Menimbang | : | a. | bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan ketertiban pelaksanaan
penagihan piutang pajak yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak, dipandang
perlu menetapkan tata cara pelaksanaannya; |
b. | bahwa oleh karena itu, tata cara pelaksanaan tersebut ditetapkan dengan
Keputusan Menteri Keuangan; |
Menimbang | : | 1. | Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara dengan
Surat paksa (Lembaran Negara tahun 1959 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 1850); |
2. | Pasal 11 ayat (6) jo Pasal 13 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang
Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3312), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3569); |
Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA
PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN PENUNJUKAN PEJABAT YANG
BERWENANG MENGELUARKAN SURAT PAKSA. |
Tindakan pelaksanaan penagihan Pajak Bumi dan bangunan dilakukan
apabila pajak yang terutang sebagaimana tercantum dalam Surat Tagihan Pajak
tidak atau kurang dibayar setelah lewat jatuh tempo pembayaran. |
Tindakan pelaksanaan penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
diawali dengan pengeluaran Surat Teguran oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak
Bumi dan Bangunan atau oleh Pejabat yang ditunjuknya setelah tujuh hari
sejak saat jatuh tempo pembayaran. |
(1) | Dalam hal Wajib pajak tidak melunasi utang pajak dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, penagihan selanjutnya dilakukan
berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara
dengan Surat Paksa. |
(2) | Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan ditunjuk sebagai
pejabat yang berwenang mengeluarkan Surat Paksa. |
Pelaksanaan ketentuan ini ditentukan lebih lanjut oleh Direktur
Jenderal Pajak. |
Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan
Nomor: 1006/KMK.04/1985
tanggal 28 Desember 1985 dinyatakan tidak berlaku. |
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. |
Ditetapkan di: JAKARTA |