MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN BERSAMA

MENTERI KEUANGAN DAN MENTERI NEGARA BADAN USAHA MILIK NEGARA

NOMOR 23/PMK.01/2007
NOMOR PER-04/MBU/2007

TENTANG

PENYAMPAIAN IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN NEGARA
PADA LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT

MENTERI KEUANGAN DAN MENTERI NEGARA BADAN USAHA MILIK NEGARA,

Menimbang

:

a.

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ditetapkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat setidak-tidaknya meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan badan lainnya;

 

 

b.

bahwa berdasarkan Pasal 55 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara jo. Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor  8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, Menteri Keuangan selaku wakil Pemerintah Pusat dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan menyusun Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara;

 

 

c.

bahwa guna penyusunan Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara sebagaimana dimaksud pada huruf b, dipandang perlu mengatur tata cara penyampaian Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat;

 

 

d.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c, perlu menetapkan Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara tentang Penyampaian Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat;

Mengingat

:

1

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas, dan Kewenangan Menteri Keuangan kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4305);

 

 

5.

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);

 

 

6.

Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004; 

 

 

7.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN BERSAMA MENTERI KEUANGAN DAN MENTERI NEGARA BADAN USAHA MILIK NEGARA TENTANG PENYAMPAIAN IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN NEGARA PADA LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT.

 

 

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
 

 

 

Dalam Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara ini yang dimaksud dengan:

 

 

1.

Laporan Keuangan Perusahaan Negara, yang selanjutnya disingkat LKPN, adalah bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan perusahaan negara selama satu periode.

 

 

2.

Perusahaan Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Negara.

 

 

3.

Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

 

 

4.

Perusahaan Negara Non BUMN adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh Negara kurang dari 51% (lima puluh satu perseratus) melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

 

 

5.

Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara, yang selanjutnya disebut Ikhtisar LKPN, adalah hasil pengikhtisaran semua laporan keuangan Perusahaan Negara.

 

 

6.

Laporan Keuangan Perusahaan Negara Tahunan Unaudited, yang selanjutnya disingkat LKPN-U, adalah laporan keuangan tahunan Perusahaan Negara yang belum diaudit oleh auditor independen.

 

 

7.

Laporan Keuangan Perusahaan Negara Tahunan Audited, yang selanjutnya disebut LKPN-A, adalah laporan keuangan tahunan Perusahaan Negara yang sudah diaudit oleh auditor independen.

 

 

8.

Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disingkat LKPP, adalah bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan pemerintah pusat selama satu periode.

 

 

BAB II
PENYAJIAN IKHTISAR LKPN DALAM LKPP
Pasal 2
 

 

 

(1)

LKPP dilampiri dengan Ikhtisar LKPN.

 

 

(2)

Ikhtisar LKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan LKPN yang bersangkutan.

 

 

(3)

Untuk memenuhi ketentuan ayat (2), Perusahaan Negara menyajikan LKPN.

 

 

Pasal 3

 

 

Bentuk dan isi Ikhtisar LKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) disusun dan disajikan sesuai dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara ini.

 

 

BAB III
PENYAMPAIAN LKPN BUMN
Pasal 4
 

 

 

BUMN menyampaikan LKPN-U kepada Menteri Negara BUMN paling lambat tanggal 15 Februari tahun berikutnya.

 

 

Pasal 5

 

 

BUMN menyampaikan LKPN-A kepada Menteri Negara BUMN paling lambat tanggal 15 Mei tahun berikutnya.

 

 

Pasal 6

 

 

BUMN menyampaikan LKPN Semesteran kepada Menteri Negara BUMN paling lambat tanggal 31 Juli tahun berjalan.

 

 

BAB IV
PENYAMPAIAN LKPN NON BUMN
Pasal 7

 

 

Perusahaan Negara Non BUMN menyampaikan LKPN-U kepada Menteri Negara BUMN paling lambat tanggal 15 Februari tahun berikutnya.

 

 

Pasal 8

 

 

Perusahaan Negara Non BUMN menyampaikan LKPN-A kepada Menteri Negara BUMN paling lambat tanggal 15 Mei tahun berikutnya.

 

 

Pasal 9

 

 

Perusahaan Negara Non BUMN menyampaikan LKPN Semesteran kepada Menteri Negara BUMN paling lambat tanggal 31 Juli tahun berjalan.

 

 

BAB V
PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN IKHTISAR LKPN
Bagian Pertama
Penyusunan dan Penyampaian Ikhtisar LKPN-U
Pasal 10
 

 

 

(1)

Kementerian Negara BUMN menyusun Ikhtisar LKPN-U BUMN/Non BUMN berdasarkan LKPN-U BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan LKPN-U Non BUMN Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.

 

 

(2)

Menteri Negara BUMN c.q. Sekretaris Kementerian BUMN menyampaikan Ikhtisar LKPN-U BUMN/Non BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Direktur Jenderal Kekayaan Negara paling lambat tanggal 28 Februari tahun berikutnya.

 

 

(3)

Menteri Negara BUMN c.q. Sekretaris Kementerian BUMN menyampaikan LKPN-U BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan LKPN-U Non BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Direktur Jenderal Kekayaan Negara paling lambat tanggal 15 Maret tahun berikutnya.

 

 

Pasal 11

 

 

(1)

Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan melakukan verifikasi Ikhtisar LKPN-U BUMN/Non BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) terhadap LKPN-U BUMN/Non BUMN yang diterima dari Kementerian Negara BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3).

 

 

(2)

Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan melakukan proses akuntansi atas investasi pada Perusahaan Negara dan melampirkan Ikhtisar LKPN-U BUMN/Non BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada LKPP Tahunan Unaudited.

 

 

Pasal 12

 

 

Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan menggabungkan, Ikhtisar LKPN-U BUMN dan Ikhtisar LKPN-U Non BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 untuk menyajikan LKPP Tahunan Unaudited.

 

 

Bagian Kedua
Penyusunan dan Penyampaian Ikhtisar LKPN-A
Pasal 13
 

 

 

(1)

Kementerian Negara BUMN menyusun Ikhtisar LKPN-A BUMN/ Non BUMN Tahunan berdasarkan LKPN-A BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan LKPN-A Non BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

 

 

(2)

Menteri Negara BUMN c.q. Sekretaris Kementerian BUMN menyampaikan Ikhtisar LKPN-A BUMN/Non BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LKPN-A BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dan LKPN-A Non BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Direktur Jenderal Kekayaan Negara paling lambat tanggal 20 Mei tahun berikutnya.

 

 

Pasal 14

 

 

(1)

Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan melakukan verifikasi Ikhtisar LKPN-A BUMN/Non BUMN terhadap LKPN-A BUMN/Non BUMN yang diterima dari Kementerian Negara BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2).

 

 

(2)

Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan melakukan proses akuntansi atas investasi pada Perusahaan Negara dan melampirkan Ikhtisar LKPN-A BUMN/Non BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada LKPP Tahunan Audited.

 

 

Pasal 15

 

 

Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan menggabungkan Ikhtisar LKPN-A BUMN dan Ikhtisar LKPN-A Non BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 untuk menyajikan LKPP Tahunan Audited.

 

 

Bagian Ketiga
Penyusunan dan Penyampaian Ikhtisar LKPN Semesteran

Pasal 16
 

 

 

(1)

Kementerian Negara BUMN menyusun Ikhtisar LKPN BUMN/Non BUMN Semesteran berdasarkan LKPN BUMN Semesteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan LKPN Non BUMN Semesteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.

 

 

(2)

Menteri Negara BUMN c.q. Sekretaris Kementerian BUMN menyampaikan Ikhtisar LKPN BUMN/Non BUMN Semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LKPN BUMN Semesteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dan LKPN Non BUMN Semesteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Direktur Jenderal Kekayaan Negara paling lambat tanggal 15 Agustus tahun berjalan.

 

 

Pasal 17

 

 

(1)

Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan melakukan verifikasi Ikhtisar LKPN BUMN/Non BUMN Semesteran terhadap LKPN BUMN/Non BUMN Semesteran yang diterima dari Kementerian Negara BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2).

 

 

(2)

Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan melakukan proses akuntansi atas investasi pada Perusahaan Negara dan melampirkan Ikhtisar LKPN BUMN/Non BUMN Semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada LKPP Semesteran.

 

 

Pasal 18

 

 

Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan menggabungkan Ikhtisar LKPN BUMN Semesteran dan Ikhtisar LKPN Non BUMN Semesteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 untuk menyajikan LKPP Semesteran.

 

 

Pasal 19

 

 

Mekanisme penyusunan Ikhtisar LKPN digambarkan dalam diagram pada Lampiran II A sampai dengan F Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara ini.

 

 

BAB VI
PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 20
 

 

 

(1)

Ikhtisar LKPN-A BUMN/Non BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) disertai dengan Pernyataan Tanggung Jawab yang ditandatangani oleh Menteri Negara BUMN.

 

 

(2)

Bentuk dan isi Pernyataan Tanggung Jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara ini.

 

 

BAB VII
KETENTUAN SANKSI
Pasal 21
 

 

 

Perusahaan Negara yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 dikenakan sanksi sesuai ketentuan pengenaan sanksi sebagaimana ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Negara BUMN.

 

 

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
 

 

 

Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

pada tanggal 26 Februari 2007

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN.

         
         

SRI MULYANI INDRAWATI


                                                                                                                          LAMPIRAN..................