MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 186 /KMK.017/2000
TENTANG
PERUBAHAN PASAL 3 KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 315/KMK.017/1998 TANGGAL 15 JUNI 1998 TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PENGARAH PERSIAPAN PENDIRIAN
PERUSAHAAN FASILITAS PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN
(SECONDARY MORTGAGE FACILITIES) SEBAGAIMANA TELAH
DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 170/KMK.017/1999 TANGGAL 14 MEI 1999
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam rangka mendukung kegiatan pembangunan di bidang perumahan, pendirian Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan sebagai penghimpun dana jangka menengah dan panjang dari masyarakat bagi pembiayaan perumahan perlu segera direalisasikan; |
||||||
|
|
b. |
bahwa berhubung dengan butir a di atas, perlu dilakukan perubahan masa kerja Tim Pengarah; |
||||||
|
|
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan perubahan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 315/KMK.017/1998 tanggal 15 Juni 1998 tentang Pembentukan Tim Pengarah Persiapan Pendirian Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan (Secondary Mortgage Facilities), dalam suatu Keputusan Menteri Keuangan; |
||||||
Mengingat |
: |
1. |
Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 junto Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; |
||||||
|
|
2. |
Keputusan Presiden Nomor 193 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen; |
||||||
|
|
3. |
Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999; |
||||||
|
|
4. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/1983 tanggal 1 Juli 1983 tentang penugasan Pejabat Eselon I dan 11, masing-masing sebagai Penanggungjawab dan Pembina sehari-hari pelaksanaan proyek pembangunan dalam lingkungan organisasi yang dipimpinnya; |
||||||
|
|
5. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 132/KMK.014/1998 tanggal 27 Februari 1998 tentang Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan, |
||||||
|
|
6. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 315/KMK.017/1998 tanggal 15 Juni 1998 tentang Pembentukan Tim Pengarah Persiapan Pendirian Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan (Secondary Mortgage Facilities); |
||||||
|
|
7. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 170/KMK.017/1999 tanggal 14 Mei 1999 tentang Perubahan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 315/KMK.017/1998 tanggal 15 Juni 1998 tentang Pembentukan Tim Pengarah Persiapan Pendirian Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan (Secondary Mortgage Facilities); |
||||||
|
|
MEMUTUSKAN : |
|||||||
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN PASAL 3 KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 315/KMK.017/1998 TANGGAL 15 JUNI 1998 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENGARAH PERSIAPAN PENDIRIAN PERUSAHAAN FASILITAS PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN (SECONDARY MORTGAGE FACILITIES) SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 170/KMK.017/1999 TANGGAL 14 MEI 1999 |
|||||||
|
|
Pasal I |
|||||||
|
|
Mengubah Pasal 3, sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut : |
|||||||
|
|
"Pasal 3 |
|||||||
|
|
Masa kerja Tim Pengarah Persiapan Pendirian Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan (Secondary Mortgage Facilities) ditetapkan sejak tanggal 1 April 2000 sampai dengan 31 Desember 2000." |
|||||||
Pasal II |
|||||||||
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2000. | |||||||||
SALINAN: Keputusan ini disampaikan kepada Yth: |
|||||||||
|
|
1. |
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan; |
||||||
|
|
2. |
Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri; |
||||||
|
|
3. |
Sekretaris Jenderal/Inspektur Jenderal/Direktur Jenderal Anggaran; |
||||||
|
|
4. |
Yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan. |
||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
pada tanggal 30 Mei 2000 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAMBANG SUDIBYO |