DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 268/KMK.04/1995

TENTANG

TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK BUMI DAN
BANGUNAN DAN PENUNJUKAN PEJABAT YANG BERWENANG MENGELUARKAN SURAT PAKSA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESI


Menimbang


:


a.


bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan ketertiban pelaksanaan penagihan piutang pajak yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak, dipandang perlu menetapkan tata cara pelaksanaannya;
b.

bahwa oleh karena itu, tata cara pelaksanaan tersebut ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Menimbang


:


1.


Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat paksa (Lembaran Negara tahun 1959 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1850);
2.




Pasal 11 ayat (6) jo Pasal 13 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);

MEMUTUSKAN

Menetapkan



:



KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN PENUNJUKAN PEJABAT YANG BERWENANG MENGELUARKAN SURAT PAKSA.

Pasal 1

Tindakan pelaksanaan penagihan Pajak Bumi dan bangunan dilakukan apabila pajak yang terutang sebagaimana tercantum dalam Surat Tagihan Pajak tidak atau kurang dibayar setelah lewat jatuh tempo pembayaran.

Pasal 2

Tindakan pelaksanaan penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diawali dengan pengeluaran Surat Teguran oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atau oleh Pejabat yang ditunjuknya setelah tujuh hari sejak saat jatuh tempo pembayaran.

Pasal 3

(1)



Dalam hal Wajib pajak tidak melunasi utang pajak dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, penagihan selanjutnya dilakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa.
(2)

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan ditunjuk sebagai pejabat yang berwenang mengeluarkan Surat Paksa.

Pasal 4

Pelaksanaan ketentuan ini ditentukan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 5

Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1006/KMK.04/1985 tanggal 28 Desember 1985 dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di: JAKARTA
pada tanggal : 26 Juni 1995

MENTERI KEUANGAN,

ttd.


MAR'IE MUHAMMAD