MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR :  75/PMK. 03/2005

TENTANG

PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 422/KMK.04/1998 TENTANG PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGLIHATAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN,

ATAU PEMEKARAN USAHA  

  

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum mengenai perlakuan perpajakan bagi Wajib Pajak yang melakukan pemekaran usaha dan akan melakukan penawaran umum perdana (Initial Public Offering), perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.04/1998 tentang Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, atau Pemekaran Usaha;

Mengingat

:

1.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);

 

 

2.

Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;

 

 

3.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.04/1998 tentang Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, atau Pemekaran Usaha sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 211/KMK.03/1993;    

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 422/KMK.04/1998 TENTANG PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PEMEKARAN USAHA.   

 

 

Pasal I

 

 

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.04/1998 tentang Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, atau Pemekaran Usaha yang telah beberapa kali diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan :

 

 

a.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 469/KMK.04/1998;

 

 

b.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 211/KMK.03/211,

 

 

diubah sebagai berikut :

 

 

1.

Ketentuan Pasal 3 diubah dengan menambah 1 (satu) ayat, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut :

 

 

”Pasal 3

 

 

 

(1)

Wajib Pajak yang belum Go Public yang akan melakukan penawaran umum perdana (Initial Public Offering) dapat melakukan pengalihan harta dalam rangka pemekaran usaha dengan menggunakan nilai buku.

 

 

 

(2)

Wajib Pajak yang telah Go Public dapat melakukan pengalihan harta dalam rangka pemekaran usaha dengan menggunakan nilai buku sepanjang seluruh badan usaha hasil pemekaran melakukan penawaran umum perdana (Initial Public Offering)

 

 

2.

Pasal 4A dihapus.  

 

 

Pasal II

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

pada tanggal 23 Agustus 2005

 

 

 

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

    

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

JUSUF ANWAR