MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 186 /KMK.017/2000

TENTANG

PERUBAHAN PASAL 3 KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 315/KMK.017/1998 TANGGAL 15 JUNI 1998 TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PENGARAH PERSIAPAN PENDIRIAN
PERUSAHAAN FASILITAS PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN
(SECONDARY MORTGAGE FACILITIES) SEBAGAIMANA TELAH
DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 170/KMK.017/1999 TANGGAL 14 MEI 1999


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka mendukung kegiatan pembangunan di bidang perumahan, pendirian Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan sebagai penghimpun dana jangka menengah dan panjang dari masyarakat bagi pembiayaan perumahan perlu segera direalisasikan;

 

 

b.

bahwa berhubung dengan butir a di atas, perlu dilakukan perubahan masa kerja Tim Pengarah;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan perubahan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 315/KMK.017/1998 tanggal 15 Juni 1998 tentang Pembentukan Tim Pengarah Persiapan Pendirian Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan (Secondary Mortgage Facilities), dalam suatu Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat

:

1.

Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 junto Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

 

 

2.

Keputusan Presiden Nomor 193 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen;

 

 

3.

Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999;

 

 

4.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/1983 tanggal 1 Juli 1983 tentang penugasan Pejabat Eselon I dan 11, masing-masing sebagai Penanggungjawab dan Pembina sehari-hari pelaksanaan proyek pembangunan dalam lingkungan organisasi yang dipimpinnya;

 

 

5.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 132/KMK.014/1998 tanggal 27 Februari 1998 tentang Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan,

 

 

6.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 315/KMK.017/1998 tanggal 15 Juni 1998 tentang Pembentukan Tim Pengarah Persiapan Pendirian Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan (Secondary Mortgage Facilities);

 

 

7.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 170/KMK.017/1999 tanggal 14 Mei 1999 tentang Perubahan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 315/KMK.017/1998 tanggal 15 Juni 1998 tentang Pembentukan Tim Pengarah Persiapan Pendirian Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan (Secondary Mortgage Facilities);

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN PASAL 3 KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 315/KMK.017/1998 TANGGAL 15 JUNI 1998 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENGARAH PERSIAPAN PENDIRIAN PERUSAHAAN FASILITAS PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN (SECONDARY MORTGAGE FACILITIES) SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 170/KMK.017/1999 TANGGAL 14 MEI 1999

 

 

Pasal I

 

 

Mengubah Pasal 3, sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :

 

 

"Pasal 3

 

 

Masa kerja Tim Pengarah Persiapan Pendirian Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan (Secondary Mortgage Facilities) ditetapkan sejak tanggal 1 April 2000 sampai dengan 31 Desember 2000."

   

Pasal II

    Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2000.
               

SALINAN: Keputusan ini disampaikan kepada Yth:

 

 

1.

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;

 

 

2.

Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri;

 

 

3.

Sekretaris Jenderal/Inspektur Jenderal/Direktur Jenderal Anggaran;

 

 

4.

Yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.

                   

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 30 Mei 2000

 

 

 

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

                   
                   

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAMBANG SUDIBYO