ABSTRAK PERATURAN

PEDOMAN UMUM_ALOKASI DANA KEISTIMEWAAN DAERAH YOYAKARTA_ANGGARAN 2014

2014

PERMENKEU RI NOMOR 36/PMK.07/2014 TANGGAL 13 FEBRUARI 2014

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN ANGGARAN 2014

ABSTRAK :  -  bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.07/2013, Menteri Keuangan menetapkan pedoman umum dan alokasi Dana Keistimewaan masing-masing urusan keistimewaan berdasarkan alokasi Dana Keistimewaan yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

-        Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

UU No. 13 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 170, TLN 5339); UU No. 23 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 182, TLN 5462); Permenkeu RI No. 103/PMK.07/2013.

 

-     Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

    Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta adalah dana yang dialokasikan untuk penyelenggaraan urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan alokasi dana kesitimewaan Daerah Intimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2014 adalah sebesar Rp523.874.719.000,00 (lima ratus dua puluh tiga miliar delapan ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus sembilan belas ribu rupiah).

  Dana yang dialokasikan untuk penyelenggaraan urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, meliputi:

     a. Tata Cara Pengisian Jabatan, Kedudukan, Tugas, dan Wewenang

         Gubernur dan Wakil Gubernur;

     b. Kelembagaan Pemerintah Daerah;

     c. Kebudayaan;

     d. Pertanahan; dan

     e. Tata Ruang.

   Tata cara penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2014 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengalokasian dan penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

 

CATATAN : -   Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

                    -  Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 13 Februari 2014.