KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN - UNIVERSITAS HASANUDDIN - TARIF LAYANAN BLU

2012
PERMENKEU RI NOMOR 13/PMK.05/2012 TANGGAL 30 JANUARI  2012
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS HASANUDDIN PADA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
ABSTRAK : -

bahwa Menteri Pendidikan Nasional melalui Surat Nomor: 9338/A.A3/KU/2011 tanggal 11 Maret 2011, telah mengajukan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Hasanuddin pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Hasanuddin pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Hasanuddin pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

    - Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
     

UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN 4286); UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No. 4355); PP No. 23 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 Nomor 48, TLN No. 4502); Keppres No. 56/P Tahun 2010.

    - Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur:
     

Tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Hasanuddin pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan rincian sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan ini.

CATATAN : - Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 30 Januari 2012.
    - Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 30 Januari 2012.