PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

 

NOMOR 30 TAHUN 2005

 

TENTANG

 

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 63 TAHUN 2003


TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK

 

PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DI KAWASAN BERIKAT


(BONDED ZONE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang

:

bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam dan dalam rangka mendorong ekspor di Daerah Industri Pulau Batam, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2003 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam;

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

2.

Undang-Undang Nomor  6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang­Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);

 

 

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2003 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);

 

 

MEMU'I'USKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 63 TAHUN 2003 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM.

 

 

Pasal I

 

 

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2003 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252) diubah sebagai berikut:

 

 

1.

Pasal 3 diubah, sehingga menjadi sebagai berikut:

 

 

Pasal 3

 

 

 

Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau impor Barang Kena Pajak selain yang dimaksud dalam Pasal 2 dan atas penyerahan Jasa Kena Pajak duke Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam, terutang Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, yang pengenaannya dilakukan secara bertahap.

 

 

2.

Pasal 4 diubah, sehingga menjadi sebagai berikut:

 

 

 Pasal 4

 

 

 

Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan ketentuan sebagai berikut:

 

 

 

1.

Untuk tahap pertama, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2004, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan atas :

 

 

 

 

a.

impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak berupa:

 

 

 

 

 

1)

kendaraan bermotor, berupa segala jenis kendaraan bermotor baik beroda 2 (dua) atau lebih;

 

 

 

 

 

2)

rokok dan hasil tembakau lainnya; dan

 

 

 

 

 

3)

minuman yang beralkohol.

 

 

 

 

b.

pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam.

 

 

 

2.

Untuk tahap kedua, terhitung mulai tanggal 1 Maret 2004, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dikenakan atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak berupa barang-barang elektronik, berupa segala jenis barang elektronik yang menggunakan tenaga baterai maupun listrik.

 

 

 

3.

Untuk tahap selanjutnya, penetapan jenis Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah selain Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dilakukan dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lama setiap 6 (enam) bulan

 

 

3.

Pasal 5 dihapus.

 

 

Pasal II

 

 

 

Peraturan Pemerintah ini.mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

 

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

             

Ditetapkan di Jakarta

           

pada tanggal 19 Juli 2005

           

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

             
             
             
           

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

             

Diundangkan di Jakarta

 

pada tanggal 19 Juli 2005

 

MENTERI SEKRETARIS NEGARA

 

selaku

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

AD INTERIM,

 
             
             

YUSRIL IHZA MAHENDRA

 
             
             
             

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 63

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PENJELASAN
ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

 


NOMOR 30 TAHUN 2005

 

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 63 TAHUN 2003


TENTANG


TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK


PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DI KAWASAN BERIKAT

 

(BONDED ZONE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM

 

UMUM

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2003 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam, dalam rangka mendorong ekspor yang merupakan prioritas nasional, pemerintah telah memberikan kemudahan di bidang perpajakan di Daerah Industri Pulau Batam sesuai dengan ketentuan Pasal 16B Undang­Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000.

Dalam rangka lebih memberikan kepastian hukum bagi para investor dan dalam rangka menjaga iklim investasi di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam tetap kondusif, dipandang perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2003 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak  Penjualan Atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam

Beberapa perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2003 adalah sebagai berikut:

a.

Memberikan fasilitas perpajakan berupa Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam danlatau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam terhitung sejak tanggal 1 Januari 1995 (saat berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994) sampai dengan 31 Desember 2003. Pemberian fasilitas dimaksud merupakan bagian dari upaya Pemerintah untuk menjaga iklim investasi di Pulau Batam tetap kondusif.

b.

Dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi para investor, atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau impor Barang Kena Pajak selain yang dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2003 dan atas penyerahan Jasa Kena Pajak dari Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam, terutang Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.

PASAL DEMI PASAL

Pasal I

 

Cukup jelas

Pasal II

 

Cukup jelas

         
         
         
 

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4514