DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 80/KMK.04/1995
TENTANG
BESARNYA DANA CADANGAN YANG BOLEH
DIKURANGKAN SEBAGAI BIAYA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, bagi jenis usaha bank, asuransi, sewa
guna usaha dengan hak opsi, dan pertambangan diperkenankan untuk membentuk
atau memupuk dana cadangan untuk menutup risiko yang terjadi; |
b. |
bahwa oleh karena itu dipandang perlu dikeluarkan ketentuan tentang
besarnya dana cadangan yang boleh dikurangkan sebagai biaya dengan Keputusan
Menteri Keuangan; |
Mengingat |
: |
1. |
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3459), dan dengan Undang-undang
Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3567); |
2. |
Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet
Pembangunan VI; |
MEMUTUSKAN
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BESARNYA DANA
CADANGAN YANG BOLEH DIKURANGKAN SEBAGAI BIAYA. |
Pasal 1
(1) |
Bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi dapat membentuk dana cadangan
piutang tak tertagih. |
|||||||||||||||
(2) |
Besarnya dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing jenis usaha ditentukan sebagai berikut : |
a. |
Bank maksimum sebesar 3% (tiga persen) dari rata-rata saldo awal dan
saldo akhir piutang. |
|||||||||||||||||||
b. |
Sewa guna usaha dengan hak opsi maksimum sebesar 2,5% (dua setengah
persen) dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang. |
(3) |
Kerugian sebenarnya yang disebabkan piutang yang nyata - nyata tidak
dapat ditagih dibebankan kepada perkiraan cadangan piutang tak tertagih. |
|||||||||||||||||
(4) |
Dalam hal cadangan piutang tak tertagih tidak atau tidak seluruhnya
dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka
jumlah kelebihan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan,
sedangkan dalam hal jumlah cadangan tersebut tidak mencukupi, maka kekurangannya
diperhitungkan sebagai kerugian. |
Pasal 2
(1) |
Perusahaan asuransi kerugian dapat membentuk dana cadangan premi tanggungan
sendiri yang merupakan premi yang sudah diterima atau diperoleh akan tetapi
belum merupakan penghasilan pada tahun pajak yang bersangkutan. |
||||||||||||||
(2) |
Besarnya cadangan premi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 40%
(empat puluh persen) dari jumlah premi tanggungan sendiri yang diterima
atau diperoleh dalam tahun pajak yang bersangkutan. |
||||||||||||||
(3) |
Cadangan premi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penghasilan
pada tahun pajak berikutnya. |
Pasal 3
(1) |
Perusahaan asuransi kerugian dapat membentuk dana cadangan klaim tanggungan
sendiri di samping cadangan premi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. |
||||||||||||||||
(2) |
Besarnya cadangan klaim tanggungan sendiri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sama dengan jumlah klaim yang sudah disepakati tetapi belum dibayar
dan klaim yang sudah dilaporkan dan sedang dalam proses, tetapi tidak termasuk
klaim yang belum dilaporkan. |
||||||||||||||||
(3) |
Cadangan klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dibentuk pada
akhir tahun pajak merupakan biaya yang dapat dibebankan pada tahun yang
bersangkutan, sedangkan jumlah klaim yang sebenarnya dibayar oleh perusahaan
asuransi kerugian dibebankan kepada perkiraan cadangan klaim tersebut. |
||||||||||||||||
(4) |
Dalam hal cadangan klaim tidak seluruhnya dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka jumlah kelebihan cadangan tersebut merupakan penghasilan, sedangkan dalam hal jumlah cadangan klaim tidak mencukupi maka kekurangannya boleh dibebankan sebagai biaya. |
Pasal 4
(1) |
Perusahaan asuransi jiwa dapat membentuk atau memupuk dana cadangan
premi untuk menutup klaim yang akan jatuh tempo atau sebab lainnya. |
||||||||||||||
(2) |
Besarnya cadangan premi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan
sesuai dengan penghitungan aktuaria yang telah mendapatkan pengesahan dari
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan. |
||||||||||||||
(3) |
Kenaikan jumlah saldo akhir dibanding dengan saldo awal tahun dari
cadangan premi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan biaya dalam
tahun yang bersangkutan |
||||||||||||||
(4) |
Apabila terjadi pembayaran klaim kepada tertanggung maka jumlah tersebut
dibebankan kepada perkiraan cadangan premi. |
Pasal 5
(1) |
Perusahaan pertambangan yang menurut kontrak diharuskan untuk melakukan
reklamasi atas tanah yang telah dieksploitasi dapat membentuk atau memupuk
dana cadangan biaya reklamasi mulai tahun produksi komersial. |
||||||||||||||||
(2) |
Besarnya dana cadangan biaya reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dihitung dengan menggunakan metode satuan produksi yang didasarkan
pada jumlah taksiran biaya reklamasi, dan jumlah tersebut wajib disimpan
di bank pemerintah yang pencairannya diatur lebih lanjut berdasarkan Pasal
6. |
||||||||||||||||
(3) |
Biaya reklamasi yang sebenarnya dikeluarkan dibebankan pada perkiraan
cadangan biaya reklamasi. |
||||||||||||||||
(4) |
Apabila setelah berakhirnya masa kontrak atau selesainya penambangan
terdapat selisih antara jumlah cadangan biaya reklamasi dengan jumlah biaya
reklamasi yang sebenarnya dikeluarkan, maka selisih tersebut merupakan
penghasilan atau kerugian pada tahun pajak tersebut. |
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan
oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Pertambangan Umum secara
bersama-sama atau sendiri-sendiri. |
||||||||||||||
Pasal 7
Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor:
959/KMK.04/1983 tanggal 31
Desember 1983 dinyatakan tidak berlaku. |
Pasal 8
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|