UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR    29    TAHUN  2002

TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2003

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003 merupakan pelaksanaan dari dan satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan Rencana Pembangunan Tahunan (Repeta) Tahun 2003 sebagai penjabaran dari Program Pembangunan Nasional (Propenas) Tahun 2000 - 2004 yang merupakan pelaksanaan Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999 - 2004, yang disesuaikan dengan perkembangan situasi terakhir dalam dan luar negeri ;

  2. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003 yang disusun berdasarkan anggaran defisit, perlu ditutup dengan sumber-sumber pembiayaan dari dalam negeri dan luar negeri;

  3. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003 merupakan rencana kerja pemerintahan negara, yang berlaku selama 12 (dua belas) bulan sejak 1 Januari 2003 sampai dengan 31 Desember 2003, dalam rangka memelihara dan meningkatkan hasil-hasil pembangunan tahun-tahun sebelumnya, serta pelaksanaan desentralisasi fiskal;

  4. bahwa untuk menjaga kelangsungan jalannya pembangunan, dipandang perlu diatur sisa lebih pembiayaan anggaran dan sisa kredit anggaran proyek-proyek dalam anggaran pembangunan Tahun Anggaran 2003;

  5. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003 perlu ditetapkan dengan Undang-undang;

 

Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), dan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999 - 2004;

  3. Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (Indische Comptabiliteitswet, Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);

  4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);

  5. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) Tahun 2000-2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 206);

  6. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh Sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4134);

  7. Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4151);

 Dengan persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2003.

 

Pasal   1

Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan :

  1. Pendapatan negara dan hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri.

  2. Penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan yang terdiri dari pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional.

  3. Pajak dalam negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, cukai, dan pajak lainnya.

  4. Pajak perdagangan internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari bea masuk dan pajak/pungutan ekspor.

  5. Penerimaan negara bukan pajak adalah semua penerimaan yang diterima negara dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam, bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara, dan penerimaan negara bukan pajak lainnya.

  6. Penerimaan hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari sumbangan swasta dalam negeri, dan sumbangan lembaga swasta dan pemerintah luar negeri.

  7. Belanja negara adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai belanja pemerintah pusat dan belanja untuk daerah.

  8. Belanja pemerintah pusat adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan.

  9. Pengeluaran rutin adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai tugas-tugas umum pemerintahan dan kegiatan operasional pemerintah pusat, pembayaran bunga atas utang dalam negeri, pembayaran bunga atas utang luar negeri, pembayaran subsidi, dan pengeluaran rutin lainnya.

  10. Pengeluaran pembangunan adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai proyek-proyek pembangunan yang dibebankan pada anggaran belanja pemerintah pusat.

  11. Belanja untuk daerah adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai dana perimbangan, dan dana otonomi khusus dan penyeimbang.

  12. Dana perimbangan adalah semua pengeluaran negara yang dialokasikan kepada daerah untuk membiayai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, yang terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

  13. Dana bagi hasil adalah bagian daerah atas penerimaan pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, dan penerimaan sumber daya alam, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta bagian daerah atas Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 orang pribadi dan Pajak Penghasilan Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

  14. Dana alokasi umum adalah semua pengeluaran negara yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

  15. Dana alokasi khusus adalah semua pengeluaran negara yang dialokasikan kepada daerah untuk membantu membiayai kebutuhan khusus, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

  16. Dana otonomi khusus dan penyeimbang adalah dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh Sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, serta untuk penyeimbang kekurangan dana alokasi umum untuk beberapa daerah.

  17. Sisa kredit anggaran adalah sisa kewajiban pembiayaan proyek pembangunan pada akhir Tahun Anggaran.

  18. Sisa lebih pembiayaan anggaran adalah selisih lebih antara realisasi pembiayaan dengan realisasi defisit anggaran yang terjadi.

  19. Sektor adalah kumpulan subsektor.

  20. Subsektor adalah kumpulan program.

  21. Pembiayaan defisit adalah semua jenis pembiayaan yang digunakan untuk menutup defisit belanja negara baik yang bersumber dari pembiayaan dalam negeri maupun pembiayaan luar negeri bersih.

  22. Pembiayaan dalam negeri adalah semua pembiayaan yang berasal dari perbankan dan nonperbankan dalam negeri yang meliputi hasil privatisasi, penjualan surat utang negara, dan penjualan aset perbankan dalam rangka program restrukturisasi.

  23. Pembiayaan luar negeri bersih adalah semua pembiayaan yang berasal dari penarikan utang/pinjaman luar negeri yang terdiri dari pinjaman program dan pinjaman proyek, dikurangi dengan pembayaran cicilan pokok utang/pinjaman luar negeri.

  24. Pinjaman program adalah nilai lawan rupiah dari pinjaman luar negeri dalam bentuk pangan dan bukan pangan, serta pinjaman yang dapat dirupiahkan.

  25. Pinjaman proyek adalah nilai lawan rupiah dari pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan.

Pasal   2

(1) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003 yang memuat pendapatan dan belanja negara merupakan pelaksanaan dari dan satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan Rencana Pembangunan Tahunan (Repeta) Tahun 2003.

(2) Rencana Pembangunan Tahunan (Repeta) Tahun 2003 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menjadi Lampiran Undang-undang ini.

Pasal   3

(1) Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2003 diperoleh dari sumber-sumber :

a. Penerimaan perpajakan;

b. Penerimaan negara bukan pajak;

c. Penerimaan hibah.

(2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp254.140.200.000.000,00 (dua ratus lima puluh empat triliun seratus empat puluh miliar dua ratus  juta rupiah).

(3) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp82.015.327.000.000,00 (delapan puluh dua triliun lima belas miliar tiga ratus dua puluh tujuh juta rupiah).

(4) Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp0,00 (nihil).

(5) Jumlah anggaran pendapatan negara dan hibah Tahun Anggaran 2003 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) direncanakan sebesar Rp336.155.527.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh enam triliun seratus lima puluh lima miliar lima ratus dua puluh tujuh juta rupiah).

Pasal   4

(1) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) terdiri dari :

a. Pajak dalam negeri;

b. Pajak perdagangan internasional.

(2) Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp241.742.400.000.000,00 (dua ratus empat puluh satu triliun tujuh ratus empat puluh dua miliar empat ratus juta rupiah).

(3) Penerimaan pajak perdagangan internasional sebagaimana  dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp12.397.800.000.000,00 (dua belas triliun tiga ratus sembilan puluh tujuh miliar delapan ratus juta rupiah).

(4) Rincian penerimaan perpajakan Tahun Anggaran 2003 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.

Pasal   5

(1) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terdiri dari :

a. Penerimaan sumber daya alam;

b. Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara;

c. Penerimaan negara bukan pajak lainnya.

(2) Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp59.395.500.000.000,00 (lima puluh sembilan triliun tiga ratus sembilan puluh lima miliar lima ratus juta rupiah).

(3) Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp10.414.249.000.000,00 (sepuluh triliun empat ratus empat belas miliar dua ratus empat puluh sembilan juta rupiah).

(4) Penerimaan negara bukan pajak lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp12.205.578.000.000,00 (dua belas triliun dua ratus lima miliar lima ratus tujuh puluh delapan juta rupiah).

(5) Rincian penerimaan negara bukan pajak Tahun Anggaran 2003 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.

Pasal   6

(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2003 terdiri dari :

a. Anggaran belanja pemerintah pusat;

b. Anggaran belanja untuk daerah.

(2) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp253.714.075.000.000,00 (dua ratus lima puluh tiga triliun tujuh ratus empat belas miliar tujuh puluh lima juta rupiah).

(3) Anggaran belanja untuk daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp116.877.704.567.000,00 (seratus enam belas triliun delapan ratus tujuh puluh tujuh miliar tujuh ratus empat juta lima ratus enam puluh tujuh ribu rupiah).

(4) Jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2003 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) direncanakan sebesar Rp370.591.779.567.000,00 (tiga ratus tujuh puluh triliun lima ratus sembilan puluh satu miliar tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus enam puluh tujuh ribu rupiah).

Pasal   7

(1) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a terdiri dari :

a. Pengeluaran rutin;

b. Pengeluaran pembangunan.

(2) Pengeluaran rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp188.584.275.000.000,00 (seratus delapan puluh delapan triliun lima ratus delapan puluh empat miliar dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah).

(3) Pengeluaran pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp65.129.800.000.000,00 (enam puluh lima triliun seratus dua puluh sembilan miliar delapan ratus juta rupiah).

(4) Rincian pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan Tahun Anggaran 2003 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) ke dalam sektor dan subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.

Pasal   8

(1) Rincian lebih lanjut dari sektor dan subsektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) ke dalam program dan kegiatan untuk pengeluaran rutin, serta program dan proyek untuk pengeluaran pembangunan dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah.

(2) Rincian pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari undang-undang ini.

(3) Rincian lebih lanjut dari sektor dan subsektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) ke dalam program dan kegiatan untuk pengeluaran rutin, serta program dan proyek untuk pengeluaran pembangunan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

 

Pasal   9

(1) Anggaran belanja untuk daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b terdiri dari :

a. Dana perimbangan;

b. Dana otonomi khusus dan penyeimbang.

(2) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp107.490.527.080.000,00 (seratus tujuh triliun empat ratus sembilan puluh miliar lima ratus dua puluh tujuh juta delapan puluh ribu rupiah).

(3) Dana otonomi khusus dan penyeimbang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp9.387.177.487.000,00 (sembilan triliun tiga ratus delapan puluh tujuh miliar seratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah).

Pasal   10

(1) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a terdiri dari :

a. Dana bagi hasil;

b. Dana alokasi umum;

c. Dana alokasi khusus.

(2) Dana bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp27.895.943.600.000,00 (dua puluh tujuh triliun delapan ratus sembilan puluh lima miliar sembilan ratus empat puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah).

(3) Dana alokasi umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp76.978.005.850.000,00 (tujuh puluh enam triliun sembilan ratus tujuh puluh delapan miliar lima juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).

(4) Dana alokasi khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp2.616.577.630.000,00 (dua triliun enam ratus enam belas miliar lima ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah).

(5) Pembagian lebih lanjut dana perimbangan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

 

Pasal   11

(1) Dana otonomi khusus dan penyeimbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b terdiri dari :

a. Dana otonomi khusus;

b. Dana penyeimbang.

(2) Dana otonomi khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp1.539.560.117.000,00 (satu triliun lima ratus tiga puluh sembilan miliar lima ratus enam puluh juta seratus tujuh belas ribu rupiah).

(3) Dana penyeimbang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp7.847.617.370.000,00 (tujuh triliun delapan ratus empat puluh tujuh miliar enam ratus tujuh belas juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah), yang terdiri dari dana penyeimbang untuk kekurangan dana alokasi umum bagi beberapa daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 12 sebesar Rp2.262.435.000.000,00 (dua triliun dua ratus enam puluh dua miliar empat ratus tiga puluh lima juta rupiah), dan dana bantuan adhoc untuk kenaikan gaji sebesar Rp5.585.182.370.000,00 (lima triliun lima ratus delapan puluh lima miliar seratus delapan puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).

Pasal   12

(1) Dengan jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2003 sebesar Rp336.155.527.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh enam triliun seratus lima puluh lima miliar lima ratus dua puluh tujuh juta rupiah), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), lebih kecil dari jumlah Anggaran Belanja Negara sebesar Rp370.591.779.567.000,00 (tiga ratus tujuh puluh triliun lima ratus sembilan puluh satu miliar tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus enam puluh tujuh ribu rupiah), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), maka dalam Tahun Anggaran 2003 terdapat defisit anggaran sebesar Rp34.436.252.567.000,00 (tiga puluh empat triliun empat ratus tiga puluh enam miliar dua ratus lima puluh dua juta lima ratus enam puluh tujuh ribu rupiah), yang akan dibiayai dari pembiayaan defisit anggaran.

(2) Pembiayaan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperoleh dari sumber-sumber :

  1. Pembiayaan dalam negeri sebesar Rp22.450.052.567.000,00 (dua puluh dua triliun empat ratus lima puluh miliar lima puluh dua juta lima ratus enam puluh tujuh ribu rupiah);

  2. Pembiayaan luar negeri bersih sebesar Rp11.986.200.000.000,00 (sebelas triliun sembilan ratus delapan puluh enam miliar dua ratus juta rupiah).

(3) Rincian pembiayaan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.

Pasal   13

(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran 2003, Pemerintah menyusun laporan semester I mengenai :

a. Realisasi pendapatan negara dan hibah;

b. Realisasi pengeluaran rutin;

c. Realisasi pengeluaran pembangunan;

d. Realisasi anggaran belanja untuk daerah;

e. Realisasi pembiayaan defisit.

(2) Dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pemerintah menyusun prognosa untuk 6 (enam) bulan berikutnya.

(3) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya pada akhir Juli 2003, untuk dibahas bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah.

(4) Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah dalam rangka penyusunan perkiraan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003.

Pasal   14

(1) Sisa kredit anggaran proyek-proyek pada pengeluaran pembangunan Tahun Anggaran 2003 yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dipindahkan ke Tahun Anggaran 2004 menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 2004.

(2) Pemindahan sisa kredit anggaran proyek-proyek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

(3) Realisasi dari pemindahan sisa kredit anggaran proyek-proyek yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat pada akhir triwulan I Tahun Anggaran 2004.

Pasal   15

Sisa lebih pembiayaan anggaran Tahun Anggaran 2003 ditampung pada pembiayaan dalam negeri dan dapat digunakan sebagai dana talangan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun-tahun anggaran berikutnya.

Pasal   16

Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003 berdasarkan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebelum Tahun Anggaran 2003 berakhir.

Pasal   17

(1) Setelah Tahun Anggaran 2003 berakhir, Pemerintah membuat perhitungan anggaran negara mengenai pelaksanaan anggaran tahun anggaran yang bersangkutan.

(2) Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Perhitungan Anggaran Negara setelah perhitungan anggaran negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah Tahun Anggaran 2003 berakhir, untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal   18

Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (Indische Comptabiliteitswet, Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860), yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal   19

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2003.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 24 Desember 2002

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

 

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Desember 2002

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BAMBANG KESOWO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 136 

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Sekretaris Kabinet

Bidang Hukum dan Perundang-undangan,

 

Lambock V. Nahattands


PENJELASAN
ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR    29    TAHUN 2002

TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2003

 

I.     UMUM

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2003 disusun sebagai pelaksanaan Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945. Sesuai yang digariskan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1999 - 2004, APBN Tahun Anggaran 2003 berfungsi pula sebagai implementasi Rencana Pembangunan Tahunan (Repeta) Tahun 2003 sektor pemerintah, yang merupakan penjabaran Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas). Selain itu, sebagai kelanjutan dari kebijakan fiskal tahun anggaran sebelumnya, penyusunan APBN Tahun Anggaran 2003 juga mempertimbangkan kinerja perekonomian tahun-tahun sebelumnya, dan prospek ekonomi Indonesia Tahun 2003.

Pelaksanaan APBN, di samping berkaitan erat dengan kinerja ekonomi nasional dan kondisi sosial politik dalam negeri, juga dipengaruhi oleh perkembangan ekonomi dunia. Setelah mengalami perbaikan yang cukup berarti dalam Tahun 2000, kinerja ekonomi Indonesia dalam Tahun 2001 menunjukkan penurunan. Hal ini ditunjukkan oleh melambatnya pertumbuhan ekonomi, meningkatnya inflasi, dan meningkatnya suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) 3 (tiga) bulan. Laju pertumbuhan ekonomi yang dalam Tahun 2000 mencapai 4,9% (empat koma sembilan persen) melambat  menjadi 3,3%  (tiga koma tiga persen) dalam Tahun 2001. Inflasi  meningkat dari 9,4% (sembilan koma empat persen) dalam Tahun 2000, menjadi 12,6% (dua belas koma enam persen) dalam Tahun 2001. Tingkat suku bunga SBI 3 (tiga) bulan dalam Tahun 2001 mencapai rata-rata 16,4% (enam belas koma empat persen), lebih tinggi dari yang dicapai dalam Tahun 2000 yang mencapai rata-rata 12,3% (dua belas koma tiga persen).

Memburuknya faktor eksternal yang ditandai oleh melemahnya pertumbuhan ekonomi dunia dan menurunnya pertumbuhan volume perdagangan dunia secara signifikan, juga telah memberikan tekanan terhadap kinerja ekspor dan impor. Ekspor bukan minyak dan gas alam (nonmigas) yang tumbuh sebesar 22,9% (dua puluh dua koma sembilan persen) dalam Tahun 2000 yaitu mencapai US$47,8 miliar, turun 8,6% (delapan koma enam persen) dalam Tahun 2001 menjadi US$43,7 miliar. Impor nonmigas yang tumbuh 35,5% (tiga puluh lima koma lima persen) dalam Tahun 2000 yaitu mencapai US$27,5 miliar,  turun 7,3% (tujuh koma tiga persen) dalam Tahun 2001 menjadi US$25,5 miliar.

Relatif stabilnya nilai tukar rupiah, cukup terkendalinya tingkat inflasi, serta semakin menurunnya suku bunga SBI 3 (tiga) bulan dalam paruh pertama Tahun 2002, memberikan pengaruh positif terhadap perkembangan berbagai besaran APBN 2002. Sementara itu, nilai ekspor yang  cenderung  menunjukkan  penurunan sejak semester II Tahun 2000, sejak Januari 2002 cenderung menunjukkan peningkatan. Selain itu, langkah-langkah strategis yang ditempuh demi terjaganya ketahanan fiskal, seperti pelaksanaan kebijakan pengurangan subsidi dan penerapan disiplin dalam alokasi belanja negara, memberikan pengaruh positif terhadap upaya pengendalian defisit dalam batas yang aman.

Membaiknya kondisi politik dan keamanan sejak pertengahan Tahun 2001 dan membaiknya berbagai indikator ekonomi makro sejak akhir Tahun 2001, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kinerja perekonomian nasional dalam Tahun 2002, sehingga sasaran pertumbuhan ekonomi dalam Tahun 2002 sebesar 4% (empat persen) diharapkan dapat tercapai.

Membaiknya beberapa indikator ekonomi, dan semakin kondusifnya situasi politik, sosial dan keamanan di dalam negeri dalam Tahun 2002, diharapkan dapat memberikan pengaruh positif terhadap perkembangan ekonomi Indonesia dalam Tahun 2003. Sementara itu di sisi eksternal, pertumbuhan ekonomi dunia dan volume perdagangan dunia dalam Tahun 2003 diperkirakan akan lebih kuat dibandingkan dengan Tahun 2002. Perekonomian tiga negara tujuan ekspor utama Indonesia, yaitu Amerika Serikat, Jepang, dan Uni Eropa diperkirakan akan mengalami pertumbuhan yang lebih baik dalam Tahun 2003, sehingga diharapkan dapat memberikan lingkungan yang kondusif bagi peningkatan kinerja ekspor dan investasi Indonesia. Hal tersebut pada gilirannya akan dapat memberikan kontribusi positif terhadap prospek ekonomi Indonesia Tahun 2003.

Sesuai dengan arah kebijakan di bidang ekonomi dalam GBHN 1999 - 2004, kebijakan fiskal dalam Tahun 2003 diarahkan untuk menyehatkan anggaran pendapatan dan belanja negara, dengan mengurangi defisit anggaran melalui peningkatan disiplin anggaran; pengurangan subsidi dan pinjaman luar negeri secara bertahap; peningkatan penerimaan pajak progresif yang adil dan jujur; serta penghematan anggaran belanja negara. Sejalan dengan arah kebijakan tersebut, kebijakan keuangan negara dalam Tahun 2003 dititikberatkan pada :

  1. Melanjutkan upaya konsolidasi fiskal yang ditujukan untuk meringankan beban utang pemerintah secara cepat dalam jangka menengah;

  2. Mewujudkan ketahanan fiskal yang berkelanjutan (fiscal sustainability);

  3. Mengupayakan pemberian stimulus fiskal dalam batas-batas kemampuan keuangan negara, guna mendukung proses pemulihan ekonomi;

  4. Memantapkan proses desentralisasi, dengan tetap mengupayakan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah, yang sesuai asas keadilan dan sepadan dengan besarnya kewenangan yang diserahkan pemerintah pusat kepada daerah, dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dalam rangka meningkatkan pendapatan negara, di bidang perpajakan antara lain ditempuh kebijakan pemantapan dan perbaikan administrasi perpajakan, intensifikasi perpajakan, ekstensifikasi perpajakan serta penyempurnaan kebijakan perpajakan (tax policy reform);  penyiapan  data base  dan  pengembangan  jaringan data secara on-line dengan instansi lain; serta kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) atas keuntungan dari revaluasi  aset  dari 10% (sepuluh persen) menjadi 20% (dua puluh persen). Selain itu, juga dilakukan penyempurnaan peraturan untuk mencegah penghindaran pajak, akibat adanya perbedaan perlakuan PPh atas pendapatan dari modal (round tripping); pengenaan PPh atas capital gain dari pengalihan hak pertambangan minyak oleh perusahaan minyak (farm in/farm out); pengenaan pajak pertambahan nilai barang dan jasa (PPN) atas jalan tol; pencabutan pembebasan PPN atas beberapa jenis barang strategis; peningkatan persentase nilai jual kena pajak (NJKP) pajak bumi dan bangunan (PBB); perubahan strata industri rokok yang semula tiga strata menjadi dua strata, yaitu industri kecil dan nonkecil, serta perubahan pengenaan tarif cukai dari ad valorem menjadi semi spesifik.

Di bidang kepabeanan, akan ditempuh kebijakan reformasi di berbagai bidang yang meliputi fasilitasi perdagangan; pemberantasan penyelundupan dan underinvoicing; peningkatan integritas pegawai dan koordinasi antarpihak-pihak terkait; pengkajian terhadap kemungkinan diberlakukannya sistem pemeriksaan pra pengapalan atas barang impor (preshipment inspection) secara selektif; serta penerapan manajemen resiko transaksi impor (MRTI) dengan menggunakan surveyor independen.

Di bidang penerimaan negara bukan pajak (PNBP), akan ditempuh kebijakan yang meliputi peninjauan dan penyempurnaan peraturan PNBP; evaluasi jenis dan tarif PNBP yang berlaku; peningkatan pengawasan pemungutan, penyetoran, dan penggunaan PNBP; serta  penanggulangan penambangan tanpa ijin, penebangan hutan secara liar (illegal logging) dan pencurian ikan (illegal fishing).  Selain itu,  untuk  mendukung  pemulihan  kembali  (recovery)   hutan yang rusak serta untuk mewujudkan pengelolaan hutan secara lestari, akan ditempuh kebijakan soft landing, yaitu pengurangan kegiatan eksploitasi hutan (annual allowable cut) secara bertahap.

Di bidang hibah akan diambil langkah-langkah agar hibah yang diterima oleh departemen/lembaga pemerintah nondepartemen (LPND) dapat dilaporkan, sehingga akan memudahkan pengawasan penggunaannya.

Untuk mendukung penerapan kebijakan fiskal yang berkelanjutan, kebijakan belanja negara dalam Tahun 2003 diarahkan pada upaya peningkatan efisiensi dan efektivitas alokasi pengeluaran rutin, penajaman prioritas pengeluaran pembangunan guna mendukung stimulus fiskal, serta penyempurnaan alokasi dana perimbangan dalam rangka pemantapan proses desentralisasi.

Di bidang pengeluaran rutin, kebijakan belanja negara dalam Tahun 2003 diarahkan pada upaya memperbaiki kesejahteraan aparatur pemerintah dan anggota TNI/Polri dalam batas-batas kemampuan keuangan negara; mengurangi beban pembayaran bunga utang dalam negeri melalui upaya mengurangi jumlah pokok utang dalam negeri; menurunkan beban subsidi melalui langkah-langkah penyempurnaan sistem dan mekanisme penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) dalam negeri dan tarif dasar listrik (TDL) secara bertahap, dan disesuaikan dengan kemampuan masyarakat; mengarahkan pemberian subsidi secara sangat selektif dan tepat sasaran; serta mengalihkan alokasi anggaran subsidi ke berbagai program-program sosial, pengentasan kemiskinan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Mengacu kepada amanat GBHN 1999 - 2004 yang dijabarkan dalam Propenas dan Repeta Tahun 2003, serta memperhatikan kondisi objektif, prioritas anggaran belanja pembangunan  dalam  Tahun  Anggaran  2003 akan  dititikberatkan  pada upaya meningkatkan penanggulangan kemiskinan dan menjamin ketahanan pangan; meningkatkan kualitas sumber daya manusia; memantapkan stabilitas ekonomi dan keuangan; mempercepat restrukturisasi utang perusahaan dan privatisasi perusahaan negara; memperluas kesempatan kerja; serta meningkatkan penegakan hukum dan sistem peradilan yang transparan, adil dan konsisten. Selain itu, anggaran belanja pembangunan juga diprioritaskan untuk meningkatkan pembangunan daerah melalui otonomi daerah dan pemberdayaan masyarakat; mempersiapkan Pemilu yang demokratis; memantapkan persatuan, kesatuan dan ketertiban umum; membangun dan memelihara sarana dan prasarana dasar penunjang pembangunan ekonomi; serta meningkatkan penerapan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.

Di bidang dana perimbangan, kebijakan alokasi anggaran belanja tersebut diarahkan pada upaya penyempurnaan mekanisme penetapan alokasi dan penyaluran dana bagi hasil, terutama yang berasal dari sumber daya alam (SDA); penyempurnaan formula dana alokasi umum (DAU) dengan tetap mengacu pada konsep kesenjangan fiskal, di mana penentuan alokasi DAU suatu daerah didasarkan atas kebutuhan fiskal daerah (fiscal need) dan potensi fiskal daerah (fiscal capacity); penetapan alokasi dana alokasi khusus (DAK) secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, disertai pemantauan dan evaluasi pelaksanaannya; serta penyempurnaan pelaksanaan desentralisasi fiskal untuk mempertahankan kesinambungan fiskal (fiscal sustainability).

Di samping dialokasikan melalui dana perimbangan, anggaran belanja untuk daerah juga dialokasikan untuk menampung dana otonomi khusus dan penyeimbang. Alokasi dana otonomi khusus dan penyeimbang dalam Tahun Anggaran 2003, selain diarahkan untuk menampung kebutuhan daerah sebagai akibat dari pemberian otonomi khusus pada daerah tertentu, juga diarahkan  untuk menampung kenaikan belanja pegawai daerah sejalan dengan kebijakan yang dilakukan pemerintah pusat berupa kenaikan gaji  pokok  dan tunjangan tenaga kependidikan bagi guru, serta penambahan tenaga guru, dokter, dan paramedis.

Lebih rendahnya perkiraan pendapatan negara dan hibah dibanding dengan perkiraan kebutuhan belanja negara, mengakibatkan terjadinya defisit anggaran dalam APBN Tahun Anggaran 2003. Untuk itu, diperlukan pembiayaan, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Namun, sejalan dengan upaya menciptakan kebijakan fiskal yang sehat, dalam Tahun 2003 rasio pembiayaan defisit anggaran terhadap PDB direncanakan lebih rendah dibanding dengan rasio defisit anggaran terhadap PDB dalam Tahun Anggaran 2002.

Di sisi pembiayaan dalam negeri, dalam Tahun Anggaran 2003, sebagian dari akumulasi sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) akan digunakan untuk mengurangi posisi utang dalam negeri. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi beban dan resiko anggaran atas utang dalam negeri pada tahun-tahun anggaran mendatang. Sementara itu, kebijakan privatisasi BUMN ditempuh langkah-langkah  yang  meliputi  pemilihan  metoda  dan penentuan waktu privatisasi yang tepat, baik untuk kepentingan BUMN maupun kepentingan negara secara lebih luas; serta mempertimbangkan kondisi pasar dan kebijakan regulasi sektoral.

Di bidang penjualan aset program restrukturisasi perbankan (asset recovery) akan ditempuh langkah-langkah kebijakan seperti mengupayakan hasil penjualan yang optimal, termasuk langkah-langkah restrukturisasi NPL (non performing loan); memberikan kesempatan yang sama dengan cara-cara yang terbuka, dalam rangka memelihara integritas proses penjualan; mempertahankan prinsip-prinsip keadilan, transparan, dan akuntabel dalam proses penjualan; serta mempercepat pengembalian aset-aset BPPN kepada sektor swasta.

Di bidang pembiayaan yang bersumber dari surat utang negara ditempuh langkah-langkah, antara lain mengurangi stock utang akibat dari penerbitan obligasi untuk program rekapitalisasi perbankan; membiayai kembali (refinancing) utang dalam negeri melalui mekanisme pasar dengan mengembangkan instrumen obligasi jangka panjang maupun jangka pendek yang sesuai dengan kemampuan dalam memenuhi kewajibannya; mengurangi beban pembayaran pokok utang dalam negeri dengan melakukan restrukturisasi surat utang kepada Bank Indonesia dan pembebasan pembayaran sebagian bunganya.

Di bidang pembiayaan luar negeri, dalam Tahun 2003 pinjaman luar negeri masih dibutuhkan, mengingat kemampuan dalam negeri belum cukup memadai. Pinjaman-pinjaman tersebut terutama bersumber dari komitmen pinjaman lama yang masih efektif, dan pinjaman baru antara lain berupa kredit ekspor. Sementara itu, kesempatan penjadwalan kembali (rescheduling) pembayaran pinjaman luar negeri sebagaimana disepakati dalam Paris Club III, harus dimanfaatkan untuk terus menata kembali perekonomian nasional dan pengelolaan keuangan negara dengan sebaik-baiknya, agar tidak terus bergantung pada penjadwalan utang yang pada akhirnya tidak mengurangi stock utang.

Dalam upaya memperlambat pertumbuhan stock utang luar negeri, pembiayaan yang bersumber dari pinjaman luar negeri harus disesuaikan dengan kebutuhan nyata dari proyek-proyek yang akan dilaksanakan. Untuk itu, proyek-proyek yang dibiayai dengan pinjaman luar negeri akan makin diseleksi dan dialokasikan terutama untuk penyediaan prasarana yang dapat mendukung investasi dan akselerasi ekonomi dalam jangka panjang.

Di samping itu, perlambatan pertumbuhan utang luar negeri juga akan diupayakan dengan melakukan pertukaran utang dengan program-program pembangunan (debt swap). Pertukaran utang dengan program-program tersebut juga diharapkan dapat mendukung terjadinya pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.

Sejalan dengan upaya meningkatkan ketertiban dalam pengelolaan anggaran negara, pengawasan terhadap pengelolaan anggaran negara terus ditingkatkan, melalui peningkatan transparansi dan disiplin anggaran.

Selanjutnya, dalam rangka menjaga kesinambungan kegiatan pembangunan, sisa kredit anggaran proyek-proyek yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek dalam Tahun Anggaran 2003 dipindahkan menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 2004.

Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003 disusun berdasarkan asumsi sebagai berikut :

  1. bahwa keadaan ekonomi global dalam Tahun 2003 diperkirakan mengalami pertumbuhan lebih baik dibandingkan dengan keadaannya dalam Tahun 2002;

  2. bahwa proses pemulihan ekonomi Indonesia dalam Tahun Anggaran 2003 diharapkan didukung oleh situasi politik, sosial, dan keamanan yang semakin kondusif,  sehingga diperkirakan dapat mengalami pertumbuhan yang lebih baik dibanding dengan pertumbuhan ekonomi dalam Tahun 2002;

  3. bahwa harga minyak bumi di pasar internasional diperkirakan lebih rendah dibandingkan dengan yang diasumsikan dalam Tahun 2002;

  4. bahwa untuk menciptakan kebijakan fiskal yang sehat dan berkelanjutan (sustainable), sekaligus menjaga kemantapan dan kestabilan pendapatan negara, pengerahan dan penggalian sumber-sumber penerimaan perpajakan, perlu terus ditingkatkan;

  5. bahwa untuk memelihara stabilitas moneter, perlu didukung oleh tersedianya barang-barang kebutuhan pokok sehari-hari yang cukup dan tersebar secara merata, serta dengan harga yang stabil dan terjangkau oleh rakyat banyak;

  6. bahwa dalam rangka pemantapan kebijakan desentralisasi fiskal, perlu didukung oleh adanya kepastian sistem pembiayaan daerah yang adil, proporsional, rasional, transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab (accountable).

 

II.    PASAL DEMI PASAL

Pasal   1

Cukup jelas

Pasal   2

Cukup jelas

Pasal   3

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Mengingat perencanaan penerimaan hibah belum dapat dipastikan besaran jumlahnya, dalam APBN Tahun Anggaran 2003 perencanaan hibah ditetapkan sebesar Rp 0,00 (nihil).

Ayat (5)

Cukup jelas

Pasal   4

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Penerimaan perpajakan sebesar Rp 254.140.200.000.000,00 (dua ratus lima puluh empat triliun seratus empat puluh miliar dua ratus juta rupiah) terdiri atas :

(dalam rupiah)

a.  Pajak dalam negeri        241.742.400.000.000,00

0110 Pajak penghasilan (PPh) nonmigas                             106.149.100.000.000,00

0111 PPh Pasal 21                                                              25.082.445.000.000,00

0112 PPh Pasal 22 nonimpor                                                 1.926.800.000.000,00

0113 PPh Pasal 22 impor                                                       6.287.600.000.000,00

0114 PPh Pasal 23                                                              15.844.990.000.000,00

0115 PPh Pasal 25 dan Pasal 29 orang pribadi                       1.168.225.000.000,00

0116 PPh Pasal 25 dan Pasal 29 badan                                38.502.646.000.000,00

0117 PPh Pasal 26                                                               4.292.970.000.000,00

0118 PPh final dan fiskal luar negeri                                      13.043.424.000.000,00

0120 PPh minyak bumi dan gas alam                                   14.775.700.000.000,00

0121 PPh minyak bumi                                                         4.744.400.000.000,00

0122 PPh gas alam                                                             10.031.300.000.000,00

0130 Pajak pertambahan nilai barang dan jasa

dan pajak penjualan atas barang mewah

(PPN dan PPnBM)                                                       80.789.900.000.000,00

0140 Pajak bumi dan bangunan (PBB)                                    7.523.600.000.000,00

0150 Bea perolehan hak atas tanah

dan bangunan (BPHTB)                                                  2.401.700.000.000,00

0160 Pendapatan cukai                                                       27.945.600.000.000,00

0170 Pendapatan pajak lainnya                                             2.156.800.000.000,00

b.  Pajak perdagangan internasional      12.397.800.000.000,00

0210 Pendapatan bea masuk                                              11.960.300.000.000,00

0220 Pendapatan pajak/pungutan ekspor                                 437.500.000.000,00

Pasal   5

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara (BUMN) secara rata-rata dihitung berdasarkan 50% (lima puluh persen) dari keuntungan bersih BUMN setelah dikenakan pajak, termasuk PT. Pertamina.

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp82.015.327.000.000,00 (delapan puluh dua triliun lima belas miliar tiga ratus dua puluh tujuh juta rupiah) terdiri atas :

(dalam rupiah)

a. Penerimaan sumber daya alam       59.395.500.000.000,00

0310     Pendapatan minyak bumi                  39.910.500.000.000,00

0311 Pendapatan minyak bumi                                         39.910.500.000.000,00

0320    Pendapatan gas alam       16.284.500.000.000,00

0321 Pendapatan gas alam                                              16.284.500.000.000,00

0330     Pendapatan pertambangan umum       1.482.600.000.000,00

0331 Pendapatan iuran tetap                                                  45.700.000.000,00

0332 Pendapatan royalti                                                    1.436.900.000.000,00

0340     Pendapatan kehutanan       1.267.900.000.000,00

0341 Pendapatan dana reboisasi                                          868.900.000.000,00

0342 Pendapatan provisi sumber daya hutan                         395.500.000.000,00

0343 Pendapatan iuran hak pengusahaan hutan                        3.500.000.000,00

0350     Pendapatan perikanan       450.000.000.000,00

0351       Pendapatan perikanan                                          450.000.000.000,00

b.   Bagian pemerintah atas laba BUMN       10.414.249.000.000,00

0410    Bagian pemerintah atas laba BUMN                                   10.414.249.000.000,00

c.   Penerimaan negara bukan pajak lainnya       12.205.578.000.000,00

0510    Penjualan hasil produksi, sitaan                                             913.466.422.000,00

0511 Penjualan hasil pertanian, kehutanan dan perkebunan          1.391.734.000,00

0512 Penjualan hasil peternakan dan perikanan                           8.386.745.000,00

0513 Penjualan hasil tambang                                                897.531.767.000,00

0514 Penjualan hasil sitaan/rampasan dan harta peninggalan       3.010.000.000,00

0515 Penjualan obat-obatan dan hasil farmasi lainnya                    184.000.000,00

0516 Penjualan  informasi, penerbitan, film, dan hasil cetakan 
        lainnya                                                                             1.672.400.000,00

0519 Penjualan lainnya                                                              1.289.776.000,00

0520   Penjualan aset       34.172.544.000,00

0521 Penjualan rumah, gedung, bangunan, dan tanah                     110.500.000,00

0522 Penjualan kendaraan bermotor                                              888.278.000,00

0523 Penjualan sewa beli                                                         32.202.444.000,00

0529 Penjualan aset lainnya yang berlebih/rusak/dihapuskan           971.322.000,00

0530 Pendapatan sewa        11.493.395.000,00

0531 Sewa rumah dinas, rumah negeri                                        2.756.586.000,00

0532 Sewa gedung, bangunan, gudang                                       6.827.251.000,00

0533 Sewa benda-benda bergerak                                                 428.000.000,00

0539 Sewa benda-benda tak bergerak lainnya                             1.481.558.000,00

0540    Pendapatan jasa I           2.112.987.571.000,00

0541 Pendapatan rumah sakit dan instansi kesehatan lainnya     54.034.766.000,00

0542 Pendapatan tempat hiburan/taman/museum                         1.553.785.000,00

0543 Pendapatan surat keterangan, visa/paspor 
        dan SIM/STNK/BPKB                                                     370.178.000.000,00

0545 Pendapatan hak dan perijinan                                          603.120.040.000,00

0546 Pendapatan sensor/karantina/pengawasan/pemeriksaan      10.950.948.000,00

0547 Pendapatan jasa tenaga, jasa pekerjaan,jasa informasi, 
        jasa pelatihan dan jasa teknologi                                     952.000.000.000,00

0548 Pendapatan jasa Kantor Urusan Agama                             65.000.000.000,00

0549 Pendapatan jasa bandar udara, kepelabuhanan, 
        dan kenavigasian                                                             56.150.032.000,00

0550    Pendapatan jasa II       425.852.888.000,00

0551 Pendapatan jasa lembaga keuangan (jasa giro)                    7.920.288.000,00

0552 Pendapatan jasa penyelenggaraan telekomunikasi            165.354.920.000,00

0553 Pendapatan iuran lelang untuk fakir miskin                           3.471.880.000,00

0555 Pendapatan biaya  penagihan  pajak-pajak negara 
        dengan surat paksa                                                           2.505.000.000,00

0556 Pendapatan uang pewarganegaraan                                       500.000.000,00

0557 Pendapatan bea lelang                                                     65.000.000.000,00

0558 Pendapatan biaya pengurusan piutang negara dan 
        lelang negara                                                                   45.000.000.000,00

0559 Pendapatan jasa lainnya                                                 136.100.800.000,00

0560   Pendapatan rutin dari luar negeri       173.392.345.000,00

0561 Pendapatan dari pemberian surat perjalanan 
        Republik Indonesia                                                          23.792.345.000,00

0562 Pendapatan dari jasa pengurusan dokumen konsuler        149.600.000.000,00

0610   Pendapatan kejaksaan dan peradilan       20.033.000.000,00

0611 Legalisasi tanda tangan                                                       100.000.000,00

0612 Pengesahan surat di bawah tangan                                        50.000.000,00

0613 Uang  meja  (leges) dan upah pada panitera badan 
        pengadilan                                                                       1.068.000.000,00

0614 Hasil denda/denda tilang dan sebagainya                          10.000.000.000,00

0615 Ongkos  perkara                                                               8.030.000.000,00

0619 Penerimaan kejaksaan dan peradilan lainnya                         785.000.000,00

0710    Pendapatan pendidikan       1.505.187.344.000,00

0711 Uang pendidikan                                                        1.241.561.969.000,00

0712 Uang ujian masuk, kenaikan tingkat, dan akhir 
        pendidikan                                                                       4.427.575.000,00

0713 Uang ujian untuk menjalankan praktek                               2.477.450.000,00

0719 Pendapatan pendidikan lainnya                                      256.720.350.000,00

Penerimaan lain-lain       7.008.992.491.000,00

0810 Pendapatan dari penerimaan kembali belanja tahun anggaran 
        berjalan                                                                               1.132.008.000,00

0811 Penerimaan kembali belanja pegawai pusat                         1.051.200.000,00

0814 Penerimaan kembali belanja rutin lainnya                                 27.500.000,00

0815 Penerimaan kembali belanja pembangunan rupiah murni            53.308.000,00

0820    Pendapatan dari penerimaan kembali belanja tahun anggaran 
            yang lalu                                                                            513.871.000,00

0821 Penerimaan kembali belanja pegawai pusat                             432.697.000,00

0824 Penerimaan kembali belanja rutin lainnya                                  47.400.000,00

0825 Penerimaan kembali belanja pembangunan rupiah murni            33.774.000,00

0840   Pendapatan pelunasan piutang               7.000.000.000.000,00

0841 Pendapatan pelunasan piutang                                      7.000.000.000.000,00

0890   Pendapatan lain-lain                                     7.346.612.000,00

0891 Penerimaan kembali persekot/uang muka gaji                          755.000.000,00

0892 Penerimaan denda keterlambatan  penyelesaian pekerjaan     3.917.000.000,00

0893 Penerimaan  kembali/ganti rugi atas kerugian yang diderita 
        oleh negara                                                                         1.807.546.000,00

0899 Pendapatan anggaran lainnya                                                 867.066.000,00

Pasal   6

Cukup jelas

Pasal   7

Ayat (1)

       Cukup jelas

Ayat (2)

       Cukup jelas

Ayat (3)

       Cukup jelas

Ayat (4)

Pengeluaran rutin sebesar Rp188.584.276.000.000,00 (seratus delapan puluh delapan triliun lima ratus delapan puluh empat miliar dua ratus tujuh puluh enam juta rupiah) terdiri atas :

(dalam rupiah)

01      SEKTOR INDUSTRI                              32.712.199.000,00

01.1          Subsektor Industri                                                  32.712.199.000,00

02      SEKTOR PERTANIAN, KEHUTANAN, KELAUTAN DAN PERIKANAN       955.727.219.000,00

02.1     Subsektor Pertanian                                                             340.475.457.000,00

02.2     Subsektor Kehutanan                                                           581.097.013.000,00

02.3     Subsektor Kelautan dan Perikanan                                          34.154.749.000,00

03      SEKTOR PENGAIRAN                              34.160.235.000,00

03.1   Subsektor Pengembangan dan Pengelolaan Pengairan          33.146.431.000,00

03.2   Subsektor Pengembangan dan Pengelolaan Sumber
        -sumber Air                                                                           1.013.804.000,00

04     SEKTOR TENAGA KERJA          197.301.019.000,00

04.1   Subsektor Tenaga Kerja                                                    197.301.019.000,00

05    SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL, 
        KEUANGAN, DAN KOPERASI                                                  146.984.062.092.000,00

05.1    Subsektor Perdagangan Dalam Negeri                                       11.101.369.000,00

05.2    Subsektor Perdagangan Luar Negeri                                          84.635.053.000,00

05.4    Subsektor Keuangan                                                        146.837.582.111.000,00

05.5    Subsektor Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan 
           Menengah                                                                              50.743.559.000,00

06      SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI DAN GEOFISIKA          519.141.960.000,00

06.1     Subsektor Prasarana Jalan                                                     22.061.886.000,00

06.2     Subsektor Transportasi Darat                                                  35.233.438.000,00

06.3     Subsektor Transportasi Laut                                                  267.986.301.000,00

06.4     Subsektor Transportasi Udara                                                100.787.202.000,00

06.5     Subsektor Meteorologi, Geofisika,  Pencarian dan 
            Penyelamatan                                                                       93.073.133.000,00

07      SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI  366.003.313.000,00

07.1     Subsektor Pertambangan                                                      349.950.846.000,00

07.2     Subsektor Energi                                                                   16.052.467.000,00

08      SEKTOR PARIWISATA, POS, TELEKOMUNIKASI DAN 
          INFORMATIKA                                                  208.987.657.000,00

08.1    Subsektor Pariwisata                                                              74.941.964.000,00

08.2    Subsektor Pos, Telekomunikasi dan Informatika                      134.045.693.000,00

09       SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH                  90.415.007.000,00

09.1    Subsektor Otonomi Daerah                                                     57.298.582.000,00

09.2    Subsektor Pengembangan Wilayah dan  
          Pemberdayaan Masyarakat                                                     33.116.425.000,00

10   SEKTOR SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP, 
       DAN TATA RUANG                                              569.878.995.000,00

10.1   Subsektor Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup              15.197.860.000,00

10.2   Subsektor Tata Ruang dan Pertanahan                                  554.681.135.000,00

11   SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN  NASIONAL, PEMUDA 
       DAN OLAH RAGA                                                                          5.377.688.445.000,00

11.1   Subsektor Pendidikan                                                         4.713.619.139.000,00

11.2   Subsektor Pendidikan Luar Sekolah                                        537.066.774.000,00

11.3   Subsektor Kebudayaan Nasional                                              90.385.679.000,00

11.4   Subsektor Pemuda dan Olah Raga                                           36.616.853.000,00

12    SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA          805.883.887.000,00

12.1    Subsektor Kependudukan dan Keluarga                                 805.883.887.000,00

13     SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN,  DAN 
        PEMBERDAYAAN PEREMPUAN                            401.978.882.000,00

13.1   Subsektor Kesejahteraan Sosial                                              76.942.410.000,00

13.2   Subsektor Kesehatan                                                            325.036.472.000,00

14      SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN          55.073.677.000,00

14.1    Subsektor Perumahan                                                               120.018.000,00

14.2    Subsektor Permukiman                                                         54.953.659.000,00

15     SEKTOR AGAMA                                          1.606.562.163.000,00

15.1     Subsektor Pelayanan Kehidupan Beragama                          313.342.300.000,00

15.2     Subsektor Pembinaan Pendidikan Agama                          1.293.219.863.000,00

16        SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI          755.824.673.000,00

16.1   Subsektor Pelayanan dan Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan 
         dan Teknologi                                                                           3.042.128.000,00

16.2   Subsektor Penelitian dan Pengembangan  Ilmu Pengetahuan 
         dan Teknologi                                                                       522.947.549.000,00

16.3   Subsektor Kelembagaan Prasarana dan Sarana  Ilmu 
         Pengetahuan dan Teknologi                                                     27.597.910.000,00

16.4   Subsektor Statistik                                                               202.237.086.000,00

17      SEKTOR HUKUM                                  1.761.547.988.000,00

17.1   Subsektor Pembinaan Hukum Nasional                               1.527.293.660.000,00

17.2   Subsektor Pembinaan Aparatur Hukum                                  234.254.328.000,00

18      SEKTOR APARATUR NEGARA DAN PENGAWASAN     5.960.131.773.000,00

18.1   Subsektor Aparatur Negara                                                 5.461.045.826.000,00

18.2   Subsektor Pendayagunaan Sistem  dan Pelaksanaan 
         Pengawasan                                                                         499.085.947.000,00

19     SEKTOR POLITIK DALAM NEGERI, HUBUNGAN LUAR NEGERI,  
        INFORMASI 
DAN KOMUNIKASI                                        3.139.789.928.000,00

19.1   Subsektor Politik Dalam Negeri                                              93.757.907.000,00

19.2   Subsektor Hubungan Luar Negeri                                       3.003.286.080.000,00

19.3   Subsektor Informasi dan Komunikasi                                      42.745.941.000,00

20     SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN          18.761.403.888.000,00

20.1    Subsektor Pertahanan                                                   12.021.944.315.000,00

20.2    Subsektor Keamanan                                                      6.739.459.573.000,00

 

Pengeluaran pembangunan sebesar Rp65.129.800.000.000,00 (enam puluh lima triliun seratus dua puluh sembilan miliar delapan ratus juta rupiah) terdiri atas :

(dalam rupiah)  

  Rupiah Pinjaman Proyek Jumlah
1  SEKTOR INDUSTRI 392.500.000.000,00 675.610.900.000,00 1.068.110.900.000,00
1.1  Subsektor Industri 392.500.000.000,00 675.610.900.000,00 1.068.110.900.000,00
       
2  SEKTOR PERTANIAN, KEHUTANAN,      
 KELAUTAN DANPERIKANAN 3.638.650.000.000,00 1.092.211.200.000,00  4.730.861.200.000,00
2.1  Subsektor Pertanian 2.463.000.000.000,00 837.132.900.000,00 3.300.132.900.000,00
2.2  Subsektor Kehutanan 122.650.000.000,00 71.545.500.000,00 194.195.500.000,00
2.3  Subsektor Kelautan dan Perikanan 1.053.000.000.000,00 183.532.800.000,00 1.236.532.800.000,00
       
3  SEKTOR PENGAIRAN 2.490.000.000.000,00 2.273.618.300.000,00 4.763.618.300.000,00
03.1 Subsektor Pengembangan dan      
Pengelolaan Pengairan  1.440.000.000.000,00  741.812.100.000,00  2.181.812.100.000,00
3.2  Subsektor Pengembangan dan       
Pengelolaan Sumber-sumber Air 1.050.000.000.000,00 1.531.806.200.000,00 2.581.806.200.000,00
       
4  SEKTOR TENAGA KERJA  323.500.000.000,00  24.206.900.000,00  347.706.900.000,00
4.1  Subsektor Tenaga Kerja  323.500.000.000,00  24.206.900.000,00  347.706.900.000,00
       
5  SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN
 USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN      
 KOPERASI 1.597.000.000.000,00  - 1.597.000.000.000,00
5.1  Subsektor Perdagangan Dalam Negeri 98.000.000.000,00  - 98.000.000.000,00
5.2  Subsektor Perdagangan Luar Negeri 264.000.000.000,00  - 264.000.000.000,00
5.3 Subsektor Pengembangan Usaha      
Nasional 125.500.000.000,00  - 125.500.000.000,00
5.4 Subsektor Keuangan 104.000.000.000,00  - 104.000.000.000,00
5.5 Subsektor Koperasi dan Usaha Mikro,      
Kecil, dan   Menengah 1.005.500.000.000,00  - 1.005.500.000.000,00
       
6  SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI,
DAN GEOFISIKA 5.276.622.300.000,00 3.775.478.800.000,00 9.052.101.100.000,00
6.1  Subsektor Prasarana Jalan 3.298.622.300.000,00 1.295.046.200.000,00  4.593.668.500.000,00
6.2  Subsektor Transportasi Darat 930.250.000.000,00  958.936.300.000,00  1.889.186.300.000,00
6.3  Subsektor Transportasi Laut 516.000.000.000,00 790.484.200.000,00  1.306.484.200.000,00
6.4  Subsektor Transportasi Udara  465.000.000.000,00 710.240.700.000,00  1.175.240.700.000,00
6.5  Subsektor Meteorologi, Geofisika,      
 Pencarian dan Penyelamatan 66.750.000.000,00 20.771.400.000,00  87.521.400.000,00
       
7 SEKTOR PERTAMBANGAN      
DAN ENERGI 1.453.500.000.000,00 1.729.960.900.000,00 3.183.460.900.000,00
7.1  Subsektor Pertambangan 131.000.000.000,00  - 131.000.000.000,00
7.2  Subsektor Energi 1.322.500.000.000,00 1.729.960.900.000,00 3.052.460.900.000,00
       
8  SEKTOR PARIWISATA, POS, TELEKOMUNIKASI
DAN INFORMATIKA 287.500.000.000,00  150.089.000.000,00  437.589.000.000,00
8.1  Subsektor Pariwisata 231.500.000.000,00  13.351.000.000,00  244.851.000.000,00
8.2  Subsektor Pos, Telekomunikasi      
dan Informatika  56.000.000.000,00  136.738.000.000,00  192.738.000.000,00
       
9  SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH  1.077.150.000.000,00 1.901.545.000.000,00  2.978.695.000.000,00
9.1  Subsektor Otonomi Daerah 142.750.000.000,00  40.137.900.000,00  182.887.900.000,00
9.2  Subsektor Pengembangan Wilayah dan      
 Pemberdayaan Masyarakat  934.400.000.000,00  1.861.407.100.000,00  2.795.807.100.000,00
       
10  SEKTOR SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP,
DAN TATA RUANG  388.150.000.000,00  122.495.200.000,00  510.645.200.000,00
10.1  Subsektor Sumber Daya Alam dan      
Lingkungan Hidup  262.650.000.000,00  119.379.400.000,00  382.029.400.000,00
10.2  Subsektor Tata Ruang dan Pertanahan  125.500.000.000,00  3.115.800.000,00  128.615.800.000,00
       
11  SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN NASIONAL,
 PEMUDA DAN OLAH RAGA  12.816.250.000.000,00  2.241.858.100.000,00  15.058.108.100.000,00
11.1  Subsektor Pendidikan  11.915.500.000.000,00  2.223.304.000.000,00  14.138.804.000.000,00
11.2  Subsektor Pendidikan Luar Sekolah  628.500.000.000,00  6.111.300.000,00  634.611.300.000,00
11.3  Subsektor Kebudayaan Nasional  101.250.000.000,00  12.442.800.000,00  113.692.800.000,00
11.4  Subsektor Pemuda dan Olah Raga  171.000.000.000,00  -  171.000.000.000,00
       
12  SEKTOR KEPENDUDUKAN      
DAN KELUARGA  379.050.000.000,00  71.822.100.000,00  450.872.100.000,00
12.1  Subsektor Kependudukan      
dan Keluarga  379.050.000.000,00  71.822.100.000,00  450.872.100.000,00
       
13  SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN, DAN PEMBERDAYAAN
 PEREMPUAN  5.703.750.000.000,00  890.296.000.000,00  6.594.046.000.000,00
13.1  Subsektor Kesejahteraan Sosial  1.732.400.000.000,00  -  1.732.400.000.000,00
13.2  Subsektor Kesehatan  3.910.000.000.000,00  890.296.000.000,00  4.800.296.000.000,00
13.3  Subsektor Pemberdayaan Perempuan  61.350.000.000,00  -  61.350.000.000,00
       
14  SEKTOR PERUMAHAN      
DAN PERMUKIMAN  1.444.309.800.000,00  409.155.000.000,00  1.853.464.800.000,00
14.1  Subsektor Perumahan  540.115.700.000,00  296.017.200.000,00  836.132.900.000,00
14.2  Subsektor Permukiman  904.194.100.000,00  113.137.800.000,00  1.017.331.900.000,00
15  SEKTOR AGAMA  133.500.000.000,00  -  133.500.000.000,00
15.1 Subsektor Pelayanan Kehidupan Beragama  75.445.000.000,00  -  75.445.000.000,00
15.2 Subsektor Pembinaan Pendidikan Agama  58.055.000.000,00  -  58.055.000.000,00
       
16  SEKTOR ILMU PENGETAHUAN      
DAN TEKNOLOGI  963.400.000.000,00  149.033.500.000,00  1.112.433.500.000,00
16.1 Subsektor Pelayanan dan Pemanfaatan      
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek)  180.550.000.000,00  35.622.400.000,00  216.172.400.000,00
16.2 Subsektor Penelitian dan      
Pengembangan Iptek  294.050.000.000,00  85.807.200.000,00  379.857.200.000,00
16.3  Subsektor Kelembagaan Prasarana      
dan Sarana Iptek  181.300.000.000,00  27.603.900.000,00  208.903.900.000,00
16.4  Subsektor Statistik  307.500.000.000,00  -  307.500.000.000,00
       
17  SEKTOR HUKUM  937.550.000.000,00  82.910.200.000,00  1.020.460.200.000,00
17.1  Subsektor Pembinaan      
Hukum Nasional  46.200.000.000,00  -  46.200.000.000,00
17.2  Subsektor Pembinaan      
Aparatur Hukum  891.350.000.000,00  82.910.200.000,00  974.260.200.000,00
       
18  SEKTOR APARATUR NEGARA      
DAN PENGAWASAN  2.383.396.300.000,00  335.920.000.000,00  2.719.316.300.000,00
18.1  Subsektor Aparatur Negara  2.320.596.300.000,00  335.920.000.000,00  2.656.516.300.000,00
18.2  Subsektor Pendayagunaan Sistem      
 dan Pelaksanaan Pengawasan  62.800.000.000,00  -  62.800.000.000,00
       
19  SEKTOR POLITIK DALAM NEGERI, HUBUNGAN  LUAR NEGERI,
INFORMASI DAN KOMUNIKASI  278.021.600.000,00  48.747.500.000,00  326.769.100.000,00
19.1  Subsektor Politik Dalam Negeri  35.000.000.000,00  -  35.000.000.000,00
19.2  Subsektor Hubungan Luar Negeri  41.300.000.000,00  -  41.300.000.000,00
19.3  Subsektor Informasi dan Komunikasi  201.721.600.000,00  48.747.500.000,00  250.469.100.000,00
       
20 SEKTOR PERTAHANAN  DAN 
KEAMANAN  4.266.000.000.000,00  2.925.041.400.000,00  7.191.041.400.000,00
20.1  Subsektor Pertahanan  2.991.000.000.000,00  2.175.465.500.000,00  5.166.465.500.000,00
20.2  Subsektor Keamanan  1.275.000.000.000,00  749.575.900.000,00  2.024.575.900.000,00
       

Pasal   8

Ayat (1)

       Cukup jelas

Ayat (2)

       Cukup jelas

Ayat (3)

Keputusan Presiden sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal ini ditetapkan pada Januari 2003.

Setiap perubahan kegiatan untuk pengeluaran rutin dan perubahan proyek untuk pengeluaran pembangunan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal   9

Cukup jelas

Pasal   10

Cukup jelas

Pasal   11

Cukup jelas

Pasal   12

Ayat (1)

       Cukup jelas

Ayat (2)

       Cukup jelas

Ayat (3)

Pembiayaan dalam negeri sebesar Rp22.450.052.567.000,00 (dua puluh dua triliun empat ratus lima puluh miliar lima puluh dua juta lima ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) terdiri atas :  

 

(dalam rupiah)

1

Perbankan Dalam Negeri 8.500.000.000.000,00
Sisa anggaran lebih tahun-tahun anggaran  
sebelumnya 8.500.000.000.000,00
   

2

Nonperbankan Dalam Negeri 13.950.052.567.000,00
  a. Privatisasi 8.000.000.000.000,00
b. Penjualan aset program restrukturisasi  
    perbankan 18.000.000.000.000,00
c. Surat utang negara (neto) -12.049.947.433.000,00
    -  Penerbitan 7.700.000.000.000,00
Dikurangi dengan :  
    -  Pembayaran pokok 6.165.500.000.000,00
    -  Pembelian kembali 13.584.447.433.000,00

 

Dari hasil penjualan aset program restrukturisasi perbankan, di samping jumlah penyetoran dalam bentuk kas sebagaimana huruf (b), juga terdapat tambahan setoran sebesar Rp 8.000.000.000.000,00 (delapan triliun rupiah) untuk pembelian kembali surat utang negara dan atau program pertukaran aset dengan obligasi.

Pembiayaan luar negeri neto sebesar Rp 11.986.200.000.000,00 (sebelas triliun sembilan ratus delapan puluh enam miliar dua ratus juta rupiah) terdiri atas :

(dalam rupiah)

a.       Penarikan pinjaman luar negeri bruto       29.250.000.000.000,00

             -    Penarikan pinjaman program                                                               10.350.000.000.000,00

             -    Penarikan pinjaman proyek                                                                 18.900.000.000.000,00

          Dikurangi dengan :

b.       Pembayaran cicilan pokok utang luar negeri       17.263.800.000.000,00

             -     Jatuh tempo                                                                                     44.279.100.000.000,00

          Dikurangi dengan :

             -     Penjadwalan kembali                                                                       27.015.300.000.000,00

 

Pasal   13           

Cukup jelas

Pasal   14

Cukup jelas

Pasal   15

Cukup jelas

Pasal   16

Cukup jelas

Pasal   17

Cukup jelas

Pasal   18

             Pasal-pasal Indische Comptabiliteitswet yang dinyatakan tidak berlaku adalah :

  1. Pasal 2 ayat (1) tentang susunan anggaran yang terdiri dari belanja pegawai, belanja barang, dan belanja modal;

  2. Pasal 2 ayat (3) tentang kewenangan Gubernur Jenderal menetapkan perincian lebih lanjut pos; dan

  3. Pasal 72 yang mengatur bahwa pengajuan Perhitungan Anggaran Negara (PAN) kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling lambat 15 (lima belas) bulan setelah tahun anggaran yang bersangkutan berakhir.

Pasal   19

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4249