

Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan menjadi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.

(2)

Penyebutan Direktur Asuransi dan Direktorat Asuransi dalam Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, d, e, dan f, diubah masing-masing menjadi sebagai berikut :

1.

Direktur Asuransi menjadi Kepala Biro Perasuransian; dan

2.

Direktorat Asuransi menjadi Biro Perasuransian.

Pasal 2

Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 secara mutadis mutandis menjadi Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.

Pasal 3

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juli 2006
MENTERI KEUANGAN,



SRI MULYANI INDRAWATI