MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 213/PMK.07/2012


TENTANG


ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN

MINYAK BUMI DAN GAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2012


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.07/2012 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.07/2012 ;

   

b.

bahwa berdasarkan hasil rekonsiliasi perhitungan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Triwulan IV Tahun Anggaran 2012, perlu dilakukan penyesuaian perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2012;

   

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2012;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

   

2.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5254) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5303);

   

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);

   

4.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.07/2012 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah;

   

5.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.07/2012 tentang Pengalokasian Anggaran Transfer Ke Daerah;

   

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2012.

   

Pasal 1

   

Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi (DBH SDA Migas) Tahun Anggaran 2012 didasarkan atas realisasi penerimaan SDA Migas Tahun Anggaran 2012 dan realisasi penyaluran DBH SDA Migas Tahun Anggaran 2012.

 

 

Pasal 2

   

Alokasi DBH SDA Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebesar Rp42.735.890.705.174,00 (empat puluh dua triliun tujuh ratus tiga puluh lima miliar delapan ratus sembilan puluh juta tujuh ratus lima ribu seratus tujuh puluh empat rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

 

 

a.

Alokasi DBH SDA Minyak Bumi adalah sebesar Rp17.065.574.331.228,00 (tujuh belas triliun enam puluh lima miliar lima ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus tiga puluh satu ribu dua ratus dua puluh delapan rupiah);

 

 

b.

Alokasi DBH SDA Gas Bumi adalah sebesar Rp14.949.536.931.621,00 (empat belas triliun sembilan ratus empat puluh sembilan miliar lima ratus tiga puluh enam juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu enam ratus dua puluh satu rupiah);

 

 

c.

Alokasi Dana Cadangan DBH SDA Minyak Bumi sebesar Rp5.935.626.914.274,00 (lima triliun sembilan ratus tiga puluh lima miliar enam ratus dua puluh enam juta sembilan ratus empat belas ribu dua ratus tujuh puluh empat rupiah); dan

 

 

d.

Alokasi Dana Cadangan DBH SDA Gas Bumi sebesar Rp4.785.152.528.051,00 (empat triliun tujuh ratus delapan puluh lima miliar seratus lima puluh dua juta lima ratus dua puluh delapan ribu lima puluh satu rupiah).

 

 

Pasal 3

 

 

(1)

Alokasi DBH SDA Migas Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b berasal dari realisasi penyaluran DBH SDA Migas triwulan IV berdasarkan hasil perhitungan penerimaan SDA Migas periode lifting Migas bulan Desember 2011 sampai dengan bulan Agustus 2012.

 

 

(2)

Alokasi Dana Cadangan DBH SDA Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dan huruf d termasuk Alokasi Tambahan Dana Cadangan DBH SDA Migas untuk Provinsi Aceh dan Alokasi Dana Cadangan DBH SDA Migas dalam rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat.

 

 

(3)

Rincian alokasi DBH SDA Migas Tahun Anggaran 2012 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

 

Pasal 4

 

 

(1)

Berdasarkan Peraturan Menteri ini, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan menetapkan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2012.

 

 

(2)

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagai dasar pelaksanaan transfer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Pasal 5

 

 

(1)

Tata cara penyaluran alokasi DBH SDA Migas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

(2)

Alokasi DBH SDA Migas yang ditempatkan dalam Rekening Dana Cadangan Menteri Keuangan Tahun 2012 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dan huruf d disalurkan kepada provinsi dan kabupaten/kota paling lambat akhir bulan Februari 2013 setelah Direktorat Jenderal Anggaran menyampaikan Penerimaan SDA Migas per Kontraktor Kontrak Kerja Sama untuk periode lifting Migas bulan Desember 2011 sampai dengan bulan November 2012 kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

 

 

(3)

Dalam hal terjadi kelebihan penyaluran terhadap realisasi DBH SDA Migas, kelebihan dimaksud diperhitungkan dalam penyaluran tahun anggaran berikutnya.

 

 

(4)

Dalam hal terjadi kekurangan penyaluran DBH SDA Minyak Bumi, kekurangan dimaksud dapat disalurkan menggunakan sisa Alokasi Dana Cadangan DBH SDA Gas Bumi.

 

 

(5)

Dalam hal terjadi kekurangan penyaluran DBH SDA Gas Bumi, kekurangan dimaksud dapat disalurkan menggunakan sisa Alokasi Dana Cadangan DBH SDA Minyak Bumi.

 

 

(6)

Dalam hal masih terjadi kekurangan penyaluran DBH SDA Migas terhadap realisasi, kekurangan dimaksud dialokasikan sebagai alokasi kurang bayar.

 

 

Pasal 6

 

 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 20 Desember 2012

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                   ttd.

 

 

 

 

 

 

 

           

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 20 Desember 2012

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                 REPUBLIK INDONESIA,

 

                             ttd.

 

               AMIR SYAMSUDIN

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 1290

Lampiran.......................