INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2009
TENTANG
KEBIJAKAN PERBERASAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam rangka stabilitas ekonomi nasional, meningkatkan pendapatan petani, peningkatan ketahanan pangan, dan pengembangan ekonomi pedesaan dipandang perlu untuk menetapkan kebijakan perberasan nasional; |
|
b. |
bahwa sebagai akibat dari perkembangan nasional dan global di bidang pangan, khususnya perberasan, dipandang perlu dilakukan penyesuaian terhadap kebijakan perberasan tahun 2009; |
|||
c. |
bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, dipandang perlu untuk menetapkan Instruksi Presiden tentang Kebijakan Perberasan; |
|||
Mengingat |
: |
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
||
MENGINSTRUKSIKAN : |
||||
Kepada |
: |
1. |
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; |
|
2. |
Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat; |
|||
3. |
Menteri Dalam Negeri; |
|||
4. |
Menteri Pertanian; |
|||
5. |
Menteri Perdagangan; |
|||
6. |
Menteri Keuangan; |
|||
7. |
Menteri Perindustrian; |
|||
8. |
Menteri Pekerjaan Umum; |
|||
9. |
Menteri Sosial; |
|||
10. |
Menteri Kehutanan; |
|||
11. |
Menteri Badan Usaha Milik Negara; |
|||
12. |
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; |
|||
13. |
Kepala Badan Pertanahan Nasional; |
|||
14. |
Kepala Badan Pusat Statistik; |
|||
15. |
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; |
|||
16. |
Para Gubernur; |
|||
17. |
Para Bupati dan Walikota. |
|||
Untuk, sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing: |
||||
PERTAMA |
: |
Mendorong dan memfasilitasi penggunaan benih padi unggul bersertifikat. |
||
KEDUA |
: |
Mendorong dan memfasilitasi penggunaan pupuk anorganik dan organik secara berimbang dalam usaha tani padi. |
||
KETIGA |
: |
Mendorong dan memfasilitasi pengurangan kehilangan pasca-panen padi. |
||
KEEMPAT |
: |
Mengendalikan pengurangan luas lahan irigasi teknis. |
||
KELIMA |
: |
Memfasilitasi rehabilitasi lahan dan penghijauan daerah tangkapan air serta rehabilitasi jaringan irigasi. |
||
KEENAM |
: |
Mendorong dan memfasilitasi peningkatan investasi dibidang usaha padi. |
||
KETUJUH |
: |
Melaksanakan kebijakan pembelian Gabah/Beras dalam negen dengan ketentuan Harga Pembelian Pemerintah sebagai berikut: |
||
1. |
Harga Pembelian Gabah Kering Panen dalam negeri dengan kualitas kadar air maksimum 25% dan kadar hampa/kotoran maksimum 10% adalah Rp 2.640,00 (dua ribu enam ratus empat puluh rupiah) per kilogram di petani, atau Rp 2.685,00 (dua ribu enam ratus delapan puluh lima rupiah) per kilogram di penggilingan; |
|||
2. |
Harga Pembelian Gabah Kering Giling dalam negeri dengan kualitas kadar air maksimum 14% dan kadar hampa/kotoran maksimum 3% adalah Rp 3.300,00 (tiga ribu tiga ratus rupiah) per kilogram di penggilingan, atau Rp 3.345,00 (tiga ribu tiga ratus empat puluh lima rupiah) per kilogram di gudang Bulog; |
|||
3. |
Harga Pembelian Beras dalam negeri dengan kualitas kadar air maksimum 14%, butir patah maksimum 20%, kadar menir maksimum 2% dan derajat sosoh minimum 95% adalah Rp 5.060,00 (lima ribu enam puluh rupiah) per kilogram di gudang Bulog; |
|||
4. |
Harga Pembelian Gabah dan Beras diluar kualitas sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, dan angka 3, ditetapkan dengan Peraturan Menteri Pertanian. |
|||
KEDELAPAN |
: |
1. |
Pelaksanaan Pembelian Gabah/Beras oleh Pemerintah secara nasional dilakukan oleh Perum Bulog; |
|
2. |
Pembelian Gabah/Beras oleh Pemerintah di daerah, selain dilakukan oleh Perum Bulog, juga dapat dilakukan oleh Badan Pemerintah atau Badan Usaha dibidang pangan. |
|||
KESEMBILAN |
: |
1. |
Menetapkan kebijakan penyediaan dan penyaluran beras bersubsidi bagi kelompok masyarakat berpendapatan rendah; |
|
2. |
Menetapkan kebijakan penyediaan dan penyaluran Cadangan Beras Pemerintah untuk menjaga stabilitas harga beras, menanggulangi keadaan darurat, bencana, dan rawan pangan; |
|||
3. |
Penyediaan dan penyaluran beras bersubsidi bagi kelompok masyarakat berpendapatan rendah serta penyediaan dan penyaluran beras untuk menjaga stabilitas harga beras, menanggulangi keadaan darurat, bencana, dan rawan pangan dilaksanakan oleh Perum Bulog. |
|||
KESEPULUH |
: |
Menetapkan kebijakan untuk menjaga stabilitas harga beras dalam negeri. |
||
KESEBELAS |
: |
1. |
Penyediaan beras bagi kepentingan penyaluran beras bagi kelompok masyarakat berpendapatan rendah dan pengadaan Cadangan Beras Pemerintah dilakukan dengan mengutamakan pengadaan beras yang berasal dari pembelian Gabah petani dalam negeri sebagaimana diatur dalam Diktum KETUJUH Instruksi Presiden ini; |
|
2. |
Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah dilakukan oleh Perum Bulog; |
|||
3. |
Pengadaan dan pengelolaan cadangan beras oleh Pemerintah di daerah, selain untuk Cadangan Beras Pemerintah yang dilakukan oleh Perum Bulog, dapat dilakukan oleh Badan Pemerintah atau Badan Usaha dibidang pangan. |
|||
KEDUA BELAS |
: |
1. |
Menetapkan kebijakan ekspor dan impor bcras secara terkendali dalam rangka rnenjaga kcpcntingan petani dan konsumen; |
|
2. |
Impor beras sebagairnana dimaksud pada angka 1, dapat dilakukan jika ketersediaan beras dalam negeri tidak mencukupi, untuk kepentingan memenuhi Cadangan Beras Pemerintah, dan/atau untuk menjaga stabilitas harga dalam negeri; |
|||
3. |
Ekspor beras sebagaimana dimaksud pada angka 1, dapat dilakukan jika ketersediaan beras dalam negeri telah tercukupi dan tidak mengganggu stabilitas harga dalam negeri. |
|||
KETIGA BELAS |
: |
Menetapkan kebijakan pendukung yang diperlukan bagi efektifnya pelaksanaan kebijakan perberasan ini. |
||
KEEMPAT BELAS |
: |
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian melaksanakan koordinasi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kinerja pelaksanaan kebijakan perberasan ini. |
||
KELIMA BELAS |
: |
Semua ketentuan tentang penetapan harga pembelian gabah dan beras dalam negeri oleh Pemerintah yang telah ada sebelum dikeluarkannya Instruksi Presiden ini dinyatakan tidak berlaku. |
||
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010. |
||||
Dikeluarkan di Jakarta | ||||
pada tanggal 29 Desember 2009 | ||||
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, | ||||
ttd. | ||||
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |