ABSTRAK PERATURAN

TARIF LAYANAN BLU_BALAI BESAR LABORATORIUM KESEHATAN PALEMBANG_KEMENTERIAN KESEHATAN

2014

PERMENKEU RI NOMOR 180/PMK.05/2014 TANGGAL 28 AGUSTUS 2014

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI BESAR LABORATORIUM KESEHATAN PALEMBANG PADA KEMENTERIAN KESEHATAN

ABSTRAK

-

bahwa Menteri Kesehatan melalui Surat Nomor: KU/Menkes/326/VII/2013 tanggal 9 Juli 2013, telah menyampaikan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Palembang pada Kementerian Kesehatan, dan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Palembang pada Kementerian Kesehatan, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Palembang pada Kementerian Kesehatan;

 

 

-

Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

 

 

 

UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 Nomor 47, TLN No. 4286); UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No. 4355); PP No. 23 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 48, TLN No. 4502); PP No. 74 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN No. 5340);

 

 

-

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

 

 

 

Tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Palembang pada Kementerian Kesehatan adalah imbalan yang diterima oleh Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Palembang pada Kementerian Kesehatan atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna jasa. Tarif layanan berdasarkan kelas dibedakan berdasarkan Kelas III, Kelas II, Kelas I, dan Kelas VIP, dan Kelas SVIP. Tarif Farmasi kepada pasien masyarakat umum berupa obat generik,  obat non generik,  obat bebas, obat kosmetik khusus, obat kanker, dan alat kesehatan habis pakai ditetapkan sebesar Harga Netto Apotek (HNA) ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan ditambah profit margin sampai dengan 25% (dua puluh lima persen) dari HNA+PPN.

 

 

 

Tarif Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) terdiri atas:

a.

Tarif Hematologi;

b.

Tarif Kimia Klinik;

c.

Tarif Imunologi;

d.

Tarif Mikrobiologi;

e.

Tarif Kimia, Fisika (Air);

f.

Tarif Toksikologi;

g.

Tarif Pemeriksaan Uji Kesehatan;

h.

Tarif Pemeriksaan Limbah;

i.

Tarif Diklat dan Litbang; dan

j.

Tarif Media dan Reagensia.

     

Rincian Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Palembang pada Kementerian Kesehatan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

 

 

Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Palembang pada Kementerian Kesehatan dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang kesehatan. Tarif layanan atas jasa layanan di bidang kesehatan tersebut ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Palembang pada Kementerian Kesehatan dengan pihak penjamin.

     

Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Palembang pada Kementerian Kesehatan dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang kesehatan. Tarif layanan untuk KSO dengan pihak lain tersebut ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Palembang pada Kementerian Kesehatan dengan pihak lain dan mengikuti harga pasar setempat.

CATATAN

:

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

 

 

-

Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 28 Agustus 2014.